Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA DAN STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 132) perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya dan Standar
Harga Satuan Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
Standar Satuan Harga sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 55 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN REKENING PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Rekening Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
Ruang lingkup pembukaan dan pengelolaan rekening
Pemerintah Daerah, meliputi :
a. jenis-jenis rekening;
b. kewenangan pembukaan dan pengelolaan rekening;
c. pengoperasian rekening;
d. pelaporan dan pengendalian saldo rekening; dan
e. blokir dan penutupan rekening.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE WILAYAH KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja, serta penambahan unit
pelaksana teknis pada perangkat daerah tertentu yang belum memiliki kode wilayah kearsipan, maka Peraturan Bupati
Lumajang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Kode Wilayah Kearsipan Pemerintah Kabupaten Lumajang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Kode Wilayah Kearsipan Pemerintah Kabupaten Lumajang perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Kode Wilayah Kearsipan Pemerintah Kabupaten Lumajang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Lumajang Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Kode Wilayah Kearsipan Pemerintah Kabupaten Lumajang terdapat beberapa kesalahan redaksional dalam penulisan
nama desa dan nomenklatur perangkat daerah, maka perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan kembali Kode
Wilayah Kearsipan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2012.
Perubahan Kode Wilayah Kearsipan sebagaimana dimaksud diakibatkan oleh :
a. penambahan kelembagaan baru;
b. perubahan nomenklatur PD atau unit kerja; dan
c. penghapusan kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 52 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur Negara - Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya Peraturan Bupati Lumajang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Pemerintah Daerah perlu diubah dan disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
Bupati sebagai PPKD berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Daerah yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD,
pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Pemerintah Daerah serta Pihak Ketiga.
Tugas dan wewenang PPKD dan TPKD sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 51 Tahun 2021
Badan Layanan Umum - Kesehatan - Pajak dan Retribusi Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaanya, Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021 Nomor 22) perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340) dan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 74 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kabupaten Lumajang Nomor 67 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat diubah sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan asumsi kerangka ekonomi daerah, kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam tahun berjalan maka Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021 perlu ditinjau kembali dan diubah;
b. bahwa berdasarakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021 dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 50 Tahun 2019.
P-RKPD adalah dokumen perubahan perencanaan daerah Kabupaten Lumajang untuk periode 1 (satu) tahun anggaran, yaitu tahun 2021 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. P-RKPD merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 yang memuat Evaluasi Hasil Kinerja Pembangunan Daerah, Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2021 dan Rencana Kerja dan Pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah, Kabupaten, dengan dukungan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 49 Tahun 2021
Badan Layanan Umum - Standar/Pedoman - Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA SAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. HARYOTO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan Badan Layanan Umum Daerah maka diperlukan pedoman pelaksanaan kerja sama Badan Layanan Umum Daerah dengan pihak lain;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Haryoto dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016.
Pelaksanaan kerja sama antara BLUD Rumah Sakit dengan pihak lain didasarkan pada prinsip:
a. efisiensi;
b. efektivitas;
c. ekonomi; dan
d. saling menguntungkan, dapat berbentuk finansial dan/atau non finansial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 47 Tahun 2021
Kesehatan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING TERINTEGRASI DI KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP 42/M.PPN/HK/04/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2021, Kabupaten Lumajang ditetapkan sebagai perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2021;
b. bahwa prevalensi stunting pada anak usia bawah lima tahun di Kabupaten Lumajang masih cukup tinggi, sehingga perlu dilakukan penanganan secara komprehensif, terpadu oleh unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi serta Pemangku Kepentingan terkait lainnya;
c. bahwa prevalensi stunting pada anak usia bawah lima tahun harus turun menjadi kurang dari 14% (empat belas persen) pada Tahun 2024 sesuai target Sustainable Development Goals (SDGs);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu mengatur Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Lumajang dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013;
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 2269/MENKES/PER/XI/2011;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/7/2010;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016.
Peraturan Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Lumajang untuk :
a. menurunkan prevalensi stunting pada anak usia bawah dua tahun dan anak usia bawah lima tahun;
b. meningkatkan status dan mutu gizi sumberdaya masyarakat;
c. menggalang intervensi gizi spesifik dan sensitif di multisektor;
d. memberi dampak pada meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keselarasan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan dan pengawasan, perlu menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dalam
Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah diperlukan sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Pasal 104 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2022 dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2019.
1. RKPD adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten
Lumajang untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2022
yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022;
2. RKPD Kabupaten Lumajang Tahun 2022 merupakan
penjabaran tahunan dari Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023
dan mengacu RKP Tahun 2022 dan RKPD Provinsi Jawa
Timur Tahun 2022 yang memuat rancangan kerangka
ekonomi daerah, prioritas pembangunan Daerah dan
rencana kerja dan Pendanaannya, baik yang dilaksanakan
langsung oleh Pemerintah, maupun yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta memenuhi kebutuhan hukum dan perkembangan dinamika dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Lumajang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali Pedoman Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 4 Tahun 1984;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 24 Tahun 2007;
6. UU Nomor 36 Tahun 2009;
7. UU Nomor 6 Tahun 2018;
8. UU Nomor 9 Tahun 2015;
9. UU Nomor 2 Tahun 2020;
10. PP Nomor 12 Tahun 2019;
11. PP Nomor 21 Tahun 2020;
12. Perpres Nomor 12 Tahun 2018;
13. Keppres Nomor 11 Tahun 2020;
14. Permenkes Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010;
15. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
16. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016;
17. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 19 Tahun 2020;
18. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 diberikan Insentif dan/atau Santunan kematian. Pemberian Insentif dan/atau Santunan Kematian sebagaimana dimaksud Pasal 2 berpedoman pada Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat