Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 16 Tahun
2016 tentang Menara Telekomunikasi, perlu disesuaikan dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009, Nomor: 07/PRT/M/2009, Nomor:
19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor: 3/P/2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 78) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 91) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan huruf e ayat (4) Pasal 5 dihapus;
3. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A;
4. Ketentuan Pasal 11 diubah;
5. Pasal 13 ayat (3) huruf l dihapus;
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah;
7. Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 20 diubah;
8. Ketentuan Pasal 21 diubah;
9. Ketentuan Pasal 23 diubah;
10. Pasal 24 dihapus;
11. Pasal 25 dihapus;
12. Ketentuan Bagian Ketiga Pasal 26 diubah;
13. Ketentuan Pasal 26 diubah;
14. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 26A, 26B, 26C;
15. Pasal 27 dihapus;
16. Pasal 28 dihapus;
17. Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah;
18. Ketentuan Pasal 32 diubah;
19. Ketentuan BAB XII diubah;
20. Ketentuan Pasal 36 diubah;
21. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) bagian dan 2 (dua) pasal;
22. Ketentuan ayat (1) Pasal 55 diubah;
23. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A;
24. Ketentuan ayat (1) Pasal 59 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum daerah merupakan peraturan perundang-undangan di daerah yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah, sehingga harus dapat dipertanggungjawaban dari aspek kewenangan, substansi dan prosedur.
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas, diperlukan suatu pedoman mengenai tata cara dan metode yang pasti, baku dan standar, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan serta tetap berada dalam satu kesatuan sistem hukum nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. dan huruf b., perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang- Undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan dan Pembinaannya;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan ini berisi tentang:
1. ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan,azas dan ruang lingkup ditetapkannya Perda ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum daerah;
3. Produk hukum daerah;
4. Perencanaan;
5. Penyusunan rancangan Perda, rancangan perbup dan rancangan Peraturan DPRD;
6. Penyusunan keputusan bupati, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD;
7. Pembahasan produk hukum daerah berbentuk peraturan;
8. Pembinaan;
9. Nomor Register;
10. Penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi;
11. Pembatalan;
12. Penyebarluasan;
13. Partisipasi Masyarakat;
14. Ketentuan lain-lain;
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Besarnya Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, serta untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati sehari-hari, maka perlu mengatur Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2019, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 53 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 53); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 42 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 42); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 70 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 70).
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. bahwa keberadaan luas lahan pertanian di Wilayah Kabupaten Lumajang setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi sehingga diperlukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
c. bahwa untuk memenuhi ketersediaan kebutuhan pangan di daerah perlu diintegrasikan dengan rencana tata ruang dan wilayah agar sesuai dengan kawasan pertanian pangan berkelanjutan;
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5288).
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimaksudkan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, melalui pemberian insentif kepada petani dan penerapan disinsentif kepada pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan meliputi lingkup: perencanaan lahan, perlindungan lahan pertanian, mencanangkan program-program kegiatan perlindungan lahan oleh pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota, maka perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1605); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90).
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TIDAK ADA
12 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
maka perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik, dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 3. Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2007 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lumajang; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Lumajang No. 41 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA, PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
LAINNYA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi di daerah, maka perlu menyesuaikan dan menata kembali kewenangan perizinan dan nonperizinan yang dilimpahkan Bupati kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraannya, Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 25 Tahun 2009; 4. UU Nomor 23 Tahun 2014; 5. UU Nomor 30 Tahun 2014; 6. UU Nomor 11 Tahun 2020; 7. UU Nomor 5 Tahun 2021; 8. UU Nomor 6 Tahun 2021; 9. PP Nomor 97 Tahun 2014; 10. Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; 11. Peraturan BKPN Nomor 3 Tahun 2021; 12. Peraturan BKPN Nomor 4 Tahun 2021; 13. Peraturan BKPN Nomor 5 Tahun 2021; 14. Permendagri Nomor 25 Tahun 2021.
Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah:
a. pendelegasian Kewenangan penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan lainnya;
b. pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan lainnya;
c. standar penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan lainnya;
d. penerbitan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan lainnya serta Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan lainnya; dan
e. pelaporan penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 61 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkominfo No 8 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda No 15 Tahun 2016.
Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah daerah di bidang komunikasi dan informatika. Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika, terdiri dari :
a. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
b. Bidang Informasi Publik, membawahi :
1. Seksi Pelayanan Informasi Publik;
2. Seksi Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan; dan
3. Seksi Penyelenggaraan Persandian.
c. Bidang Komunikasi Publik, membawahi :
1. Seksi Kehumasan;
2. Seksi Pengelolaan Media Komunikasi Publik; dan
3. Seksi Layanan Hubungan Media.
d. Bidang Aplikasi dan Informatika, membawahi :
1. Seksi Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
2. Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; dan
3. Seksi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
e. Kelompok jabatan fungsional;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lumajang Nomor 61 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018, diperlukan
penyediaan biaya yang cukup besar dan harus dianggarkan
secara bertahap lebih dari satu tahun anggaran;
b. bahwa berdasarkan Pasal 122 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana
cadangan guna membiayai kegiatan yang penyediaan
dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun
anggaran dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua
kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun
2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018, dibentuk Dana Cadangan untuk membiayai sosialisasi, pengamanan dan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 sesuai dengan tahapan-tahapan yang ditetapkan;
2. Pembentukan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp35.000.000.000,- dianggarkan di dalam APBD selama 3 (tiga) tahun anggaran (Tahun 2015 - 2017).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN GERAKAN MASYARAKAT SUKA DAN SADAR OLAHRAGA
ABSTRAK:
bahwa pembangunan di bidang kesehatan olahraga merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahtera, dan berbudi luhur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan kesehatan olahraga di Jawa Timur harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran dan prestasi belajar, kerja dan olahraga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Suka dan Sadar Olahraga, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704); Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Tahun 2018 di Jawa Timur.
KETENTUAN UMUM; TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; TUGAS PEMERINTAH DAERAH; PENYELENGGARAAN GEMA SANDORA; PENDANAAN; PENCATATAN DAN PELAPORAN; PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
13 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat