Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 95 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, terdiri dari : 1. Jumlah Pendapatan Rp 2.104.300.585.569,00 2. Jumlah Belanja Rp 2.191.780.123.105,47 Surplus/Defisit Rp (87.479.537.535,61) 3. Jumlah Pembiayaan Netto Rp 87.479.537.535,61 4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 95 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
08 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2021
Tanggal Berlaku
08 Februari 2021
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 15
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan