PPDB dilaksanakan berdasarkan asas : a. tidak diskriminatif adalah Setiap warga Negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama dan golongan; b. objektif adalah PPDB harus memenuhi ketentuan yang berlaku; c. transparan adalah pelaksanaan PPDB bersifat tebuka dan dapat di ketahui oleh masyarakat termasuk orang tua siswa; d. akuntabel adalah PPDB dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya; dan e. kompetitif adalah sistem penerimaan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon peserta didik baru. Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan pedoman bagi Satuan Pendidikan untuk melaksanakan PPDB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat