Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/NO.2, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan angka V Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Pemerintah Kabupaten berwenang melakukan pengelolaan kebudayaan pelestarian tradisi, dan pembinaan lembaga adat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selata, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 3 Tahun 2024; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 5 Tahun 2017; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2011; PP No 18 Tahun 2018; Permendagri No 39 Tahun 2007; Permendagri No 52 Tahun 2007; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 18 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Lembaga Adat dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lembaga Adat adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk dan merupakan wadah dalam rangka membina, memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai norm.a kaidah dengan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum; pembentukan lembaga adat; tugas dan fungsi lembaga adat; hak, wewenang dan kewajiban lembaga adat; susunan organisasi, masa jabatan dan syarat keanggotaan; jabatan dan hak kepengurusan lembaga adat dan keanggotaan lembaga adat; hubungan dan tata kerja; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa pengaturan mengenai retribusi daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 dan bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan penyesuaian objek dan tarif retribusi;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; PERDA No 11 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan antara lain prinsip dan sasaran penetapan tarif, biaya penyelenggaraan, nama, objek dan subjek retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), struktur dan besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Mengubah Peraturan Daerah No 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah No 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah
6 hlm, Lampiran : 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan saat ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perlu dilakukan pencabutan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 99 Tahun 2018; PERDA No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pencabutan beberapa peraturan daerah Kab. Ogan Komering Ulu Selatan, Mencabut Peraturan Daerah No 35 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kab. OKUS dan Peraturan Daerah No 30 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Mencabut Peraturan Daerah No 35 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kab. OKUS dan Peraturan Daerah No 30 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa pemerintahan daerah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerahnya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan adalah pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan keuangan daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintahan Daerah, penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Daerah No 29 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
82 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2021-2040
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan memelihara ketahanan nasional, diperlukan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2012-2032 terjadi dinamika pembangunan internal kabupaten maupun eksternal, sehingga memerlukan kesiapan ruang kabupaten untuk menangkap peluang perkembangan eksternal yang terjadi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012-2032 berdasarkan hasil Peninjauan Kembali perlu dilakukan
revisi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 68 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2021; PERPRES No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 109 Tahun 2020; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERPRES No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 13 Tahun 2017; PERMENATR/BPN No. 6 Tahun 2017; PERMENATR/BPN No. 1 Tahun 2018; PERMENATR/BPN No. 14 Tahun 2020; PERDA PROVINSI SUMSEL No. 11 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, lingkup wilayah perencanaan, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, hak, kewajiban dan peran masyarakat, kelembagaan, penyelesaian sengketa, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012-2032
80 hlm, Penjelasan : 15 hlm, Lampiran : 23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Narkotika sebagai zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan, namun penggunaan narkotika dan prekursor narkotika yang disalahgunakan, akan berdampak terhadap berbagai sendi kehidupan, nilai, dan karakter, serta budaya bangsa, sehingga dapat menghambat tujuan pembangunan nasional maupun daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat di daerah. Untuk mencegah meningkatnya jumlah penyalahguna maupun korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika serta dalam rangka mengurangi jumlah peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah, perlu adanya peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung program dan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah. Didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah, dengan cara
menyusun Peraturan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, penanganan, kerjasama, peran serta masyarakat, penghargaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka
Selabung
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung
ABSTRAK:
Dalam rangka penambahan, peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, serta peningkatan kualitas, pengembangan cakupan pelayanan, penyediaan air minum layak kepada masyarakat berpenghasilan rendah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA No. 18 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2011l; PERDA No. 23 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, penambahan penyertaan modal, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung
b. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 21
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, Pemerintah Kabupaten menyusun
kebijakan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah
diubah dengan UU No 35 Tahun 2014;UU No 37 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak No 11 Tahun 2011;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak No 12 Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umum,Hak dan kewajiban anak,Penyelegaraan kabupaten layak anak,kelembagaaan kabupaten layak anak,Pemenuhan hak anak,Lingkungan layak anak,Kewajiban dan tanggung jawab,Peran serta media masa dan masyarakat,evaluasi dan pelaporan ,Ketentuan pidana,Ketentuan peralihan,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
24 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Berdasarkan hak-hak konstitusional Perempuan
dan Anak serta peningkatan kualitas hidup Perempuan
dan Anak, merupakan salah satu urusan wajib yang
menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab
Pemerintah Kabupaten
Dasar hukum dalam peraturan ini:Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 39 Tahun 1999;UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 17 Tahun 2016;UU No 37 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 4 Tahun 2006;PP No 59 Tahun 2019;Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No 1
Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak No 15 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak No 19 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur menegenai : Ketentuan umum, hak perempuan dan hak anak,kewajiban dan tanggung jawab,pencegahan,penyelengaraan perlindungan perempuan dan anak,partisipasi anak,kabupaten layak anak,pembinaan dan pengawasan,pembiayaan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
32 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Berdasrkan ketentuan Pasal 18
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta
untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan
operasional Sekretariat Partai Politik yang mendapatkan
kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan, beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor 5 tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik perlu disempurnakan
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 37 Tahun 2003;UU No 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 2 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;Permendagri No 36 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diautr mengenai :Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bantuan keuangan kepada partai politik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
16 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat