ABSTRAK: |
- 1. bahwa dengan pcningkatan kelas RSU Sawerigading Kota Palopo
dari tipe C ke tipe B berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Sawerigading
Kota Palopo, maka tcrjadi kekosongan pclayanan kesehatan
rujukan kelas C;
2. bahwa berdasarkan huruf a di atas, maka pemerintah Kota
Palopo memandang perlu mendirikan Rumah Sakit Umum
Daerah Kelas C;
3. bahwa berdasarkan huruf a dan b di atas, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1974 Nomor 55) Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Mamasa tentang pembentukan Kabupaten
Marnasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Nrgara RI Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4186;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia!
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-undang .
. : , ' -2 -
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3495);5. Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republic Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234)
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor
Pemerintahan Daerah
23 Tahun 2014
(Lembaran Negara
ten tang
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5567);
10.Peratura.n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
11.Permenkes nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan
Perizinan Rumah Sakit.
12.Permenkes nomor 24 tahun 2016 tentang persyaratan
teknis bangunan dan pra.sarana rumah sakit.
13. Keputusan .
. . .
, · I -3 -
13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
267 /MENKES/SK/Ill/2008, tentang Pedoman Teknis
Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016
Nomor8;
- Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA PALO PO TENTANG
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM
DAERAH dr. PALEMMAI TANDI KOTA PALOPO.
BABI
r-. K&TitllTUAll' Ull'DM
Pual 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai penyelenggara Pemerintah
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah Otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo;
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo;
6. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Palopo;
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo;
8. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah
r-,,,. RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo;
9. Direktur adalah direktur RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo;
10. Komite adalah wadah non structural yang terdiri dari tenaga ahli atau
profesi yang dibentuk dengan Keputusan Direktur sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan untuk tujuan dan tugas tertentu;
11. Instalasi adalah Unit penyelenggara pelayanan fungsional pada RSUD dr.
Palemmai Tandi Kota Palopo:
12. Jabatan Fungsional adalah jabatan yang secara tegas menunjukkan
kedudukan, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai
Negeri Sipil dalarn suatu satuan organisasi yang datam pelaksanaan
tuga
secara
snya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu
mandiri;
13.Satuan. .
-4-
13. Satuan Pengawasan Internal yang selanjutnya disingka.t SPI adalah
Satuan Pengawas Internal RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo. Yang
bertugas membantu direktur Rumah Sakit untuk melakukan pengawasan
dan pengedalian Internal pada bidang Pelayanan, Administrasi Umum,
Penatausahaan Keuangan, dan kegiatan Sosial sekitamya;
I
14. Kelompok Jabatan fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi
I
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan
sesuai dengan profesinya dalam rangka. mendukung kelancaran tugas
pokok RSUD;
15. E�lon adalahjenjang tingka.tanjabatan struktural;
16. TJnaga Medik adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi
spesialis yang bekerja puma waktu dan paruh waktu di unit pelayanan
RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo;
I .
17. Kc;>mite adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau
pt';ofesi dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada
pimpinan rumah sakit dalam rangka peningkatan dan pengembangan
� J)tllayanan rumah sakit;
18. Tenaga non Medik adalah tenaga yang tidak berhubungan dengan ilmu
�ngobatan (kedokteran) atau tenaga untuk mengurus administrasi.
PBMBBlfTUKAll
BABD
DAX KBDUDUKAII
PuaJ.2
(1) Dengan Peraturan ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD
dr Palemmai Tandi;
(2) �sifikasi RSUD Dr. Palemmai Tandi adalah Rumah Sakit Kelas C.
l
Pasal 3
(1) RSUD Dr.Palemmai Tandi merupakan unsur pendukung Pemerintah Kota
I
yang menyelenggaraka.n sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang
pelayanan kesehatan;
(2) RSVD Dr. Palemmai Tandi dipimpin oleh Direktur yang berkedudukan di
bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
1 '
I BABm
susmra ORGAlllSASI
PASAL4
(1) sueunen Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Palemmai Tandi
a. Direktur .
:·. ' -5 -
a. Direktur ;
b� Bagian Tata Usaha;
c.; Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pemeliharaan;
a. Bidang Pelayanan Asuhan Keperawatan;
e -. Bidang Rekam Medik, Pelayanan dan penunjang Medik;
f. '. Sub Bagian Administrasi Kepegawaian;
g. Sub Bagian Administrasi Umum, Diklat clan Akreditasi;
h. Sub Bagian Keuangan;
i. \ Seksi Penyusunan Program Pengawasan dan Evaluasi;
j. i Seksi Kesehatan Lingkungan dan Prasarana;
k. • Seksi Keperawatan;
l. , Seksi Pengawasan dan Pengedalian;
m, Seksi Rekam Medik;
n.. Seksi Pelayanan dan Penunjang Medik;
o. · Jabatan Fungsional.
� (2) Bagan Susunan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan W alikota ini.
BABIV
TUGAS, FUll'GSI D.Al'f RINCI.Al'f TUGAS
Bagtan Kesatu
Tugaa, Fungal dam Rlnclan Tugaa Dlrektur
Pasal 4
(1) RSUD dr. Palemmai Tandi dipimpin oleh seorang Direktur yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melaui Sekretaris
Daerah.
(2) Di.i-ektur mempunyai tugas pokok membantu walikota dalam penetapan
kebijakan teknis program, penyusunan , menyelenggarakan pelayanan
medik kesehatan di bidang pelayanan kesehatan dan asuhan keperawatan,
rekam medik, pengawasan dan pengendalian pelayanan, perencanaan,
pengembangan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan dan prasa.rana
Rumah Sakit serta pembinaan ketatausahaan.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menyelenggarakan Fungsi :
a. 'Perumusan kebijakan tekhnis dibidang pelayanan, medis kesehatan.
b. .Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di
[bidang pelayanan medik kesehatan.
c. Pembinaan .....
r-.
-6 -
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pelayanan medik
: kesehatan serta ketatausahaan RSUD
d .. • Pelaksanaan tugas lain yang cliberikan oleh Walikota sesuai denagn
. tugas dan fungsiya.
(4) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan
serta menetapkan kebijakan clibidang pelayanan meclik kesehatan dan
. pengolahan RSUD;
b. • merumuskan kebijakan tekhnis dibidang pelayanan medik kesehatan ;
c. • memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
. dibidang pelayanan medik kesehatan;
d. · membina dan melaksanakan tugas dibidang pelayanan medik
I kesehatan serta ketatausahaan RSUD;
e . : Membina dan mengarahkan Kepala bagian Tata Usaha dan para Kepala
· Bidang dalam melaksanakan tuga.snya;
f. Melakukan pembinaan terhadap kedisiplinan Pegawai dalam lingkup
.RSUD;
g. : Melakukan upaya pembinaan dan penigkatan kualitas sumber daya
; pegawai dalam lingkup RSUD.
h .: Melakukan pembinaan dan pengendalian atas pengolaaan keuangan
· dan penerimean RSUD;
i. Melakukan pembinaan dan pengendalian atas pengelolaan
, perlengkapan dan peralatan RSUD;
j. , Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait;
4. Kelompok Jabatan Fungsional adalah sejumlah tenaga fungsional yang
terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai bidang
keahliannya.
5.
Baglan Kedua
Rin�n Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Kepala
Baglan Tata Usaha
1. Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok memberikan
pelayanan teknis dan administrasi kepada semua satuan organisasi di
bidang ketata usahaan meliputi perencenaan dan pelaporan,
k�pegawaian, keuangan, rumah tangga, keprotokoleran dan perlengkapan
serta aset RSUD.
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menyelenggrakan fungsi :
a. Perumusan .....
-7 -
a, Perumusan kebijakan tekhnis dibidang ketatausahaan meliputi
perencanaan dan pelaporan, kepegawaian, keuangan,rumah
tangga,keprotokoleran dan perlengkapan serta aset RSUD;
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan dibidang
ketatausahaan meliputi perencenaan dan pelaporan,kepegawaian,
. keuangan, rumah tangga,keprotokoleran dan perlengkapan serta aset
RSUD;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang ketatausahaan meliputi
perencanaan dan pelaporan, kepegawaian, keuangan rumah tangga,
keprotokoleran dan perlengkapan serta aset RSUD;
d .. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur RSUD sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
3. Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana di maksud pada ayat (2),
mempunyai uraian tugas sebagaimana berikut :
a. Menyusun program dan rencana kerja bagian Tata Usaha sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
b .. Membina dan mengelola urusan rumah tangga;
c. · Membina dan mengelola urusan administrasi kepegawaian;
d. Membina dan mengelola urusan administrasi perlengkapan dan
peralatan;
e. Membina dan mengelola urusan administrasi keuangan;
f. : Membina dan mengelola urusan administrasi kearsipan;
g. · Melaksanakan tugas lain yang iberikan oleh Direktur Rumah Sakit;
h. Dalam melaksanaka tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur
RSUD.
Bagfan Ketlga
Rl�cian Tugas Pokok, Fungal dan Uralan Tugas Jabatan Struktural
.� Kepala Sub Baglan Admlnlstrasl Kepegawalan
1. Kepala Sub Bagian Admistrasi Kepegawaian mempunyai tugas pokok
memberikan pelayanan tekhnis dan administratif kepada semua satuan
organisasi di bidang Administrasi Kepegawaian.
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan tekhnis di bidang Administrasi
Kepegawaian;
b. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang Administrasi
Kepegawaian;
c. , Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Administrasi
Kepegawaian ;
d. Pelaksanaan . . . ..
: ...
. .
-8 -
�
' I
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur RSUD sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
3. Dalam menyelenggrakan fungsi sebagaimana dimaksud pa.da ayat (2),
mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
a. Menyusun program dan rencana kerja Sub bagian Administrasi
Kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Mengumpulkan dan mengkaji peraturan dalam bidang Kepegawaian;
c. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan formasi dan
pengadaan pegawai;
Menyiapkan bahan dan menyusun rencana pengembanagan pegawai;
Menyelenggarakan pembinaan karier pegawai dan peningkata.n
kesejahteraan pegawai;
Mengelola dan melaksanakan Administrasi Kepegawaian meliputi
absen, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, mutasi dan pensiun;
Melakukan pengarsipan dokumen kepegawaian;
Menyelenggarakan koordinasi dengan unit-unit lain dalam lingkup
RSUD;
Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan basil pelaksanaan
kegiatan sub bagian Administrasi Kepegawaian;
Pendistribusian tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur RSUD;
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala
bagian Tata Usaha.
Baglan Keempat
�clan Tugaa Pokok, Fungal dan Uralan Tugas Jabatan Stl'llktural
Kepala Sub Bagtan AclmlDlstrasl Umum, Dlklat 4an Akreditasi
1. Kepala Sub Bagian Administrasi Umum, Diklat dan Akreditasi mempunyai
tugas pokok memberikan pelayanan tekhnis dan adminisrtatif kepada
semua satuan organisasi di bidang administrasi umum, Diklat dan
Akreditasi,
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagairoana dimaksud pada ayat (1),
menyelenggrakan fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan tekhnis dibidang administrasi
umum, diklat dan akreditasi;
b. . Pemberian dukungan ata.s pelaksanaan tugas dibidang administrasi
umum, diklat dan a.kreditasi;
c. Pembinaan . . .. .
d.
e . .
f.
g.
r-. h ..
i.
j.
k.
l.
: . . .
c.
d.
-9 -
Pembinaan dan pelaksanaan dibidang administrasi umum,diklat dan
. akreditasi;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur RSUD sesuai
· dengan tugas fungsinya.
3. Dalam menyelenggrakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
a. Menyusun program dan rencana kerja sub bagian administrasi umum,
diklat dan akreditasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menerima,meneliti,mengagenda dan mendistribusikan sura.t-surat
masuk dan serta surat keluar;
c. Melakukan pengarsipan surat-surat Dinas dan dokumen lainnya;
d. Mengelola urusan rumah tangga;
e. Mengelola urusan administrasi perlengkapan dan peralatan;
f. Melaksanakan infentarisasi aset RSUD;
g. Menfasilitasi pegawai yang akan mengikuti diklat;
h. Menyiapkan dan mengolah data untuk kepentingan akreditasi :
1) Menyelenggarakan koordinasi dengan unit-unit lain daJarn lingkup
RSUD
2) Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan
kegiatan sub bagian administrasi umum, diklat dan akreditasi.
i. Pendistribusian tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
j. Melakeanakan tugas lain yang diberikan oleh direktur RSUD;
k. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala bagian
Tata Usaha.
Baglan Kelhna
�clan Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural
Kopala Sult Baglaa Keuenpn
1. Kepala sub Keuangan mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan
tekhnis dan administrasi kepada semua satuan organisasi di bidang
keuangan.
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menyelenggrakan fungsi :
a. . Penyiapan perumusan kebijakan tekhnis dibidang keuangan;
b. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas dfibidang keuangan;
c. · Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang keuangan;
d. Pelaksanaan . ... .
: . · : -10 -
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur RSUD sesuai
; dengan tugas dan fungsinya.
3. Dalam menyelenggarakan fungsi sebagairnena dimaksud pada ayat (2),
mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
a. Menyusun program dan rencana kerja sub bagian keuangan sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
b. Mengkoordinasikan penyusunan rencana angggaran tahunan, RKA
DPPA;
c. . Mengelola dan melaksanakan verifikasi anggaran;
d . . Mengelola dan melaksanakan pembukuan dan pelaporan keuangan;
e. Mempersiapkan bahan-bahan dan menyelenggarakan tata laksana
d.ibidang keuangan;
f. Mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan RSUD;
g . . Menyelenggarakan koordinasi dengan unit-unit lain dalam lingkup
RSUD;
h. · Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan
kegiatan sub bagian keuangan;
i. Pendistribusian tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur;
k. Dalam melaksanakan tugasnya berta.nggung jawab kepada Direktur
RSUD Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur;
Bagian Keenam
Rlncian Tugas Pokok, Fungal dan Uralan Tugas Jabatan Struktural
Kepala Bidang Perencanaan, Pengemba.ngan dan Pemellharaan
1. Kepala bidang perencenaaan, pengembangan dan pemeliharaan mempunyai
tugas pokok membina dan mengkoordinasikan perencenaan,
pengembangan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan dan prasarana
Rumah Sakit.
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagairnana dirnaksud pada ayat (1),
menyelenggarakan fungsi:
a. Menyusun program dan rencana kerja di bidang perencenaan,
pengembengan dan pemeliharaan sebagai pedoman pelaksanaan
. sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Merumuskan kebijakan tekhnis dibidang perencenaan, pengembengan
dan pemeliharaan RSUD;
c. Memberikan .....
-11 -
c. Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah
• dibidang perencanaan, pengembengan dan pemeliharaan RSUD;
d. Membina dan merencanakan pengembangan rumah sakit;
e. Menyusun perencanaan pengadaan prasarana kesehatan rumah sakit;
f. Menyelenggarakan pemeliharaan kesehata.n lingkungan;
g. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit-unit lain dalam lingkup
RSUD;
h. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan basil pelaksanaan pelayanan
dan asuhan keperawata.n;
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur RSUD;
j. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur
RSUD.
Baglan Keenam
� �clan Tugas Pokok, :Fungal dan Uralan Tugas Jabatan Struktural
Kepala Seksl Penyusun Program, Pengawasan dan Bvaluasl
1. Kepala seksi penyusunan program, pengawasan dan evaluasi mempunyai
tugas pokok menyelenggarakan tugas dibidang penyusunan program,
pengawasan dan evaluasi.
2. Dalam melaksnakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menyelenggaraka fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan tekhnis di bidang
penyusunan program, pengawasan dan evaluasi;
b. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang penyusunan
program, pengawasan dan evaluasi;
c. Pembinaan dan pelaksanaan di bidang penyusunan program,
� pengawasan dan evaluasi;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pleb Direktur RSUD sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
3. Dalam menyelenggrakan fungsi sebgaimana dimaksud pada ayat (2),
mempunyai uraian tuga.s sebagai berikut:
a. Penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan tekhnisdibidang
penyusunan program pengawasan dan evaluasi;
b. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas clibidang penyusunan
program, pengawasa.n da evaluasi sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
c. Menyusun program pengembangan rumah sakit;
d. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pengembangan
rumah sakit;
e. Melaksanaka.n .....
: . . � -12 -
e. Melaksanakan evaluasi clan menyusun laporan hasil pelaksanaan
kegiatan seksi penyusunan program, pengawasan dan evaluasi;
f. Pendistribusian tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur rumah sa.kit;
h. Dalam melaksanakan tugasnya bertangggung jawab kepada kepala
bidang perencanaan, pengembangan.
Bagian Ke�uh
Rinclan Tupa Pokok., Fun.gsl clan Uralan Tupa Jabatan Stl'llktural
Kepala Seka! Kesebatan Lingkungan dan Pruarana
1. Kepala seksi kesehatan lingkungan dan prasarana mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan tugas di bidang kesehatan lingkungan clan prasarana.
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
r-. menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan tekhnis dibidang kesehatan
lingkungan clan prsarana;
b. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas dibidang kesehatan
lingkungan clan prsarana;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan lingkungan dan
prsarana;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur RSUD sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
3. Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana climaksud pada ayat (2),
mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. Menyusun petunjuk tekhnis di bidang kesehatan lingkungan dan
prasarana;
� b. Menyusun program dan kegiatan seksi kesehatan lingkungan dan
prasa.rana sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
c. Menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan kesehatan lingkungan;
d. Menyusun perencenean pengadaan prasarana Rumah Sakit;
e. Menyusun rencana pengembengan rumah sakit;
f. Menyelenggarakan pemeliharaan prasarana Rumah Sakit;
g. Melaksanakan evaluasi dan menyusun Iaporan hasil pelaksanaan
kegiatan seksi kesehatan lingkungan dan prasarana
h. Pendistribusian tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Rumah Sakit;
j. Dalam melaksanakan tugasnya bertangggung jawab kepada Kepala
Bidang perencanaan,pengembangan dan pemeliharaan.
Bagian .....
-13 -
Bagtan Kedelapan
Rlncian Tugas Pokok, Fungal dan Uralan Tugaa Jabatan Struktural
Kepala Bidang Pelayanan dan Aauhan Keperawatan
1. Kepala bidang pelayanan dan asuhan keperawata.n mempunyai tugas pokok
membina dan mengkordinasikan pelayanan perawatan, asuhan
keperawatan, dan etika serta mutu keperawata.n.
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan tekhnis di bidang pelayanan dan asuhan
keperawatan;
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di
bidang pelayanan dan asuhan keperawatan;
� c. Pembinaan dan pelksanaan tugas di bidang pelayanan dan asuhan
keperawatan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pleh Direktur RSUD sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
3. Dalam menyelenggrakan fungsi sebgaimana dimaksud pada ayat (2),
mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. Menyusun program dan rencana kerja di bidang pelayanan dan asuhan
keperawatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Membina dan merencanakan pelayanan keperawatan;
c. Membina dan mengkorodinasikan pelaksanaan asuhan dan pelayanan
keperawatan;
d. Membina etika dan mutu pelayanan keperawatan;
e. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit-unit lain dalam lingkup
� RSUD;
f. Melaksanakan evaluasi dan pelapoaran kegiatan pelayanan dan asuhan
keperawatan;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur rumah sakit;
h. Dalam melaksanakan tugasnya bertangggung jawab kepada Direktur
RSUD.
Bagian .....
-14-
Bagian Kesembllan
Rlncfan Tugu Pokok, Fungal clan Uralan Tugas Jabatan Struktural
Kepala Seksl Keperawatan
1. Kepala seksi keperawatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
tugas dibidang keperawatan;
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagairnana dimaksud pada ayat (1),
menyelengggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan tekhnis dibidang keperawatan;
b. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang keperawatan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang keperawatan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pleb Direktur RSUD sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
3. Dalam menyelenggrakan fungsi sebgaimana dimaksud pada ayat (2),
mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. Menyusun petunjuk tekhnis penyelenggaraan keperawatan;
b. Menyusun program dan kegiatan seksi keperawatan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
c. Menyelenggarakan bimbingan pelaksanaan asuhan dan pelayanan
keperawatan;
d. Menjaga etika dan mutu pelayanan keperawatan;
e. Menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data serta fasilitas
keperawatan;
f. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan keperawatan;
g. Melaksanakn evaluasi dan menyusun laporan basil pelaksanaan
kegiatan seksi keperawatan;
h. Pendistribusian tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
i. Melaksanaka.n tugas lain yang diberikan oleh Direktur rumah sakit;
j. Dalam melaksanakan tugasnya bertangggung jawab kepada kepala
bidang pelayanan dan asuhan keperawatan.
Baglan Kesepuluh
Rlncfan Tugas Pokok, l'ungsl clan Uralan Tupa Jabatan Struktural
Kepala Seksl Pengawasan dan PengendaJfaa
1. Kepala mempunyai tugas pokok menyelenggarakan tugas di bidang
pengawasan dan pengendalian pelayanan;
2. Dalam .....
-15 -
2. Dalam melaksa.nakan tugas pokok sebagaimana dimaksu pada ayat (1),
menyelengggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan tekhnis di bidang pengawasan
dan pengendalian pelayanan;
b. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan dan
pengendalian pelayanan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan dan
pengendalian pelayanan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pleh Direktur RSUD sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
3. Dalam menyelenggrakan fungsi sebgairnana dimaksud pada ayat (2),
mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. Menyusun petunjuk tekhnis pengawasan dan pengendalian pelayanan;
Menyusun program dan kegiatan seksi pengawasan dan pengendalian
pelayanan sebagai pedoman dalam pelaksa.naan tugas;
Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian pelayanan;
Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan basil pelaksanaan
kegiatan seksi pengawasan dan pengendalian pelayanan;
Pendistribusian tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
MeJaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur rumah sakit;
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala
bidang rekam medik, pengawasan dan pengendalian.
Baglan Kesebelaa
Rlnclan Tugas Pokok, l'ungsl dan Uralan Tugas Jabatan Struktural
� Kepala Bidang Rekam Meclik, Pelayanan clan Penwtjang Mecllk
1. Kepala bidang rekam medik, pengawasan dan pengendalian mempunyai
tugas pokok membina dan mengkoordinasikan rekam medik, pengawasan
dan pengedalian.
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksu pada ayat (1),
menyelengggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan tekhnis di bidang rekam medik, pengawasan dan
pengendalian;
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang
reka.m medik, pengawasa.n dan pengendaJian;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidng rekam medik, pengawasa.n
d. Pelaksanaan .....
b.
r-.
c.
d.
e.
f.
g.
-16 -
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pleb Direktur RSUD sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
3. Dalam menyelenggrakan fungsi sebgaimana dimaksud pada ayat (2),
mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. Menyusun program dan rencana kerja bidang rekam medik, pengawasan
dan pengendalia sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Merumuskan kebijakan tekhnis di bidang rekam medik, pengawasan dan
pengendalian;
c. Memberikan dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang
· rekam medik, pengawasan clan pengendalian;
d. Membina dan mengkoordinasikan kegiatan rekam medik;
e. M,elkasanakan pengawasan dan pengendalian;
f. Menyelenggrakan koordinasi dengan unit-unit lain dalam lingkup RSUD;
g. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan rekam medik, pengawasan dan
� pengendalian;
h. Melaksanakan tugas lain yang cliberikan oleh Direktur rumah sakit;
i. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur
RSUD.
Bagfan Keduabelas
Rlncfan Tugas Pokok, l'ungsi dan Uralan Tugas Jabatan Struktural
Kepala Sekai Rekam Medlk
1. Kepala seksi reka.m medik mempunyai tugas pokok menyelenggrakan tugas
di bidang rekam medik.
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
� menyelenggrakan fungsi :
a . . Penyiapan bahan perumusan kebijakan tekhns di bidang rekam medik;
b. Pemeberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang rekam medik;
c. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Direktur RSU sesuai dengan
fungsinya.
3. Dalam menyelenggrakan fungsi sebgaimana
mempunyai uraian tugas sebagai berlkut :
a. Menyusun petunjuk tekhnis rekam medik;
b. Menyusun program dan kegiatan seksi rekam medik sebagai pedoman
dalam pelaksa.naan tugas;
c. Menyelenggarakan kegiatan rekam medik;
d. Melaksanakan pengumpulan, analisa dan informasi data rekam medik;
e. Menyusun basil evaluasi kegiatan dalam bentuk profil rumah sakit
f. Melaksanakan evaluasi dan menyusun basil pelaksanaan kegiatan seksi
rekam medik;
g. Pendistribusian tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
h. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Direktur rumah sakit;
i. Dalam melaksa.nakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala
bidang rekam medik, pengawasan dan pengendalian.
Baglan Ketlgabelas
Rincian Tugas Pokok, Fungal dan Uraian Tugaa Jabatan Stnaktural
Kepala Seksl Pelayanan clan Penunjang MecUk
1. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan tugas di bidang pengawasan dan pengendalian
pelayanan;
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksu pada ayat (1),
menyelengggarakan fungsi:
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan tekhnis di bidang pengawasan
dan pengendalian pelayanan;
b. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan dan
pengendalian pelayanan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan dan
pengendalian pelayanan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pleh Direktur RSUD sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
3. Dalatn menyelenggrakan fungsi sebgaimana dimaksud pada ayat (2),
� mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. Menyusun petunjuk tekhnis pengawasan dan pengendalian pelayanan;
b. Menyusun program dan kegiatan seksi pengawasan dan pengendalian
pelayanan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
c. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian pelayanan;
d. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan
kegiatan seksi pengawasan dan pengendaUan pelayanan;
e. Pendistribusian tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur rumah sakit;
g. Da1am melaksa.nakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala
bidang rekam medik, pengawasan dan pengendalian.
BABV ...•.
-18 -
BABV
INSTALASI, KOIIITB, SATUAlf PEJIGAWAS llfTERll'AL,
DAB KELOMPOK JABATAR FUNGSIORAL
Pasal 6
(1) Insta.lasi merupakan unit penyelenggaraan pelayanan fungsional di RSUD
Dr. Palemmai Tandi;
(2) Insta.lasi dipimpin oleh seorang Kepala daJam Jabatan Fungsional yang
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur;
(3) Jumlah dan jenis instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
RSUD Dr. Palemmai Tandi dan perubahannya ditetapkan dengan
Keputusan Direktur;
(4) Kepala Instalasi sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Direktur dengan memperhatikan pertimbangan kepala bidang
Pelayanan dan asuhan. keperawatan.
BABVI
TATAKBRJA
Pasal 7
(1) Direktur RSUD dr. Palernmai Tandi dalam melaksanakan tugasnya
berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Walikota sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan..
(2) Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala
Seksi dan Pejabat Fungsional serta seluruh personil pada RSUD dr.
Palemmai Tandi melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan
ketentuan Perundang-Undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Direktur RSUD dr. Palemmai
Tandi, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian,
Kepala Seksi clan Pejabat Fungsional serta seluruh personil RSUD dr.
Palernrnai Tandi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menerapkan
prinsip:
a. Hirarki;
b. Koordinasi;
c. Kerjasama;
d. Integrasi;
e. Sinkronisasi .....
. . . .
-19 -
e. Sinlaonisasi;
f. Simplifikasi;
g. Akuntabilitas;
h. Transparansi;
i. Efektivitas; dan
j. Efisiensi.
Pa&al 8
(1) Direktur RSUD dr. Palemmai Tandi, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala
Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan seluruh personil dalam
lingkungan RSUD dr. Palemmai Tandi wajib mematuhi petunjuk dan
arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau
sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-rnasing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis RSUD dr. Palemmai Tandi.
(3) Direktur RSUD dr. Palemmai Tandi, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala
Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dalam melaksanakan
tugasnya, melakukan pemgawasan, pemantauan, pengendalian, dan
evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau
sesuai kebutuhan.
(4) Direktur RSUD dr. Palemmai Tandi mengembangkan koordinasi dan
kerjasarna dengan Instansi Pemerintah/Swasta terkait, dalam rangka
meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi
RSUD dr. Palemmai Tandi.
BAB VD
PBNGAllGKATAR DAR PBMBBRHENTIAll DAI.AM JABATAJf
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan
Fungsional di Lingkungan RSUD dr. Palernmai Tandi, dilaksanakan oleh
Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Ketentuan .....
BAB
KETENTUANPENUTUP
Pasal
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita
Daerah Kota Palopo
|