Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 46 Tahun 2021

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. RKPD adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Lumajang untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2022 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022; 2. RKPD Kabupaten Lumajang Tahun 2022 merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 dan mengacu RKP Tahun 2022 dan RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan Daerah dan rencana kerja dan Pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah, maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 46 Tahun 2021 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
19 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2021
Tanggal Berlaku
19 Juli 2021
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 46
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 69 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan