M EM UT U S KA N: . Menctapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016. Pasall Ketentuan dalarn Larnpiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota Paiopo Norn or 39 Tahun 2015 ten tang Penjabaran Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Dacrah Tahun Anggaran 2016 diubah, sehingga bcrbunyi scbagai bcrikut : I . Mcngubah Ketcntuan dalam Lampiran I Peraturan Walikota Palopo Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pend apat.an dan Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yang mcrupakan Ringkasan Pcnjabarun Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pcraturan ini. 2. Mengubah Kctcntuan dalam Larnpiran II Peraturan Walikota Palopo Nornor 39 Tahun 2015 tentang Pcnjabaran Anggaran Pcndapatan dan Belanja Dacrah Tahun Anggaran 2016 Pada Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset dacrah Kota Palopo, Dinas Pcndidikan Kota Palopo, Dinas Keschatan Kota Palopo, RSUD Sawerigading Kota Pa]opo, Dinas Pckcrjaan Umurn Kota Palopo, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Palopo, Badan Lingkungan Ilidup Kota Palopo, Dirias Koperasi, Pcrindustcrian, Pcrdagangan dan Usaha Mikro Kecil dan Mcnegah Kota Palopo dan Sekretariat Daerah Kota Palopo sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan iru. Pasal II (l} Pelaksanaan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditctapkan dalam Peraturan Walikota ini dituangkan lebih 1anjut dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai kctentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pcraturan WaJikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pa lopo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat