Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 49 Tahun 2021

PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA SAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. HARYOTO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelaksanaan kerja sama antara BLUD Rumah Sakit dengan pihak lain didasarkan pada prinsip: a. efisiensi; b. efektivitas; c. ekonomi; dan d. saling menguntungkan, dapat berbentuk finansial dan/atau non finansial.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 49 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA SAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. HARYOTO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
30 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2021
Tanggal Berlaku
30 Juli 2021
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 49
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - STANDAR / PEDOMAN - KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA / KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 58 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan