Pasal 4 : (1) Bentuk Bangunan Pemondokan terdiri atas: a. bangunan dalam bentuk kamar yang terdiri dari dua atau lebih yang disediakan untuk dimanfaatkan orang lain sebagai tempat tinggal sementara dengan dipungut bayaran atau tidak dipungut bayaran; b. bangunan rumah yang dua kamar atau lebih disediakan untuk dimanfaatkan orang lain sebagai tempat tinggal sementara dengan dipungut bayaran; dan c. dua atau lebih bangunan rumah yang berada dalam satu lokasi yang dimiliki atau dikuasai oleh satu orang atau satu Badan yang disediakan dan dimanfaatkan orang lain sebagai tempat tinggal sementara dengan dipungut bayaran. (2) Pengecualian dari Pemondokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. satu unit bangunan rumah yang disewa oleh rumah tangga/keluarga. b. hotel; c. pondok wisata; d. apartemen; e. rumah susun; f. asrama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat