Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 55 Tahun 2021

PENGELOLAAN REKENING PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pembukaan dan pengelolaan rekening Pemerintah Daerah, meliputi : a. jenis-jenis rekening; b. kewenangan pembukaan dan pengelolaan rekening; c. pengoperasian rekening; d. pelaporan dan pengendalian saldo rekening; dan e. blokir dan penutupan rekening.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 55 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN REKENING PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2021
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 55
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan