Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa cita-cita luhur Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat Sulawesi Tengah mengamanatkan Daerah untuk melindungi, memelihara serta memberi ketenteraman guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh warga masyarakat; bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mewujudkan taraf kesejahteraan sosial, Pemerintah Daerah melakukan pengaturan mengenai Lembaga Kesejahteraan Sosial secara terarah, terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; bahwa sesuai dengan pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Pemerintah Provinsi berwenang membuat kebijakan Lembaga Kesejahteraan Sosial sesuai kondisi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Lembaga Kesejahteraan Sosial; pendirian, peran, dan fungsi Lembaga Kesejahteraan Sosial; lingkup wilayah dan sasaran; pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial dan perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing; standar penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial; pendanaan; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; pemantauan dan evaluasi; peran serta masyarakat; penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
16 halaman; Lampiran 6 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 17 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN, PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN, PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan perlu pendelegasian kewenangan penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan; bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pendelegasian kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan layanan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan, Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pendelegasian kewenangan Gubernur untuk menandatangani Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala DPM-PTSP. Selain itu, diatur mengenai pelaksanaan kewenangan, pungutan retribusi perizinan, penerbitan dan pencabutan perizinan serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 40 Tahun 2016
6 halaman; Lampiran 10 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengurangan Pokok Tunggakan Pajak, Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, Pemerintah Daerah memberikan kompensasi kepada masyarakat berupa pengurangan pokok tunggakan pajak, penghapusan dan pembebasan denda pajak pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (2) Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2011, Gubernur berwenang menetapkan Pengurangan Pokok Tunggakan Pajak, Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengurangan Pokok Tunggakan Pajak, Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2018;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2011; Pergub Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pengurangan Pokok Tunggakan Pajak, Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan seterusnya diberikan dalam rangka: a) tindak lanjut dari penelusuran data kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang sampai dengan bulan Desember 2017; b) upaya intensifikasi melalui penggalian potensi pajak kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang serta potensi BBNKB II dan seterusnya; dan c) upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam pembayaran PKB dan BBNKB melalui pemberian stimulus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 73 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa adanya pergeseran pagu anggaran antar Unit Pelaksana Teknis, Unit Perangkat Daerah, penambahan, penghapusan dan penggabungan Unit Pelaksana Teknis pada Perangkat Daerah dan Pergeseran antar rincian obyek belanja pada Perangkat Daerah yang bersifat mendesak serta penambahan alokasi bantuan keuangan kepada partai politik sehingga perlu melakukan perubahan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 08 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 1, Pasal 5, Lampiran I dan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 73 Tahun 2017
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 21 Tahun 2018
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 33 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH UNDATA PROVINSI SULAWESI TENGAH
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH UNDATA PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa besaran tarif atau pola tarif sesuai jenis layanan kesehatan yang berlaku pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 52 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan harga bahan medis habis pakai dan alat kesehatan serta belum memperhatikan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Kepala Daerah mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah dapat dilakukan perubahan sesuai kebutuhan dan perkembangan keadaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 50 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 52 Tahun 2015, yaitu pada Pasal 3, dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 50 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 52 Tahun 2015
4 halaman; Lampiran 10 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENCAIRAN DANA DAN PEMBAGIAN HASIL USAHA PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PROVINSI
SULAWESI TENGAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANGUN PALU SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021 perlu menetapkan Peraturan Gubernur Tata Cara Pencairan Dana dan Pembagian Hasil Usaha Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017- 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: 1) tata cara pengajuan dan pencairan dana; 2) pertanggungjawaban dan pengawasan; 3) tata cara pembagian hasil usaha.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENCAIRAN DANA DAN PEMBAGIAN HASIL USAHA PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PROVINSI
SULAWESI TENGAH PADA PERSEROAN TERBATAS PEMBANGUNAN SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pencairan Dana dan Pembagian Hasil Usaha Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: 1) tata cara pengajuan dan pencairan dana; 2) pertanggungjawaban dan pengawasan; 3) tata cara pembagian hasil usaha, pada PT Pembangunan Sulteng
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENCAIRAN DANA DAN PEMBAGIAN HASIL USAHA PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PROVINSI
SULAWESI TENGAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017- 2021 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pencairan Dana dan Pembagian Hasil Usaha Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: 1) tata cara pengajuan dan pencairan dana; 2) pertanggungjawaban dan pengawasan; 3) tata cara pembagian hasil usaha, pada PT Bank Sulteng.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI MADANI TERPADU MANDIRI
ABSTRAK:
bahwa pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa diperlukan guna mengembangkan potensi keunggulan peserta didik menjadi prestasi nyata dan mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaannya dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa terdapat di Provinsi Sulawesi Tengah sehingga dibutuhkan penyelenggaraan pendidikan khusus pada satuan pendidikan formal taman kanak- kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas; bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran huruf A angka 1 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan khusus merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan berdasarkan ketentuan Pasal 136 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Pemerintah Provinsi menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) satuan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Negeri Madani Terpadu Mandiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pembentukan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Madani Terpadu Mandiri yang terdiri atas TK, SD, SMP dan SMA, termasuk: 1) kedudukan, susunan, tata kerja, tugas dan fungsi organisasi; 2) pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan Kepala, Wakil Kepala, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan Tenaga Pelatih/Instruktur; 3) penyelenggaraan; serta 4) pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 14 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan dalam rangka meningkatkan kinerja, disiplin, kualitas pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil berdasarkan prinsip pemberian memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran tetap memperhatikan asas umum pengelolaan keuang daerah yang tertib dan bertanggungjawab; bahwa pengaturan penilaian aspek prestasi kerja berdasarkan Pergub Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 belum sepenuhnya memenuhi asas umum pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan bertanggungjawab yang berpotensi pada kerugian keuangan daerah, serta pemberian kelebihan Tambahan Penghasilan belum seluruhnya mengatur kelompok Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas fungsional pengelola keuangan dan pengelola barang yang membutuhkan tanggung jawab besar dan menuntut integritas yang tinggi sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan petimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: beberapa ketentuan dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 diubah sebagai berikut: 1) ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan huruf j ayat (2) Pasal 18 diubah, dan ditambahkan tiga huruf, yakni huruf n, huruf o dan huruf p; 2) ketentuan Pasal 25 ditambahkan satu ayat, yakni ayat (3); 3) ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 diubah; 4) ketentuan Pasal 27 diubah; 5) diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 28 disisipkan satu ayat, yakni ayat (2a), ayat (3) dan ayat (4) diubah; 6) Lampiran IB diubah; 7) Lampiran II diubah; 8) Di antara Pasal 55B dan Pasal 56 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 55C.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
1) Pergub Nomor 1 Tahun 2017;
2) Pergub Nomor 5 Tahun 2018
6 halaman; Lampiran 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat