Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2012

Penyertaan Modal PDAM Saka Selabung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; bentuk dan besaran penyertaan modal; pelaksanaan penyertaan modal; hak dan kewajiban; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; serta ketentuan khusus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal PDAM Saka Selabung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
30 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.3
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan