Ruang lingkup pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. kriteria Belanja Tidak Terduga; b. pengelola Belanja Tidak Terduga; c. penganggaran Belanja Tidak Terduga; d. pelaksanaan dan penatausahaan; e. pertanggungjawaban dan pelaporan Belanja Tidak Terduga; f. tim verifikasi Belanja Tidak Terduga; dan g. pemonitoran dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat