PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi
yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas
terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,
membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan
pendayagunaan informasi dan komunikasi secara cepat,
tepat dan akurat;
b. bahwa untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan
daerah yang baik dan meningkatkan layanan publik,
perlu menerapkan penyelenggaraan pemerintahan
berbasis elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan
Pemerintah Kota Bengkulu;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2854);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5348);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah
diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Pedoman Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
18. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
19. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112);
20. Peraturan Menteri Komunikasi, Informatika dan
Persandian Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007
tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi
dan Komunikasi Nasional;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1714);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2016
tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem
Elektronik (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1829);
23. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 154);
24. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu
Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun
2021 Nomor 10);
MAKSUD DAN TUJUAN; PRINSIP; RUANG LINGKUP; TATA KELOLA SPBE; MANAJEMEN SPBE; PROSES SPBE; AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE; PENYELENGGARA SPBE; PENDANAAN;KETENTUAN LAIN-LAIN;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
34
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 15 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD BALAI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu,perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 06.H Tahun 2008 tentang Pembentukan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2008 Nomor 06) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor berdasarkan target penerimaan Tahun 2018 masih dilaksanakan oleh UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor sampai dengan selesainya persiapan dan penyerahan kewenangan pemungutan retribusi terpadu oleh Badan Pendapatan Daerah.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran APBD
ABSTRAK:
Untuk mengakomodir usulan dari Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dalam melakukan Pergeseran Anggaran antar unit organisasi, antar jenis belanja, antar objek belanja, antar rincian objek belanja dalam objek belanja dan uraian rincian objek belanja pada Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu.
1. UU No 6 Drt. Tahun 1956 2. UU No. 9 Tahun 1967 3. UU No. 17 Tahun 2003 4. UU No. 1 Tahun 2004 5. UU No. 15 Tahun 2004 6. UU No. 25 Tahun 2004 7. UU No. 33 Tahun 2004 8. UU No. 28 Tahun 2009 9. UU No. 12 Tahun 2011 10. UU No. 23 Tahun 2014 11. PP No. 20 Tahun 1968 12. PP No. 109 Tahun 2000 13. PP No. 24 Tahun 2004 14. PP No. 54 Tahun 2005 15. PP No. 55 Tahun 2005 16. PP No. 56 Tahun 2005 17. PP No. 65 Tahun 2005 18. PP No. 8 Tahun 2006 19. PP No. 69 Tahun 2010 20. PP No. 71 Tahun 2010 21. PP No. 12 Tahun 2019 22. Perpres No. 2 Tahun 2015 23. Permendagri No. 12 Tahun 2005 24. Permendagri No. 13 Tahun 2006 25. Pemendagri No. 32 Tahun 2011 26. Pemendagri No. 38 Tahun 2018 27. Permendagri No. 130 Tahun 2018 28. Pergub No. 7 Tahun 2017 29. Perda No. 10 Tahun 2016 30. Perda No. 05 Tahun 2018
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 terdiri atas sebagai berikut : 1. Pendapatan 2. Belanja 3. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
PERWALI Bengkulu No. 50 Tahun 2018
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
bahwa beberapa pengaturan dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010
4. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2014
Berisi perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2014 Nomor 20)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2019
Perubahan STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH KOTA BENGKULU TA 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Bengkulu TA 2019
ABSTRAK:
Perwal No. 42 Tahun 2018 belum mengakomodir besaran honorarium untuk operator pengembangan sistem pendidikan dasar pada Dinas Pendidikan, Dewan Penasehat dan Tim Forum Kerukunan Umat Beragama pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Tim Kewaspadaan Dini Masyarakat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Tim Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan pada Dinas Sosial, Guru Pendidikan Anak Usia Dini pada Dinas Pendidikan, Tim Penari pada Dinas Pariwisata.
1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956 2. UU No. 9 Tahun 1967 3. UU No. 28 Tahun 1999 4. UU No. 17 Tahun 2003 5. UU No. 1 Tahun 2004 6. UU No. 15 Tahun 2004 7. UU No. 25 Tahun 2004 8. UU No. 33 Tahun 2004 9. UU No. 5 Tahun 2014 10. UU No. 23 Tahun 2014 11. PP No. 20 Tahun 1967 12. PP No. 56 Tahun 2005 13. PP No. 58 Tahun 2005 14. PP No. 8 Tahun 2006 15. PP No. 27 Tahun 2014 16. PP No. 18 Tahun 2016 17. Permendagri No. 13 Tahun 2006 18. Permendagri No. 19 Tahun 2016 19. PMK No. 32/PMK.02/2018 20. Perda Kota Bengkulu No. 2 Tahun 2010 21. Perwal Bengkulu No. 20 Tahun 2015
Perwali ini mengatur tentang standar biaya umum bagi tim pelaksana Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2019, dengan melampirkan standar biaya honorarium, uang lembur, dan uang makan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2001.
PERWALI No. 42 Tahun 2018
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2013 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dipandang perlu menetapkan Peraturan Derah tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 22 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil, tidak sesuai lagi dengan ketentuan dan perkembangan sehingga perlu ditinjau dan diganti;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
3. UU No. 1 Tahun 1974
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 12 Tahun 2006
6. UU No. 23 Tahun 2006
7. PP No. 37 Tahun 2007
8. Perpres No. 25 Tahun 2008
9. Perpres No. 26 Tahun 2009
Pasal 4 :
(1) Penyelenggara Administrasi Kependudukan di Kota adalah Pemerintah Kota Bengkulu.
(2) Pemerintah Kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilaksanakan oleh Walikota dengan kewenangan meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
d. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan:
e. penugasan kepada kelurahan untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
f. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala kota; dan
g. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan antar instansi terkait.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Walikota mengadakan Koordinasi dengan Instansi Vertikal dan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan walikota.
(5) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c Walikota mengadakan :
a. koordinasi sosialisasi antar instansi vertikal dan lembaga Pemerintah non departemen;
b. kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
c. sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik;
d. komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
(6) Dalam melaksanakan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan secara terus-menerus, cepat dan mudah kepada seluruh penduduk.
(7) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, Walikota memberikan penugasan pada Lurah untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan dan berasaskan tugas pembantuan, disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia berdasarkan Peraturan Walikota.
(8) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f Walikota melakukan :
a. pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi;
b. penyajian data kependudukan yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2013.
36 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2021
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Program Aplikasi Sistem Layanan Administrasi Warga Berbasis Elektronik Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pada masyarakat Kota Bengkulu, perlu dilakukan inovasi dengan menyelenggarakan pelayanan aplikasi sistem layanan administrasi warga berbasis elektronik; dan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud adalah huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Program Aplikasi Sistem Layanan Administrasi Warga Berbasis Elektronik Kota Bengkulu.
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;
9. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
10. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016;
13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 tahun 2019; dan
17. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013.
TATA CARA PERMOHONAN PENGURUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MELALUI APLIKASI PELAYANAN SLAWE; PENERAPAN APLIKASI PELAYANAN SLAWE.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2018
PERWALI Kota Bengkulu No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu
PEMBENTUKAN UPTD PARKIR PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Parkir
pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2013, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Parkir pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2008 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemungutan Retribusi Parkir berdasarkan target penerimaan Tahun 2018 masih dilaksanakan oleh UPTD Parkir sampai dengan selesainya persiapan dan penyerahan kewenangan pemungutan retribusi terpadu oleh Badan Pendapatan Daerah.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2020
STANDAR BIAYA KHUSUS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PEMERINTAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Khusus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu adanya pengaturan tentang Standar Biaya Khusus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019
3. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 58 Tahun 2019
Standar biaya yang diatur dalam Peraturan Walikota ini
meliputi :
a. Uang harian Petugas Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
b. Insentif Tim Percepatan Penanganan Wabah Covid-
19 dan Petugas Kesehatan Pada Dinas Kesehatan.
c. Insentif Tenaga Kesehatan Tim Penanganan Covid-
19 pada Rumah Sakit Harapan dan Doa.
d. Biaya Operasional Tim Akuntabilitas dan Pengawasan Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
e. Honorarium Tim Percepatan Penanganan Covid-19
pada Perangkat Daerah.
f. Uang harian Tim Penyaluran Bantuan Sosial kepada
masyarakat yang terkena dampak Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan
Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan
Informasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor
2828);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 251, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Negara Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2854);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5348);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah
diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6178);
17. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
18. Peraturan Menteri Komunikasi, Informatika dan
Persandian Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007
tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi
dan Komunikasi Nasional;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1714);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2016
tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1829);
21. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 154);
22. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu
Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun
2021 Nomor 10);
PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI PEMERINTAH KOTA; PENETAPAN POLA HUBUNGAN KOMUNIKASI SANDI ANTAR PERANGKAT DAERAH; PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TEKNIS; PENDANAAN;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat