Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016.
Pengadaan barang/jasa dalam Peraturan Bupati ini untuk Pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari:
a. jasa layanan;
b. hibah tidak terikat;
c. hasil kerjasama dengan pihak lain; dan
d. lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu mengatur Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016.
Mengatur tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Penjabat, Pelaksana Tugas dan Kewajiban, Pelaksana Tugas Harian Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu mengatur Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 25 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 59 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa yang mengatur tentang Pengadaan yang dibiayai dengan dana APB Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
73 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB II Huruf D angka 5 huruf m Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
Ruang lingkup pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kriteria Belanja Tidak Terduga;
b. pengelola Belanja Tidak Terduga;
c. penganggaran Belanja Tidak Terduga;
d. pelaksanaan dan penatausahaan;
e. pertanggungjawaban dan pelaporan Belanja Tidak Terduga;
f. tim verifikasi Belanja Tidak Terduga; dan
g. pemonitoran dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 24 Tahun 2021
Desa - Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (7), Pasal 3 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 35 ayat (6), Pasal 40
ayat (3), Pasal 61 ayat (16), Pasal 62, Pasal 66 ayat (3), Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Lumajang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 77 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum maka perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 66 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016.
Mengatur tentang persyaratan, mekanisme dan pelaksanaan Pilkades Serentak, Pilkades antar Waktu, dan Pilkades dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
58 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERSETUJUAN RENCANA TAPAK PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kepastian penerbitan persetujuan rencana tapak perlu menetapkan pedoman tata cara persetujuan rencana tapak pembangunan perumahan dan lingkungan siap bangun;
b. bahwa untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan pembangunan rumah dan perumahan di Kabupaten
Lumajang diperlukan persetujuan rencana tapak pembangunan perumahan dan lingkungan siap bangun;
c. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaannya Peraturan Bupati Lumajang Nomor 77 Tahun 2014 tentang Izin Rencana Tapak (Site Plan) Pembangunan Perumahan di Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2014 Nomor 77) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 77 Tahun 2014 tentang Izin Rencana Tapak Pembangunan Perumahan di Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 5) sudah tidak sesuai dengan perkembangan maka perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Pedoman
Persetujuan Rencana Tapak Pembangunan Perumahan dan Lingkungan Siap Bangun dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 41/PRT/M/2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008;
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/Permen/M/2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 07 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2019;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 66 Tahun 2019.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi :
a. asas dan tujuan perencanaan dan penyelenggaraan perumahan;
b. prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan;
c. kepadatan lingkungan perumahan;
d. pengelolaan lingkungan;
e. andalalin;
f. Lisiba;
g. pengajuan persetujuan rencana tapak (site plan);
h. penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan lisiba;
i. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan daya dukung terhadap capaian penilaian pengawasan kearsipan eksternal yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa perkembangan teknologi yang ada saat ini berdampak pada perubahan metode penyampaian informasi surat kedinasan, dari yang sebelumnya bersifat konvensional berupa pengiriman surat dalam bentuk kertas menjadi bersifat lebih modern berupa pengiriman surat dalam bentuk nonkertas;
c. bahwa terdapat beberapa hal mengenai tata naskah dinas yang belum diatur pada Peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lumajang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu mengatur Pedoman Tata Naskah Dinas dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 tahun 1965;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
PP No 28 Tahun 2012;
PP No 18 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2018.
Prinsip-prinsip penyelenggaraan Naskah Dinas terdiri atas :
a. ketelitian; b. kejelasan; c. singkat dan padat; dan d. logis dan meyakinkan.
Penyelenggaraan Naskah Dinas dilaksanakan sebagai berikut:
a. pengelolaan surat masuk; b. pengelolaan surat keluar; c. tingkat keamanan; d. kecepatan proses;
e. penggunaan kertas surat; f. pengetikan sarana dan komunikasi perkantoran; dan g. warna dan kualitas surat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 19 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pendidikan - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK NEGERI/SWASTA, SEKOLAH DASAR NEGERI/SWASTA DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI/SWASTA DINAS PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk peningkatan mutu kelancaran pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 pada jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru;
b. bahwa untuk melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru dalam kondisi darurat wabah Corona Virus Disaese (COVID 19) berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disaese (COVID 19) perlu menetapkan pedoman yang sesuai dengan Protokol Corona Virus Disaese (COVID 19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak Negeri/Swasta, Sekolah Dasar Negeri/Swasta dan Sekolah Menengah Pertama Negeri/Swasta Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016.
PPDB dilaksanakan berdasarkan asas :
a. tidak diskriminatif adalah Setiap warga Negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama dan golongan;
b. objektif adalah PPDB harus memenuhi ketentuan yang berlaku;
c. transparan adalah pelaksanaan PPDB bersifat tebuka dan dapat di ketahui oleh masyarakat termasuk orang tua siswa;
d. akuntabel adalah PPDB dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya; dan
e. kompetitif adalah sistem penerimaan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon peserta didik baru.
Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan pedoman bagi Satuan Pendidikan untuk melaksanakan PPDB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 95 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Nomor : S-20/PK/2021 perihal Pelaksanaan Pembayaran Isentif Tenaga Kesehatan Daerah dari Sisa Dana Bantuan Operasional BOK Tambahan di Kas Umum Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Nomor : SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa untuk menyesuaikan nomenklatur dan kode rekening beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 95 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 95 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 65 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 71 Tahun 2020.
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, terdiri dari :
1. Jumlah Pendapatan Rp 2.104.300.585.569,00
2. Jumlah Belanja Rp 2.191.780.123.105,47
Surplus/Defisit Rp (87.479.537.535,61)
3. Jumlah Pembiayaan Netto Rp 87.479.537.535,61
4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum maka perlu dicabut;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB II Huruf D angka 4 huruf d angka 6) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu mengatur Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
Pemerintah Daerah dapat memberikan BKK dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah. BKK diberikan untuk :
a. pemerataan dan percepatan pembangunan desa;
b. mendorong pemberdayaan masyarakat desa;
c. mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah di Desa; dan/atau
d. keperluan lain yang ditetapkan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat