Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2014

Penyelenggaraan Usaha Pemondokan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 : (1) Bentuk Bangunan Pemondokan terdiri atas: a. bangunan dalam bentuk kamar yang terdiri dari dua atau lebih yang disediakan untuk dimanfaatkan orang lain sebagai tempat tinggal sementara dengan dipungut bayaran atau tidak dipungut bayaran; b. bangunan rumah yang dua kamar atau lebih disediakan untuk dimanfaatkan orang lain sebagai tempat tinggal sementara dengan dipungut bayaran; dan c. dua atau lebih bangunan rumah yang berada dalam satu lokasi yang dimiliki atau dikuasai oleh satu orang atau satu Badan yang disediakan dan dimanfaatkan orang lain sebagai tempat tinggal sementara dengan dipungut bayaran. (2) Pengecualian dari Pemondokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. satu unit bangunan rumah yang disewa oleh rumah tangga/keluarga. b. hotel; c. pondok wisata; d. apartemen; e. rumah susun; f. asrama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
11 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2014
Tanggal Berlaku
11 Mei 2014
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 04
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 914 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan