ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Walikota Palopo
tentang Perjalanan clinas Lingkup Pemerintah Kota Palopo
Tahun Anggaran 2017;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tenta.ng Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
2. Indonesia Nomor 3851);
Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
1
4. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2104
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Negara RI Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah;
11. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005
tentang Perjalanan Dinas Ke Luar Negari;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuan.gan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
..
2
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam ·Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang
Standar biaya masukan Tahun Anggaran 2017;
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo;
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisa.si dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palopo;
19. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Daerah Kota Palopo;
20. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo;
21. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palopo.
- MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERJALANAN DINAS LINGKUP PEMERINTAH KOTA PALOPO TAHUN ANGGARAN 2017
BABI
KETENTUAN Ul\lUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalab Kota Palopo.
2. Pemerintah Kota adalah Wali;t<ota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3
\
...
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwaldlan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Kepala Daerah adalah Walikota dan/atau Wakil Walikota Palopo.
5. Walikota adalah Walikota Palopo.
6. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota. Palopo.
7. Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palopo.
8. Pimpinan DPRD aclalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Palopo.
9. Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah
Kota Palopo.
10. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Da.erah Kota palopo yang dipimpin oleh
Sekretaris Daerah.
11. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
12.
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Pegawai Non PNS adalah Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak dan Pegawai Non PNS lainnya yang diangkat/ditugaskan untuk jangka waktu tertentu, guna melaksanakan tuga.s pemerintahan dan pembangunan yang bersifat tekhnis professional dan
administratif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.
13. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu walikota dan DPRD kota palopo dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
� 14. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Kepala Perangkat
Daerah selaku pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran untuk
melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
15. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat yang ditetapkan oleh Penguna Anggaran yang bertugas menetapkan Uang Muka (Panjar) bagi pelaksana SPPD dan melakukan perhitungan Rampung biaya perjalanan dinas.
16. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas keluar dari tempat kedudukan
ketempat yang dituju dan kembali ketempat kedudukan semula baik perseorangan maupun secara bersama atas perintah pejabat yang berwenang untuk kepentingan Pemerintah Kota Palopo.
17. Lumpsum adaJah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre•
calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
4
\
18. Biaya rill (at coost) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
19. Perhitungan rampung adalah perhitungan biaya perjalanan dinas yang dihitung
sesuai kebutuhan rill berdasarkan ketentuan yang berlaku.
20. Surat Perintah adalah dokumen yang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Perinta.h Pimpinan dalam rangka pelaksanaan Tupoksi dan menjadi dasar dalam pembuatan Surat perintah perjalanan dinas
21. Surat Tugas adalah dokumen yang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Surat Masuk atau undangan dari Instansi Lainnya dan menjadi dasar dalam pembuatan Surat Tugas Perjalanan Dinas
22. Format Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah dokumen yang diterbitkan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas bagi pejabat, PNS/CPNS serta pegawai Non PNS untuk melaksanakan perjalanan dinas.
23. Pelaksana SPPD adalah PNS dan/atau Non PNS serta masyarakat yang memiliki
keterlibatan langsung dengan kegiatan Perangkat Daerah yang diperintahkan atau clitugaskan untuk melaksanakan perjalanan dinas.
24. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran utuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
25. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat (BBM) adalah bahan bakar mineral cair yang di peroleh dari hasil tambang pengeboran sumur-sumur minyak.
� 26. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
27. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD clan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
BABD RUABG LJNGKUP Pasal 2
(1) Peraturan Walikota ini mengatur mengenai pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Perjalanan dinas lingkup Pemerintah Kota.
5
·-
(2) Perjalanan dinas sebagaimana climaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perjalanan Dinas Dalam Daerah
b. Perjalanan Dinas Luar Daerah
c. Perjalanan Dinas Luar Negeri
(3) Perjalanan dinas lingkup Pemerintah Kota Palopo sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat d.iberikan kepada :
a. Walikota dan Wakil Walikota b. Pimpinan dan Anggota DPRD
c. Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil
d. Pega.wai Non PNS/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
e. Anggota kelompok masyarakat dan/atau individu yang memiliki keterkaitan terhadap perjalanan dinas atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
BABm
PRIRSJP PERJALARAN DINAS
Pasal 3
(1) Perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagaimana berikut:
a. selektifyaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja
Perangkat Daerah;
c. efisiensi penggunaan belanja daerah.
d. akuntabilita.s pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
!'1"''t\, (2) Dalam rangka penyediaan anggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas harus
memenuhi aza.s-aza.s :
a. Azas Kewajaran berarti bahwa anggaran perjalanan dinas disesuaikan dengan kebutuhan rill sesuai tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, namun tidak menimbulkan kesenjangan yang besar antara unit dalam Perangkat Daerah dan antar Perangkat Daerah.
b. Azas kepatutan berarti kesesuaian dengan bobot dan beban tugas dengan kapasitas dan jumlah personil yang melaksanakan tugas perjalanan dinas, sedangkan;
c. Azas rasionalitas berarti beban tugas perjalanan dinas lebih efektif dan efisien jika dibandingkan dengan metode lain yang dapat dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan pelaksanaan perjalanan dinas
6
misalnya mengmm berkas melalui jasa pengiriman, mengirim data/informasi melalui media elektronik, dll.
d. Azas efisiensi berarti bahwa penggunaan anggaran perjalanan dinas
memperhatikan pencapaian pelaksanaan tugas dengan maksimal serta memperhatikan jenis pengeluaran secara riil dan rasional;
e. Azas selektif berarti hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
BAB IV
PBRJALANAN DINAS DAL.AM DAERAH
Pasal 4
� (i) Perjalanan dinas dalam daerah adalah perjalanan yang dilaksanakan dalam
wilayah kerja Pemerintah Kata Palopo.
(2) Perjalanan djnas dalam daerah dapa.t diberikan untuk kegiatan Peninjauan lapangan/monitoring, pemeriksaan, inspeksi mendadak (sidak), pendataan,
penyuluhan clan / ata.u reses.
(3) Biaya perjalanan dinas dalam daerah diberikan untuk melaksanakan tugas
yang memerlukan waktu paling kurang 5 (lima) jam d.alam 1 (satu) hari.
Pasal S
Biaya perjalanan dinas dalam daerah diberikan secara lumpsum dan besarannya
diatur dalam Peraturan Walikota ini.
BABV
PBRJALANAR DIRAS KELUAR DAERAH
Pasa16
Perjalanan dinas keluar daerah dilakukan dalam rangka:
a. studi banding, konsultansi dan sejenisnya;
b. menghadiri undangan rapat, seminar, konferensi, promosi daerah dan sejenisnya;
c. detasering atau penugasa.n sementara waktu;
d. ditugaskan untuk menempuh ujian dinas atau ujian jabatan;
e. menghadap majelis penguji kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk untuk mendapat surat keterangan dokter tentang kesehatan guna kepentingan jabat.an;
7
....
f. ditugaskan mengikuti pendidikan dan pelatihan dinas, kursus dan sejenisnya;
g. melakukan pengobatan clikarenakan penyakit yang dideritanya berdasarkan surat keterangan/rujukan dokter bagi Walikota dan Wakil Walikota;
h. mengambil/menjemput jenasah pegawai yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas; dan
i. Kegiatan lainnya yang dinilai menunjang program Pemerinta.h Kata Palopo.
Pasal 7
(1) Biaya perjalanan dinas keluar daerah terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:
a. uang harian
b. biaya transportasi dan /atau biaya bahan bakar minyak (BBM)
c. biaya penginapan
d. uang representasi
e. sewa kendaraan da]am kota;
f. biaya angkutan dan pemetian jenazah.
(2) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a terdiri dari:
a. uang harian luar daerah
b. uang harian Diklat / Kegiatan lainnya diberikan pada saat melaksanakan perjalanan clinas yang biaya penyelenggaraan sepenuhnya ditanggung oleh pihak penyelenggara.
c. uang harian Non Di.klat / Kegiatan lainnya diberikan pada saat
melaksanakan perjalanan dinas yang biaya kontribusi ditanggung peserta.
(3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b terdiri atas:
a. Biaya moda transportasi atau sewa kendaraan antar kota dari dan ke tempat tujuan;
b. biaya penggantian bahan bakar minyak
c. biaya taxi untuk perjalanan dari dan ke Bandara/Pelabuhan/Stasiun
d, retribusi yang dipungut di terminal bus/Sta.siun/bandara/pelabuhan
keberangkatan dan kepulangan.
(4) Dalam hal perjalanan dinas dilakukan dengan menggunakan kendaraan dinas maka biaya transportasi diberikan berupa uang penggantian BBM dari tempat kedudukan ke tempat tujuan serta dibayarkan sesuai dengan jarak tempuh dan kapasitas kendaraan serta dengan bukti pembelian BBM.
(5) Untuk perjalanan Dinas dari Palopo ke Makassar atau sebaliknya .dapat menggunakan moda transportasi Pesawat bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, Anggota DPRD, Pejabat Eselon II dan ill,
8
pejabat yang diseta.rakan dengan Eselon II dan III serta pelaksana SPPD yang mendapat tugas mendampingi pimpinan.
(6) Uang penggantian BBM diatur berdasa.rkan perbandingan jarak dan kapasitas
kendaraan dengan rincian paling tinggi sebagai berikut:
a. Kendaraan sampai dengan 1.600 cc minimal menempuh jarak 7 KM/liter b. Keridaraan sampai dengan 1.800 cc minimal menempuh jarak 6 KM/liter c. Kendaraan sampai dengan 2.000 cc minimal menempuh jarak 5 KM/liter d. Kendaraan. sampai dengan 3.200 cc minimal menempuh jarak 4 KM/liter
(7) Sewa kendaraan antar kota diberikan kepada Walikot.a, Wakil Walikot.a dan Pimpinan DPRD apabila tidak ada Kendaraan Umum yang memadai 'untuk sampai ke tempat tujuan.
(8) Pelaksanaan perjalanan dinas yang menggunakan kendaraan pribadi, maka diberikan bia:ya transportasi paling banyak sebesar nilai harga tiket kendaraan umum dari dan ke tempat tujuan dengan melampirkan bukti Nota Pemakaian BBM.
(9) Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang diperlukan . untuk menginap dihotel atau tempat penginapan lainnya dan dibayarkan sesuai bukti pembayaran.
(10) Pelaksa.naan perjalanan dinas yang tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksana perjalanan dinas diberikan biaya penginapan sebesar 30 °/o (tiga puluh persen) dari ta.rif penginapan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini;
� b. Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan secara
lumpsum.
( 11) Perhitungan jumlah hari penginapan dalam perjalanan dinas dilakukan dengan memperhatikan:
a. jumlah hari penginapan dihitung dari jumlah hari perjalanan dinas dikurang 1 (satu) hari.
b. biaya penginapan dengan tujuan keluar Provinsi dihitung dari Jumlah hari penginapan dikurang paling banyak 2 (dua) hari untuk penginapan dalam Provinsi Sulawesi Selatan dengan memperhatikan waktu keberangkatan dan kedatangan.
(12) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diberikan kepada Walikota, Wakil Walikota, Pim.pinan beserta Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II.
9
...-
(13) Jumlah hari perjalanan din.as untuk Sopir pengantar pelaksana perjalanan dinas dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal mengantar pelaksana yang melaksanakan perjalanan dinas
melebihi 6 (Enam) hari maka jumlah hari Perjalanan dinas untuk Sopir paling lama 6 (Enam) hari.
b. Jumlah hari perjalanan dinas Sopir sebagaimana dimaksud pada huruf a,
sudah termasuk jumlah hari untuk mengantar dan menjemput Pelaksana perjalanan clinas.
c. Sopir dan ajudan walikot.a/Wakil Walikota, Pimpinan DPRD dapat mengikuti hari perjalanan dinas Walikota/Wakil Walikota dan Pimpinan DPRD.
(14) Sewa kendaraan dalam Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diberikan kepada Walikota, Wakil Walikota dan Pimpinan DPRD untuk keperluan pelaksanaan tugas ditempat tujuan dan dibayarkan secara at cost.
(15) Sewa kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) clan ayat (14) sudah
termasuk biaya untuk pengemudi, ba.han bakar minyak dan Pajak, dengan klasifikasi kendaraan yang disewa sebagai berikut:
a. Walikota Palopo dan Ketua DPRD Palopo untuk sewa kendaraan dengan
Kapasitas mesin paling tinggi 3.200 cc.
b. Wakil Walikota Palopo dan Wakil Ketua DPRD untuk sewa kendaraan
dengan kapasitas mesin paling tinggi 2.000 cc.
(16) Biaya angkutan dan pemetian jenazah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf f diberikan hanya untuk perjalanan dinas mengambil atau menjemput jenasah pegawai yang meninggal dunia di luar Kota Palopo.
Pasal 8
( 1) Pemberian biaya perjalanan dinas keluar daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 diatur dengan ketentuan :
a. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf a, diberikan paling lama 3 (tiga) hari penugasan dalam provinsi dan paling lama 5 (lima) hari penugasan keluar provinsi.
b. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, diberikan berdasarkan jumlah waktu sesuai surat undangan.
c. Perjalan.an dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, diberikan
sesuai hari penugasan;
d. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, diberikan berdasarkan jumlah waktu sesuai penugasan;
IO
e. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, diberikan berdasarkan jumlah waktu sesuai penugasan;
f. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, diberikan berdasarkan jumlah waktu sesuai penugasan;
g. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, diberikan berdasarkan jumlah waktu sesuai penugasan;
h. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf h diberikan
berdasarkan jumlah waktu sesuai penugasan dan dapat mengikutsertakan keluarga/pendamping Paling banyak 2 {Dua) orang;
i. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, diberikan
berdasarkan jumlah waktu sesuai penugasan,
(2) Dalam hal perjalanan dinas melebihi jumlah hari yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pelaksana SPPD harus melampirkan bukti yang dapat menunjukkan alasan kelebihan jumlah hari tersebut.
Pasal 9
(1) Standar biaya perjalanan dinas untuk Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan
DPRD, Anggota DPRD, PNS dan Non PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) diatur dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
(2) Fasilitas Angkutan dan Pemetian untuk Walikota, Wakil Walikota., Pimpinan
beserta Anggota DPR disetarakan dengan Sekretaris Daerah.
(3) Pejabat Negara dan/atau Pimpinan DPRD dapat didampingi oleh lstri/Suami dalam melaksanakan perjalanan dinas dengan ketentuan apabila terlibat langsung dengan kegiatan perjalanan Dinas dimaksud dapat diberikan biaya perjalanan dinas yang dibebankan pada belanja perjalanan dinas pejabat Negara dan/atau Pimpinan DPRD yang bersangkutan.
(4} Biaya Perjalanan Dinas untuk Ketua PKK disetarakan dengan Standar Biaya Perjalanan Dinas Eselon II B, Wakil Ketua PKK dapat disetarakan dengan Standar Biaya Perjalanan Dinas Eselon III, Jabatan La.innya pada Struktur PKK dapat disetarakan dengan Standar Biaya Perjalanan Dinas Eselon IV dan Anggot.a PKK disetarakan dengan Standar Biaya Perjalanan Dinas St.a.f.
(5) Biaya Perjalanan Dinas untuk Ketua Dharmawanita Persatuan Kota Palopo disetarakan dengan Standar Biaya Perjalanan Dinas Eselon III, Wakil Ketua Dhanna wanita dapat disetarakan dengan Standar Biaya Perjalanan Dinas Eselon IV, dan anggota Dharmawanita disetarakan dengan Standar Biaya Perjalanan Dinas Staf;
(6) Untuk Organisasi/Lembaga yang clibentuk dengan Keputusan Walikota Palopo
dan Organisasi/Lembaga lainnya yang mengelola dana bantuan keuangan dan
11
hibah yang bersumber dari APBD Kota Palopo maka biaya Perjalanan Dinas untuk Ketua Organisasi/Lembaga disetarakan dengan standar biaya perjalanan dinas Eselon III, Jabatan Lainnya pada struktur organisasi/Lembaga tersebut dapat disetarakan dengan standar biaya perjalanan dinas Eselon IV dan anggota disetarkan dengan biaya perjalanan Dinas Staf;
(7) Dalam hal mengikutsertakan Tenaga Ahli dalam perjalanan dinas yang tidak mendapatkan biaya perjalanan dinas dari Kementerian/Lembaga/Daerah/ Insta.nsi yang bersangkutan, maka Tenaga Ahli tersebut dapat diberikan biaya perjalanan dinas yang besarnya paling banyak sama dengan Kepala Perangkat Daerah tempat penugasan.
(8) Dalam hal mengikutsertakan masyarakat yang memiliki keterlibatan langsung dengan kegiatan perjalanan dinas dimaksud dapat diberikan biaya perjalanan dinas yang besarnya paling banyak sama dengan Staf.
(9) Standar biaya perjalanan dinas untuk Pejabat yang ditugaskan untuk menjabat sementara pa.da suatu jabatan atau yang disebut Pejabat Pelaksana Tugas diberikan standar biaya perjalanan dinas sesuai dengan Jabatan yang
sebenamya/defenitif.
Pasal 10
Komponen biaya perjalanan dinas keluar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) diatur dalam lampiran walikota ini dan diberikan dengan ketentuan:
a. Uang harian dapat dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas
tertinggi.
b. Biaya transportasi sebagaimana pasal 7 ayat (3) dibayarkan sesuai biaya rill berdasarkan fasilita.s transportasi yang digunakan dengan memperhatikan batas maksimal untuk harga. satuannya.
c. Biaya penginapan dibayarkan sesuai biaya rill dengan memperhatikan
batas maksimal.
d. Uang representasi dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas
tertinggi.
e. Sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan biaya rill. Komponen sewa kendaraan hanya diberikan untuk Walikota/Wakil Walikota dan Pimpinan DPRD.
f. Biaya. pemetian dan angkutan jenaza.h dibayarkan sesuai biaya rill.
12
Pasal 11
(1) Dalam hal perjalanan dinas keluar da�rah dilakukan secara besama-sama untuk melaksanakan suatu kegiatan, pelaksana SPPD dapat menggunakan
penyedia jasa.
(2) Penetapan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai denga.n ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
(3) Komponen biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui perikatan yang meliputi biaya moda transportasi, penginapan dan/atau makan minum kegiatan.
(4) Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana diatur daJam Peraturan Walikota ini, maka pelaksana SPPD menggunakan fasilitasi kamar dengan biaya terendah dan dibuktika.n dengan Brosur Harga Hotel atau bukti lain yang sah dan membuat surat pemyatan tanggungjawab.
(5) Dalam hal pelaksana SPPD tidak menemukan hotel/penginapan yang sesuai dengan satuan biaya hotel/penginapan dalam suatu Daerah maka pelaksana SPPD dapat menggunakan fasilitasi kamar dengan biaya terendah dan dibuktikan dengan Brosur Harga Hotel atau bukti lain yang sah.
Pasal 12
(1) Biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan sebelum perjalanan dinas
dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan dana.
(2) Dalam hal perjalanan dinas harus segera dilaksanakan namun dana perjalanan dinas tidak tersedia, maka biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan setelah perjalanan dinas dilaksanakan.
Pasal 13
(1) Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas keluar daerah melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD dan kelebihan hari tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan/kelalaian pelaksana SPPD, maka dapat dipertimbangkan untuk diberikan tamba.han uang harian, biaya penginapan dan/atau uang representasi.
(2) Tambahan uang harian, biaya penginapan dan uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setelah adanya persetujuan Pengguna Anggaran dengan melampirkan Dokumen surat keterangan
13
(4) Perjalanan dinas yang d.ilakukan melalui penyedia jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat {3) meliputi:
a. Perjalanan dinas keluar daerah untuk keperluan studi banding, konsultasi, Diktat dan sejenisnya;
b. Perjalanan dinas keluar daerah untuk keperluan menghadiri undangan
rapat, seminar, konferensi, promosi daerah dan sejenisnya.
Pasal 18
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme UP/GU/TU dapat dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPPD oleh bendahara pengeluaran melalui PPTK.
(2) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan
persetujuan pemberian uang muka dari Pengguna Anggaran dengan
,� melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. surat Tugas;
b, fotokopi SPPD;
c. kwitansi/tanda terima uang muka;
d. rincian perkiraan biaya perjalanan dinas dari PPTK.
Pasal 19
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme UP/GU/TU/LS dilakukan melalui transfer dari kas daerah ke rekening bendahara Pengeluaran atau Pihak Ketiga.
(2) Dalam hal biaya perjalanan dinas dilaksanakan melalui perikatan/perjanjian
� dengan penyediajasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), maka proses pengadaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang•
undangan tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Pasal 20
(1) Dalam hal bia.ya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada pelaksana SPPD melebihi biaya perjalanan dinas yang seharusnya dipertanggungjawabkan maka kelebihan biaya perjalanan dinas tersebut harus disetor melalui bendahara pengeluaran.
(2) Dalam hat biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada pelaksana SPPD kurang dari yang seharusnya, maka dapat diajukan untuk pembayaran kekurangan melalui mekanisme GU/TU /LS.
16
Pasal 21
( 1) Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas, biaya pembatalan dapat dibebankan pada DPA/DPPA Perangkat Daerah.
(2) Dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka pembebanan biaya
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pernyataan pembatalan tugas perjalanan dinas jabata.n dari atasan pelaksana SPPD/ Pejabat yang menerbitkan surat tugas sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
b. surat pemyataan pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinasjabatan
sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
c. Surat pernyataan atau tanda bukti besaran pengembalian biaya transportasi dan/atau biaya penginapan dan perusa.haan jasa transportasi dan/atau penginapan yang disa.hkan oleh Pengguna
� Anggaran.
(3) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DPA/DPPA Perangkat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. biaya pembatalan tiket transportasi dan/atau biaya penginapan; atau
b. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi atau biaya penginapan yang
tidak dapat dikembalikan/ refund
BABVID
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pasal 22
� (1) Pelaksana SPPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan biaya perjalanan dinas setelah perjalanan dinas dilaksanakan.
(2) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana dirnaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan dokumen berupa:
a. Surat Tugas yang sah dari atasan pelaksana SPPD.
b. SPPD yang telah ditandatangani oleh pejabat tempat pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas.
c. Tiket pesawat, Boarding pass dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya.
d. Bukti pembayaran yang sah untuk pengeluaran yang dikeluarkan oleh badan usa.ha yang bergerak dibidangjasa penyewaan kendaraan, jasa hotel
17
penginapan atau Bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan perjalanan dinas tersebut.
e. Laporan basil perjalanan Dinas
(3) Dalam hal bukti pengeluaran transportasi, penginapan dan/ atau bukti pembayaran lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan d tidak diperoleh pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas maka dapat menggunakan daftar pengeluaran riil sebagaimana tercantum dalam Lampiran peraturan ini.
(4) PPTK melakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran biaya
perjalanan dinas dan disampaikan kepada bendahara pengeluaran.
Pasal 23
Pelaksa.na SPPD yang melakuka.n pemalsuan dokumen atau menaikkan dari harga sebenarnya (mark up) dan/atau menerima biaya perjalanan dinas rangkap (dua kali
� atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan dinas, bertanggungjawab penuh
atas perbuata.n tersebut.
BAB IX PENGENDALI.AN INTERNAL Pasa124
Kepala Perangkat Daerah meJaksenakan pengendalian internal terhadap
pelaksanaan Perjalanan dinas dengan memperhatikan prinsip perjalanan Dinas
clan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABX KBTBNTUA?f PENUTUP Pasal 25
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, sepanjang terkait pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota atau dapat berpedoman pada Standar biaya masukan yang digunakan oleh Kementerian sesuai Tahun Angga.ran berkenaan.
(2) Pada saat Peraturan ini berlaku maka:
a. Peraturan Walikota Palopo Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas
Llngkup Pemerintah Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Peraturan Walikota Palopo Nomor 13 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintah Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18
..
\
(3) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERJALANAN DINAS LINGKUP PEMERINTAH KOTA PALOPO TAHUN ANGGARAN 2017
BABI
KETENTUAN Ul\lUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalab Kota Palopo.
2. Pemerintah Kota adalah Wali;t<ota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3
\
...
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwaldlan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Kepala Daerah adalah Walikota dan/atau Wakil Walikota Palopo.
5. Walikota adalah Walikota Palopo.
6. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota. Palopo.
7. Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palopo.
8. Pimpinan DPRD aclalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Palopo.
9. Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah
Kota Palopo.
10. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Da.erah Kota palopo yang dipimpin oleh
Sekretaris Daerah.
11. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
12.
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Pegawai Non PNS adalah Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak dan Pegawai Non PNS lainnya yang diangkat/ditugaskan untuk jangka waktu tertentu, guna melaksanakan tuga.s pemerintahan dan pembangunan yang bersifat tekhnis professional dan
administratif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.
13. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu walikota dan DPRD kota palopo dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
� 14. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Kepala Perangkat
Daerah selaku pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran untuk
melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
15. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat yang ditetapkan oleh Penguna Anggaran yang bertugas menetapkan Uang Muka (Panjar) bagi pelaksana SPPD dan melakukan perhitungan Rampung biaya perjalanan dinas.
16. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas keluar dari tempat kedudukan
ketempat yang dituju dan kembali ketempat kedudukan semula baik perseorangan maupun secara bersama atas perintah pejabat yang berwenang untuk kepentingan Pemerintah Kota Palopo.
17. Lumpsum adaJah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre•
calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
4
\
18. Biaya rill (at coost) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
19. Perhitungan rampung adalah perhitungan biaya perjalanan dinas yang dihitung
sesuai kebutuhan rill berdasarkan ketentuan yang berlaku.
20. Surat Perintah adalah dokumen yang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Perinta.h Pimpinan dalam rangka pelaksanaan Tupoksi dan menjadi dasar dalam pembuatan Surat perintah perjalanan dinas
21. Surat Tugas adalah dokumen yang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Surat Masuk atau undangan dari Instansi Lainnya dan menjadi dasar dalam pembuatan Surat Tugas Perjalanan Dinas
22. Format Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah dokumen yang diterbitkan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas bagi pejabat, PNS/CPNS serta pegawai Non PNS untuk melaksanakan perjalanan dinas.
23. Pelaksana SPPD adalah PNS dan/atau Non PNS serta masyarakat yang memiliki
keterlibatan langsung dengan kegiatan Perangkat Daerah yang diperintahkan atau clitugaskan untuk melaksanakan perjalanan dinas.
24. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran utuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
25. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat (BBM) adalah bahan bakar mineral cair yang di peroleh dari hasil tambang pengeboran sumur-sumur minyak.
� 26. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
27. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD clan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
BABD RUABG LJNGKUP Pasal 2
(1) Peraturan Walikota ini mengatur mengenai pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Perjalanan dinas lingkup Pemerintah Kota.
5
·-
(2) Perjalanan dinas sebagaimana climaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perjalanan Dinas Dalam Daerah
b. Perjalanan Dinas Luar Daerah
c. Perjalanan Dinas Luar Negeri
(3) Perjalanan dinas lingkup Pemerintah Kota Palopo sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat d.iberikan kepada :
a. Walikota dan Wakil Walikota b. Pimpinan dan Anggota DPRD
c. Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil
d. Pega.wai Non PNS/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
e. Anggota kelompok masyarakat dan/atau individu yang memiliki keterkaitan terhadap perjalanan dinas atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
BABm
PRIRSJP PERJALARAN DINAS
Pasal 3
(1) Perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagaimana berikut:
a. selektifyaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja
Perangkat Daerah;
c. efisiensi penggunaan belanja daerah.
d. akuntabilita.s pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
!'1"''t\, (2) Dalam rangka penyediaan anggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas harus
memenuhi aza.s-aza.s :
a. Azas Kewajaran berarti bahwa anggaran perjalanan dinas disesuaikan dengan kebutuhan rill sesuai tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, namun tidak menimbulkan kesenjangan yang besar antara unit dalam Perangkat Daerah dan antar Perangkat Daerah.
b. Azas kepatutan berarti kesesuaian dengan bobot dan beban tugas dengan kapasitas dan jumlah personil yang melaksanakan tugas perjalanan dinas, sedangkan;
c. Azas rasionalitas berarti beban tugas perjalanan dinas lebih efektif dan efisien jika dibandingkan dengan metode lain yang dapat dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan pelaksanaan perjalanan dinas
6
misalnya mengmm berkas melalui jasa pengiriman, mengirim data/informasi melalui media elektronik, dll.
d. Azas efisiensi berarti bahwa penggunaan anggaran perjalanan dinas
memperhatikan pencapaian pelaksanaan tugas dengan maksimal serta memperhatikan jenis pengeluaran secara riil dan rasional;
e. Azas selektif berarti hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
BAB IV
PBRJALANAN DINAS DAL.AM DAERAH
Pasal 4
� (i) Perjalanan dinas dalam daerah adalah perjalanan yang dilaksanakan dalam
wilayah kerja Pemerintah Kata Palopo.
(2) Perjalanan djnas dalam daerah dapa.t diberikan untuk kegiatan Peninjauan lapangan/monitoring, pemeriksaan, inspeksi mendadak (sidak), pendataan,
penyuluhan clan / ata.u reses.
(3) Biaya perjalanan dinas dalam daerah diberikan untuk melaksanakan tugas
yang memerlukan waktu paling kurang 5 (lima) jam d.alam 1 (satu) hari.
Pasal S
Biaya perjalanan dinas dalam daerah diberikan secara lumpsum dan besarannya
diatur dalam Peraturan Walikota ini.
BABV
PBRJALANAR DIRAS KELUAR DAERAH
Pasa16
Perjalanan dinas keluar daerah dilakukan dalam rangka:
a. studi banding, konsultansi dan sejenisnya;
b. menghadiri undangan rapat, seminar, konferensi, promosi daerah dan sejenisnya;
c. detasering atau penugasa.n sementara waktu;
d. ditugaskan untuk menempuh ujian dinas atau ujian jabatan;
e. menghadap majelis penguji kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk untuk mendapat surat keterangan dokter tentang kesehatan guna kepentingan jabat.an;
7
....
f. ditugaskan mengikuti pendidikan dan pelatihan dinas, kursus dan sejenisnya;
g. melakukan pengobatan clikarenakan penyakit yang dideritanya berdasarkan surat keterangan/rujukan dokter bagi Walikota dan Wakil Walikota;
h. mengambil/menjemput jenasah pegawai yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas; dan
i. Kegiatan lainnya yang dinilai menunjang program Pemerinta.h Kata Palopo.
Pasal 7
(1) Biaya perjalanan dinas keluar daerah terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:
a. uang harian
b. biaya transportasi dan /atau biaya bahan bakar minyak (BBM)
c. biaya penginapan
d. uang representasi
e. sewa kendaraan da]am kota;
f. biaya angkutan dan pemetian jenazah.
(2) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a terdiri dari:
a. uang harian luar daerah
b. uang harian Diklat / Kegiatan lainnya diberikan pada saat melaksanakan perjalanan clinas yang biaya penyelenggaraan sepenuhnya ditanggung oleh pihak penyelenggara.
c. uang harian Non Di.klat / Kegiatan lainnya diberikan pada saat
melaksanakan perjalanan dinas yang biaya kontribusi ditanggung peserta.
(3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b terdiri atas:
a. Biaya moda transportasi atau sewa kendaraan antar kota dari dan ke tempat tujuan;
b. biaya penggantian bahan bakar minyak
c. biaya taxi untuk perjalanan dari dan ke Bandara/Pelabuhan/Stasiun
d, retribusi yang dipungut di terminal bus/Sta.siun/bandara/pelabuhan
keberangkatan dan kepulangan.
(4) Dalam hal perjalanan dinas dilakukan dengan menggunakan kendaraan dinas maka biaya transportasi diberikan berupa uang penggantian BBM dari tempat kedudukan ke tempat tujuan serta dibayarkan sesuai dengan jarak tempuh dan kapasitas kendaraan serta dengan bukti pembelian BBM.
(5) Untuk perjalanan Dinas dari Palopo ke Makassar atau sebaliknya .dapat menggunakan moda transportasi Pesawat bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, Anggota DPRD, Pejabat Eselon II dan ill,
8
pejabat yang diseta.rakan dengan Eselon II dan III serta pelaksana SPPD yang mendapat tugas mendampingi pimpinan.
(6) Uang penggantian BBM diatur berdasa.rkan perbandingan jarak dan kapasitas
kendaraan dengan rincian paling tinggi sebagai berikut:
a. Kendaraan sampai dengan 1.600 cc minimal menempuh jarak 7 KM/liter b. Keridaraan sampai dengan 1.800 cc minimal menempuh jarak 6 KM/liter c. Kendaraan sampai dengan 2.000 cc minimal menempuh jarak 5 KM/liter d. Kendaraan. sampai dengan 3.200 cc minimal menempuh jarak 4 KM/liter
(7) Sewa kendaraan antar kota diberikan kepada Walikot.a, Wakil Walikot.a dan Pimpinan DPRD apabila tidak ada Kendaraan Umum yang memadai 'untuk sampai ke tempat tujuan.
(8) Pelaksanaan perjalanan dinas yang menggunakan kendaraan pribadi, maka diberikan bia:ya transportasi paling banyak sebesar nilai harga tiket kendaraan umum dari dan ke tempat tujuan dengan melampirkan bukti Nota Pemakaian BBM.
(9) Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang diperlukan . untuk menginap dihotel atau tempat penginapan lainnya dan dibayarkan sesuai bukti pembayaran.
(10) Pelaksa.naan perjalanan dinas yang tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksana perjalanan dinas diberikan biaya penginapan sebesar 30 °/o (tiga puluh persen) dari ta.rif penginapan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini;
� b. Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan secara
lumpsum.
( 11) Perhitungan jumlah hari penginapan dalam perjalanan dinas dilakukan dengan memperhatikan:
a. jumlah hari penginapan dihitung dari jumlah hari perjalanan dinas dikurang 1 (satu) hari.
b. biaya penginapan dengan tujuan keluar Provinsi dihitung dari Jumlah hari penginapan dikurang paling banyak 2 (dua) hari untuk penginapan dalam Provinsi Sulawesi Selatan dengan memperhatikan waktu keberangkatan dan kedatangan.
(12) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diberikan kepada Walikota, Wakil Walikota, Pim.pinan beserta Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II.
9
...-
(13) Jumlah hari perjalanan din.as untuk Sopir pengantar pelaksana perjalanan dinas dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal mengantar pelaksana yang melaksanakan perjalanan dinas
melebihi 6 (Enam) hari maka jumlah hari Perjalanan dinas untuk Sopir paling lama 6 (Enam) hari.
b. Jumlah hari perjalanan dinas Sopir sebagaimana dimaksud pada huruf a,
sudah termasuk jumlah hari untuk mengantar dan menjemput Pelaksana perjalanan clinas.
c. Sopir dan ajudan walikot.a/Wakil Walikota, Pimpinan DPRD dapat mengikuti hari perjalanan dinas Walikota/Wakil Walikota dan Pimpinan DPRD.
(14) Sewa kendaraan dalam Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diberikan kepada Walikota, Wakil Walikota dan Pimpinan DPRD untuk keperluan pelaksanaan tugas ditempat tujuan dan dibayarkan secara at cost.
(15) Sewa kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) clan ayat (14) sudah
termasuk biaya untuk pengemudi, ba.han bakar minyak dan Pajak, dengan klasifikasi kendaraan yang disewa sebagai berikut:
a. Walikota Palopo dan Ketua DPRD Palopo untuk sewa kendaraan dengan
Kapasitas mesin paling tinggi 3.200 cc.
b. Wakil Walikota Palopo dan Wakil Ketua DPRD untuk sewa kendaraan
dengan kapasitas mesin paling tinggi 2.000 cc.
(16) Biaya angkutan dan pemetian jenazah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf f diberikan hanya untuk perjalanan dinas mengambil atau menjemput jenasah pegawai yang meninggal dunia di luar Kota Palopo.
Pasal 8
( 1) Pemberian biaya perjalanan dinas keluar daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 diatur dengan ketentuan :
a. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf a, diberikan paling lama 3 (tiga) hari penugasan dalam provinsi dan paling lama 5 (lima) hari penugasan keluar provinsi.
b. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, diberikan berdasarkan jumlah waktu sesuai surat undangan.
c. Perjalan.an dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, diberikan
sesuai hari penugasan;
d. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, diberikan berdasarkan jumlah waktu sesuai penugasan;
IO
e. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, diberikan berdasarkan jumlah waktu sesuai penugasan;
f. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, diberikan berdasarkan jumlah waktu sesuai penugasan;
g. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, diberikan berdasarkan jumlah waktu sesuai penugasan;
h. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf h diberikan
berdasarkan jumlah waktu sesuai penugasan dan dapat mengikutsertakan keluarga/pendamping Paling banyak 2 {Dua) orang;
i. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, diberikan
berdasarkan jumlah waktu sesuai penugasan,
(2) Dalam hal perjalanan dinas melebihi jumlah hari yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pelaksana SPPD harus melampirkan bukti yang dapat menunjukkan alasan kelebihan jumlah hari tersebut.
Pasal 9
(1) Standar biaya perjalanan dinas untuk Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan
DPRD, Anggota DPRD, PNS dan Non PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) diatur dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
(2) Fasilitas Angkutan dan Pemetian untuk Walikota, Wakil Walikota., Pimpinan
beserta Anggota DPR disetarakan dengan Sekretaris Daerah.
(3) Pejabat Negara dan/atau Pimpinan DPRD dapat didampingi oleh lstri/Suami dalam melaksanakan perjalanan dinas dengan ketentuan apabila terlibat langsung dengan kegiatan perjalanan Dinas dimaksud dapat diberikan biaya perjalanan dinas yang dibebankan pada belanja perjalanan dinas pejabat Negara dan/atau Pimpinan DPRD yang bersangkutan.
(4} Biaya Perjalanan Dinas untuk Ketua PKK disetarakan dengan Standar Biaya Perjalanan Dinas Eselon II B, Wakil Ketua PKK dapat disetarakan dengan Standar Biaya Perjalanan Dinas Eselon III, Jabatan La.innya pada Struktur PKK dapat disetarakan dengan Standar Biaya Perjalanan Dinas Eselon IV dan Anggot.a PKK disetarakan dengan Standar Biaya Perjalanan Dinas St.a.f.
(5) Biaya Perjalanan Dinas untuk Ketua Dharmawanita Persatuan Kota Palopo disetarakan dengan Standar Biaya Perjalanan Dinas Eselon III, Wakil Ketua Dhanna wanita dapat disetarakan dengan Standar Biaya Perjalanan Dinas Eselon IV, dan anggota Dharmawanita disetarakan dengan Standar Biaya Perjalanan Dinas Staf;
(6) Untuk Organisasi/Lembaga yang clibentuk dengan Keputusan Walikota Palopo
dan Organisasi/Lembaga lainnya yang mengelola dana bantuan keuangan dan
11
hibah yang bersumber dari APBD Kota Palopo maka biaya Perjalanan Dinas untuk Ketua Organisasi/Lembaga disetarakan dengan standar biaya perjalanan dinas Eselon III, Jabatan Lainnya pada struktur organisasi/Lembaga tersebut dapat disetarakan dengan standar biaya perjalanan dinas Eselon IV dan anggota disetarkan dengan biaya perjalanan Dinas Staf;
(7) Dalam hal mengikutsertakan Tenaga Ahli dalam perjalanan dinas yang tidak mendapatkan biaya perjalanan dinas dari Kementerian/Lembaga/Daerah/ Insta.nsi yang bersangkutan, maka Tenaga Ahli tersebut dapat diberikan biaya perjalanan dinas yang besarnya paling banyak sama dengan Kepala Perangkat Daerah tempat penugasan.
(8) Dalam hal mengikutsertakan masyarakat yang memiliki keterlibatan langsung dengan kegiatan perjalanan dinas dimaksud dapat diberikan biaya perjalanan dinas yang besarnya paling banyak sama dengan Staf.
(9) Standar biaya perjalanan dinas untuk Pejabat yang ditugaskan untuk menjabat sementara pa.da suatu jabatan atau yang disebut Pejabat Pelaksana Tugas diberikan standar biaya perjalanan dinas sesuai dengan Jabatan yang
sebenamya/defenitif.
Pasal 10
Komponen biaya perjalanan dinas keluar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) diatur dalam lampiran walikota ini dan diberikan dengan ketentuan:
a. Uang harian dapat dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas
tertinggi.
b. Biaya transportasi sebagaimana pasal 7 ayat (3) dibayarkan sesuai biaya rill berdasarkan fasilita.s transportasi yang digunakan dengan memperhatikan batas maksimal untuk harga. satuannya.
c. Biaya penginapan dibayarkan sesuai biaya rill dengan memperhatikan
batas maksimal.
d. Uang representasi dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas
tertinggi.
e. Sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan biaya rill. Komponen sewa kendaraan hanya diberikan untuk Walikota/Wakil Walikota dan Pimpinan DPRD.
f. Biaya. pemetian dan angkutan jenaza.h dibayarkan sesuai biaya rill.
12
Pasal 11
(1) Dalam hal perjalanan dinas keluar da�rah dilakukan secara besama-sama untuk melaksanakan suatu kegiatan, pelaksana SPPD dapat menggunakan
penyedia jasa.
(2) Penetapan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai denga.n ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
(3) Komponen biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui perikatan yang meliputi biaya moda transportasi, penginapan dan/atau makan minum kegiatan.
(4) Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana diatur daJam Peraturan Walikota ini, maka pelaksana SPPD menggunakan fasilitasi kamar dengan biaya terendah dan dibuktika.n dengan Brosur Harga Hotel atau bukti lain yang sah dan membuat surat pemyatan tanggungjawab.
(5) Dalam hal pelaksana SPPD tidak menemukan hotel/penginapan yang sesuai dengan satuan biaya hotel/penginapan dalam suatu Daerah maka pelaksana SPPD dapat menggunakan fasilitasi kamar dengan biaya terendah dan dibuktikan dengan Brosur Harga Hotel atau bukti lain yang sah.
Pasal 12
(1) Biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan sebelum perjalanan dinas
dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan dana.
(2) Dalam hal perjalanan dinas harus segera dilaksanakan namun dana perjalanan dinas tidak tersedia, maka biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan setelah perjalanan dinas dilaksanakan.
Pasal 13
(1) Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas keluar daerah melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD dan kelebihan hari tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan/kelalaian pelaksana SPPD, maka dapat dipertimbangkan untuk diberikan tamba.han uang harian, biaya penginapan dan/atau uang representasi.
(2) Tambahan uang harian, biaya penginapan dan uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setelah adanya persetujuan Pengguna Anggaran dengan melampirkan Dokumen surat keterangan
13
(4) Perjalanan dinas yang d.ilakukan melalui penyedia jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat {3) meliputi:
a. Perjalanan dinas keluar daerah untuk keperluan studi banding, konsultasi, Diktat dan sejenisnya;
b. Perjalanan dinas keluar daerah untuk keperluan menghadiri undangan
rapat, seminar, konferensi, promosi daerah dan sejenisnya.
Pasal 18
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme UP/GU/TU dapat dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPPD oleh bendahara pengeluaran melalui PPTK.
(2) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan
persetujuan pemberian uang muka dari Pengguna Anggaran dengan
,� melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. surat Tugas;
b, fotokopi SPPD;
c. kwitansi/tanda terima uang muka;
d. rincian perkiraan biaya perjalanan dinas dari PPTK.
Pasal 19
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme UP/GU/TU/LS dilakukan melalui transfer dari kas daerah ke rekening bendahara Pengeluaran atau Pihak Ketiga.
(2) Dalam hal biaya perjalanan dinas dilaksanakan melalui perikatan/perjanjian
� dengan penyediajasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), maka proses pengadaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang•
undangan tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Pasal 20
(1) Dalam hal bia.ya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada pelaksana SPPD melebihi biaya perjalanan dinas yang seharusnya dipertanggungjawabkan maka kelebihan biaya perjalanan dinas tersebut harus disetor melalui bendahara pengeluaran.
(2) Dalam hat biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada pelaksana SPPD kurang dari yang seharusnya, maka dapat diajukan untuk pembayaran kekurangan melalui mekanisme GU/TU /LS.
16
Pasal 21
( 1) Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas, biaya pembatalan dapat dibebankan pada DPA/DPPA Perangkat Daerah.
(2) Dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka pembebanan biaya
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pernyataan pembatalan tugas perjalanan dinas jabata.n dari atasan pelaksana SPPD/ Pejabat yang menerbitkan surat tugas sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
b. surat pemyataan pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinasjabatan
sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
c. Surat pernyataan atau tanda bukti besaran pengembalian biaya transportasi dan/atau biaya penginapan dan perusa.haan jasa transportasi dan/atau penginapan yang disa.hkan oleh Pengguna
� Anggaran.
(3) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DPA/DPPA Perangkat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. biaya pembatalan tiket transportasi dan/atau biaya penginapan; atau
b. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi atau biaya penginapan yang
tidak dapat dikembalikan/ refund
BABVID
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pasal 22
� (1) Pelaksana SPPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan biaya perjalanan dinas setelah perjalanan dinas dilaksanakan.
(2) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana dirnaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan dokumen berupa:
a. Surat Tugas yang sah dari atasan pelaksana SPPD.
b. SPPD yang telah ditandatangani oleh pejabat tempat pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas.
c. Tiket pesawat, Boarding pass dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya.
d. Bukti pembayaran yang sah untuk pengeluaran yang dikeluarkan oleh badan usa.ha yang bergerak dibidangjasa penyewaan kendaraan, jasa hotel
17
penginapan atau Bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan perjalanan dinas tersebut.
e. Laporan basil perjalanan Dinas
(3) Dalam hal bukti pengeluaran transportasi, penginapan dan/ atau bukti pembayaran lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan d tidak diperoleh pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas maka dapat menggunakan daftar pengeluaran riil sebagaimana tercantum dalam Lampiran peraturan ini.
(4) PPTK melakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran biaya
perjalanan dinas dan disampaikan kepada bendahara pengeluaran.
Pasal 23
Pelaksa.na SPPD yang melakuka.n pemalsuan dokumen atau menaikkan dari harga sebenarnya (mark up) dan/atau menerima biaya perjalanan dinas rangkap (dua kali
� atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan dinas, bertanggungjawab penuh
atas perbuata.n tersebut.
BAB IX PENGENDALI.AN INTERNAL Pasa124
Kepala Perangkat Daerah meJaksenakan pengendalian internal terhadap
pelaksanaan Perjalanan dinas dengan memperhatikan prinsip perjalanan Dinas
clan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABX KBTBNTUA?f PENUTUP Pasal 25
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, sepanjang terkait pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota atau dapat berpedoman pada Standar biaya masukan yang digunakan oleh Kementerian sesuai Tahun Angga.ran berkenaan.
(2) Pada saat Peraturan ini berlaku maka:
a. Peraturan Walikota Palopo Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas
Llngkup Pemerintah Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Peraturan Walikota Palopo Nomor 13 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintah Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18
..
\
(3) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
|