Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 19 Tahun 2016

Standar Biaya Penyusunan Dokumen Anggaran Lingkup Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAII: Meneta.pkan : STANDAR BIAVA PENYUSUNAN DOKUMEN ANGGARAN LINGKUP PEMERINTAH KOTA PALOPO TAHUN ANGOARAN 2017. BABI KBTBIITOAR UMUII Puall Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan: 1. Kota adalah Kota Palopo; 2. Walikota adalah Wah1cota Palopo. 3. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; 4. Standar biaya adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif clan indeks yang diteta.pkan untuk mengbasiJkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Lingkup Pemkot Palopo. 5. Standar biaya khusus adalah sa.tuan biaya Honorarium yang diteta.pkan dengan Keputusan Walikota untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang memiliki beban dan resiko tinggi dan/atau yang diatur dengan Peraturan perundang-undangan. 6. Angga.ran Pendapatan clan BeJanja Daerah yang seJanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD Kota Palopo dalain penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Palopo. 8. Pengguna Angga.ran adaJab pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya. 9. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah 1 O. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selaJtjutnya disebut Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD. 4 / 11. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adaJah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah. 12. Pejabat Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-Perangkat Daerah adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Perangkat Daerah. 13. Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna adaJah pejabat yang membidangi fungsi pengelolaan barang milik daerah pada pengguna barang. 14. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Walikota dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Walikota dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan. 15. Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang bersisi rencana pendapatan dan rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD. 16. Dokumen PeJaksanaan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya di.singkat DPA-PD adaJah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran. BABD STA!IDAR BIAYA Pasal2 Standar Biaya Penyusunan Dokumen Anggaran Lingkup Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum daJarn Lampiran Peraturan Walikota ini. Pasal3 Standar Biaya sebagaimana dimaksud daJarn Pasal 2 menjadi pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran bagi Satuan Kerja Perangkat Daera.h yang merupakan batas maksimal. 5 / Pasal4 ( 1) Standar biaya sebagaimana dimaksud da1atn Pasal 3, meliputi: a. honorarium dan Jasa Pelayanan merupakan besaran maksimal yang diberikan kepada pelaksana Kegiatan sesuai dengan Keputusan Walikota Palopo atau Kepala Perangkat Daerah. b. untuk kegiatan yang memiliki beban kerja tertentu atau resiko yang besaran tinggi dapat diberikan Stander Biaya Khusus yang honorariumnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota. c. standar belanja barang dan jasa terdiri atas : 1. belanja bahan pakai habis; 2. belanja bahan atau material; 3. belanja jasa kantor; 4. belanja premi asuransi; 5. belanja pengadaan aplikasi atau software; 6. belanja pemeliharaan kendaraa.n dinas jabatan dan operasional; 7. belanja perawatan atau pemeliharaan rutin gedung kantor; 8. belanja perawatan atau pemeliharaan pera]atan kantor atau praktek pelatihan; 9. belanja sewa rumah, gedung a.tau gudang; 10. belanja makanan dan minuman; 11. belanja perjalanan dinas; 12. belanja pakaian dinas; 13. kegiatan jasa konsultan; 14. jasa tenaga ahli pendamping; 15. jasa instruktur, jasa pelatih dan wasit; 16. belanja dikJat pimpinan; 17. belanja beasiswa pendidikan PNS; 18. jasa upah kerja; 19. insentif Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPMK dan Tenaga Pengamanan, 20. insentif bidang kesehatan; 21. insentif keagarnaan; 22. insentif peJaksanaan PPKBD dan Sub PPKBD; 23. jasa pelayanan bidang kesehatan; 6 24. biaya jasa pembuatan buku agenda kerja dengan, biaya pembuatan brosur a.tau lefleat, biaya pembuatan poster, biaya pembuatan buku profil atau kalender, biaya pembuatan majalah atau buletin, biaya pembuatan baliho/spanduk biaya cetak souvenir, cetak sertifikat, cetak selempang dan dekorasi. d. belanja modal terdiri dari belanja pengadaan kendaraan dan komponen biaya pembangunan yang meliputi biaya konstruksi fisilc, pengawasan dan perencanaan serta biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengadaan barang atau Jasa. (2} Standar Biaya pada Badan La.yanan Umum Daerah ditetapkan dengan Keputusan Walikota, dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan perundang-undangan. Pual& (1) Standar biaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan Standar honorarium dan Jasa Pelayanan untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang belum diatur secara rinci dalam lampiran Peraturan Walikota ini. (2) Kriteria kegiatan tertentu yang memperoleh standar biaya khusus yaitu memiliki beban kerja dan resiko yang besar serta telah memperoleh persetujuan tertulis dari TAPD untuk selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Walikota. BABm KBTBNTUAR PBRALIBAN Pasal 6 Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Anggara.n Nomor 34 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Penyusunan Dokumen 1.ingkup Pemerint;ah Kota Palopo Tahun Anggara.n 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KBTBIITUAll BABlV PENUTUP Pual., (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang terkait pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Palopo. 7 (2) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerinta.hkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Penyusunan Dokumen Anggaran Lingkup Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
17 November 2016
Tanggal Pengundangan
17 November 2016
Tanggal Berlaku
17 November 2016
Sumber
BD.2016/No.19
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 351 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan