Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 19 Tahun 2021

PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK NEGERI/SWASTA, SEKOLAH DASAR NEGERI/SWASTA DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI/SWASTA DINAS PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2021/2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PPDB dilaksanakan berdasarkan asas : a. tidak diskriminatif adalah Setiap warga Negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama dan golongan; b. objektif adalah PPDB harus memenuhi ketentuan yang berlaku; c. transparan adalah pelaksanaan PPDB bersifat tebuka dan dapat di ketahui oleh masyarakat termasuk orang tua siswa; d. akuntabel adalah PPDB dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya; dan e. kompetitif adalah sistem penerimaan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon peserta didik baru. Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan pedoman bagi Satuan Pendidikan untuk melaksanakan PPDB.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 19 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK NEGERI/SWASTA, SEKOLAH DASAR NEGERI/SWASTA DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI/SWASTA DINAS PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2021/2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
19 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2021
Tanggal Berlaku
19 Februari 2021
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 19
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 10 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan