Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 50 Tahun 2021

PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

P-RKPD adalah dokumen perubahan perencanaan daerah Kabupaten Lumajang untuk periode 1 (satu) tahun anggaran, yaitu tahun 2021 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. P-RKPD merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 yang memuat Evaluasi Hasil Kinerja Pembangunan Daerah, Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2021 dan Rencana Kerja dan Pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah, Kabupaten, dengan dukungan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 50 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2021
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 50
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 51 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan