Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi : a. asas dan tujuan perencanaan dan penyelenggaraan perumahan; b. prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan; c. kepadatan lingkungan perumahan; d. pengelolaan lingkungan; e. andalalin; f. Lisiba; g. pengajuan persetujuan rencana tapak (site plan); h. penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan lisiba; i. sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat