Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Penyelenggaraan Usaha Pemondokan di Kota Bengkulu dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat setempat serta tertib administrasi kependudukan;
b. bahwa untuk mewujudkan Pemondokan atau tempat tinggal yang tertib, layak, nyaman, aman bagi Penghuni dan lingkungan sekitarnya diperlukan partisipasi semua pihak;
c. bahwa untuk memelihara nilai-nilai sosial budaya masyarakat serta mewujudkan ketertiban umum, tertib administrasi kependudukan, dan kelestarian lingkungan maka perlu adanya pengaturan tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. Perda Kota Bengkulu No. 03 Tahun 2008
Pasal 4 :
(1) Bentuk Bangunan Pemondokan terdiri atas:
a. bangunan dalam bentuk kamar yang terdiri dari dua atau lebih yang disediakan untuk dimanfaatkan orang lain sebagai tempat tinggal sementara dengan dipungut bayaran atau tidak dipungut bayaran;
b. bangunan rumah yang dua kamar atau lebih disediakan untuk dimanfaatkan orang lain sebagai tempat tinggal sementara dengan dipungut bayaran; dan
c. dua atau lebih bangunan rumah yang berada dalam satu lokasi yang dimiliki atau dikuasai oleh satu orang atau satu Badan yang disediakan dan dimanfaatkan orang lain sebagai tempat tinggal sementara dengan dipungut bayaran.
(2) Pengecualian dari Pemondokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. satu unit bangunan rumah yang disewa oleh rumah tangga/keluarga.
b. hotel;
c. pondok wisata;
d. apartemen;
e. rumah susun;
f. asrama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2014.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Bengkulu No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu Perubahan Kedua atas Perwal Nomor 4 Tahun 2020
PERWALI Kota Bengkulu No. 38 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, perlu diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah , Pemberian Tambahan Penghasilan dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
1.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
1. TPP diberikan setiap bulan sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun
2. TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang mengambil masa persiapan pensiun;
b. Pegawai yang berstatus terpidana berdasarkan keputusan
pengadilan;
c. Pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatan sebagai PNS;
d. Pegawai yang sedang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, cuti besar, cuti karena alasan penting dan cuti sakit;
e. Pegawai yang ditugaskan dan bekerja secara penuh di luar lingkungan Pemerintah Kota;
f. Pegawai dari instansi atau pemerintah daerah lain yang dititipkan sementara di lingkungan Pemerintah Kota;dan
g. Pegawai yang telah menerima tunjangan profesi guru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
1. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017
2. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 39 Tahun 2019
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2009
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 06 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PETERNAKAN DAN PEREDARAN SARANA PRODUKSI PETERNAKAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2009 NOMOR 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 06 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PETERNAKAN DAN PEREDARAN SARANA PRODUKSI PETERNAKAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 119 Tahun 2004 tentang Pembatalan Peraturan Daerah
Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha
Peternakan dan Peredaran Sarana Produksi Peternakan, maka
sesuai dengan ketentuan Pasal 145 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004, Kepala Daerah harus menghentikan
pelaksanaan Peraturan Daerah dan selanjutnya DPRD bersama
Kepala Daerah mencabut Peraturan Daerah dimaksud;
1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 6 Tahun 1967
3. UU No. 9 Tahun 1967
4. UU No. 18 Tahun 1997
5. UU No. 10 Tahun 2004
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. PP No. 20 Tahun 1968
9. PP No. 16 Tahun 1977
10. PP No. 66 Tahun 2001
11. PP No. 79 Tahun 2005
12. Perda Kota Bengkulu No. 09 Tahun 2008
Pasal 1 :
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Peternakan dan Peredaran Sarana Produksi Peternakan (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2002 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bengkulu Nomor 04), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2009.
Mencabut :
1) Perda Kota Bengkulu No. 06 Tahun 2002
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BENGKULU KE DALAM MODAL SAHAM PT. BANK BENGKULU
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu ke dalam Modal Saham PT. Bank Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kota Bengkulu merupakan salah satu pemegang saham dalam PT. Bank Bengkulu sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Bengkulu
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Bengkulu dalam rangka memperluas akses layanan perbankan kepada masyarakat, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu pada PT. Bank Bengkulu
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2010
1. Nilai penambahan penyertaan modal sebesar Rp.20.000.000.000,00
2. Penambahan penyertaan modal dilaksanakan dalam 4 (empat) tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahun anggaran 2020 sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah);
b. Tahun anggaran 2021 sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
c. Tahun anggaran 2022 sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);dan
d. Tahun anggaran 2023 sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2023
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil, Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Tahun Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana teiah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Beriakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Peiaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkuiu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1714);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 582);
14. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bengkulu 02);
15. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 10);
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
56 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rancana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2021-2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dengan adanya Perubahan Sistem Perkotaan Nasional Kota Bengkulu semula sebagai Pusat Kegiatan Wilayah menjadi Pusat Kegiatan Nasional dan mengakibatkan perlunya penyusunan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota;
b. bahwa perubahan kebijakan baik nasional maupun provinsi serta dinamika pembangunan yang terjadi telah menuntut adanya revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2021 – 2041.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007;
12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
13. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;
15. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
16. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
17. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;
18. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
19. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
20. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;
25. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014;
26. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016;
27. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016;
28. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016;
29. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
32. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017;
34. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nomor 1 Tahun 2018;
35. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 02 Tahun 2012;
36. Peraturan Daerah Kota Bengkulu 6 Tahun 2016; dan
37. Peraturan Daerah Kota Bengkulu 11 Tahun 2017.
TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG; RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA; RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA; KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS KOTA; ARAHAN PEMANFAATAN RUANG; KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG; HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT; KELEMBAGAAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN LAIN-LAIN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2012-2032
199 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2017
TARIP PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarip Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menjalankan pola pengelolaan keuanganDalam Pasal 58 ayat (2) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah disebutkan bahwa tarif layanan BLUD-SKPD ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Dengan ditetapkannya status Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh pada RSUD Kota Bengkulu sesuai dengan Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 192 Tahun 2016 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu, oleh akrena itu perlu ditetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu.
UU NO. 6 Drt. Tahun 1956, UU NO. 9 Tahun 1967, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri Bo. 61 Tahun 2007, Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 192 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, nama, objek, dan subjek, prinsip dan sasaran dalam penetapan jenis dan besaran tarif, besaran tarif, pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif, tata cara pembayaran, pemanfaatan pendapatan layanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
-
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 4 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dipandang perlu untuk melakukan Perubahan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 1 tahun 1974, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 31 Tahun 1998, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. Dimuat perubahan pasal 1, 13, 31, 40, 58, 77.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 71 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 161 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan untuk mengakomodir usulan dari
Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Bengkulu dalam melakukan pergeseran
anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar
program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja pada
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Bengkulu, sehingga Peraturan Walikota Bengkulu
Nomor 71 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu
Nomor 71 Tahun 2021 Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
18. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operaional (berita negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
22. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan
Anak Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1500);
23. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Data Ketahanan
Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 202 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 86);
24. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional
Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1442);
25. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler
Subbidang Keluarga Berencana Tahun 2022 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 95);
26. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Bengkulu Nomor 02);
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 71 TAHUN 2021
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019
JASA MEDIS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER UMUM, DOKTER GIGI, APOTEKER PENANGGUNG JAWAB DAN APOTEKER PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN HONORARIUM NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT HARAPAN DAN DO'A KOTA BENGKULU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jasa Medis bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker Penanggung Jawab dan Apoteker Pegawai Negeri Sipil dan Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do'a Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan tenaga medis guna
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada Rumah
Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu, perlu diberikan
Jasa Medis kepada Dokter Spesialis, Dokter Umum,
Dokter Gigi, Apoteker Penanggungjawab dan Apoteker
yang bertugas di lingkungan Rumah Sakit Harapan dan
Do’a Kota Bengkulu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Bengkulu tentang Jasa Medis Bagi Dokter
Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi,
Apoteker
Penanggung Jawab dan Apoteker Pegawai Negeri Sipil
dan Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah
Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/Menkes/Per/X/2004
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/ 2011
17. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2013
18. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018
19. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2018
MENGATUR MENGENAI JASA MEDIS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER UMUM, DOKTER GIGI, APOTEKER PENANGGUNG JAWAB DAN APOTEKER PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN HONORARIUM NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT HARAPAN DAN DO'A KOTA BENGKULU, DISERTAI JUMLAH BESARAN BIAYA JASA YANG DIBEBANKAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat