Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah Benturan Kepentingan oleh Pemerintah dan pengguna layanan yang diselenggarakan Pemerintah;
b. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil, dan transparan serta mewujudkan cita-cita reformasi birokrasi diperlukan suatu kondisi yang bebas dari Benturan Kepentingan;
c. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Sumber Benturan Kepentingan;
b. Jenis dan Bentuk Benturan Kepentingan;
c. Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan;
d. Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan;
e. Identifikasi Benturan Kepentingan;
f. Mekanisme Pengenaan Sanksi;
g. Pencegahan Benturan Kepentingan;
h. Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan; dan
i. Pengendalian dan Pengawasan Benturan Kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 81 Tahun 2021
Sistem Pengendalian Intern - Standar/Pedoman - Gratifikasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, perlu menetapkan pedoman pengendalian gratifikasi;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya Peraturan Bupati Lumajang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, maka perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini menetapkan :
a. Pejabat/Pegawai wajib menolak Gratifikasi yang diketahui sejak awal;
b. Pejabat/Pegawai dilarang memberikan Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lainnya ;
c. Menetapkan cara pelaporan dan penetapan status gratifikasi;
d. Membentuk dan menetapkan Unit Pengendalian Gratifikasi beserta tugas dan wewenangnya; dan
e. Menetapkan pengendalian dan pengawasan dan perlindungan terhadap pelapor adanya gratifikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 80 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Pengadaan Barang/Jasa - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MAHAMERU
ABSTRAK:
a. bahwa guna pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Lumajang secara cepat, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan serta dengan memperhatiakan prinsip efisiensi dan transparasi perlu menyusun pedoman pengadaan barang dan jasa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahameru dan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu menyusun Peraturan Bupati tentang pedoman pengadaan barang/jasa pada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahameru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu mengatur Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahameru dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2020.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah :
a. Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa;
b. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa;
c. Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa.
yang berlaku pada PDAM Tirta Mahameru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 79 Tahun 2021
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Sistem Pengendalian Intern
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN DAN EVALUASI PENGEMBANGAN PENERAPAN BUDAYA KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Penerapan Budaya Kerja di Jawa Timur maka pengendalian dan evaluasi pengembangan penerapan Budaya Kerja perlu ditingkatkan;
b. bahwa dalam rangka menerapkan budaya kerja CETTAR (Cepat, Efektif dan Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif) dan dengan dicanangkan core values BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) serta employer branding “Bangga Melayani Bangsa“ sebagai cerminan budaya kerja yang mengikat bagi Aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pengendalian dan Evaluasi Pengembangan Penerapan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/01/M.PAN/01/2007;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2014.
Setiap PD wajib mengembangkan penerapan Budaya Kerja dengan pengendalian dan evaluasinya. Pengembangan penerapan Budaya Kerja sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Kepala PD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN ASET DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Pengelolaan Aset Desa dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. pejabat pengelola Aset Desa;
b. perencanaan;
c. pengadaan;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan;
g. pemeliharaan;
h. penghapusan;
i. pemindahtanganan;
j. penatausahaan;
k. pelaporan;
l. penilaian;
m. pembinaan;
n. pengawasan; dan
o. pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
44 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 77 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA MEKANISME PROMOSI DAN MUTASI APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI TALENT POOL DAN RENCANA SUKSESI
ABSTRAK:
a. bahwa sikap objektifitas dan transparansi dalam proses promosi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil antar Perangkat
Daerah berdasarkan sistem merit perlu diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Tata Cara Mekanisme
Promosi dan Mutasi Aparatur Sipil Negara melalui Talent Pool dan Rencana Suksesi dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021.
Ruang lingkup peraturan ini meliputi seluruh proses promosi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lumajang mulai dari persyaratan umum, prosedur dan berbagai ketentuan lain yang mendukung dalam proses
promosi dan mutasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 76 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
a. bahwa pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil memerlukan pola karier yang jelas, terencana dan terarah berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi dan prestasi kerja tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 63 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021.
Prinsip pelaksanaan pola karier PNS adalah: a. kepastian; b. profesionalisme; c. transparan; d. integritas; e. keadilan; f. nasional; dan g. rasional.
Bahan materi dalam proses pelaksanaan pola karier PNS adalah : a. jenis jabatan; b. profil PNS; c. standar kompetensi; dan d. jalur karier.
Jenis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah : a. JPT; b. JA; dan c. JF.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 75 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur Negara - Sistem Pengendalian Intern
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang handal, profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance), perlu melaksanakan penegakan disiplin pegawai;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka perlu mengatur lebih lanjut tata cara penegakan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021.
PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. PNS berkewajiban untuk :
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PNS dilarang untuk : a. menyalahgunakan wewenang; b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain; d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; g. melakukan pungutan di luar ketentuan; h. melakukan kegiatan yang merugikan negara; i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan; k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaan; l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 74 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur Negara - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, JABATAN PELAKSANA DAN JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan objektivitas, kualitas, transparansi dan akuntabilitas pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan/atau dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara perlu membentuk Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021.
Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana dan JF meliputi:
a. persyaratan jabatan; dan
b. kompetensi jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
456 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 73 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Reformasi Birokrasi
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 73, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 73
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang
ABSTRAK:
a. bahwa tata kelola pemerintahan yang baik memerlukan Aparatur Sipil Negara yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan kinerja dalam mendukung prioritas pembangunan daerah maupun nasional;
b. bahwa proses perencanaan dan pengukuran kebutuhan, pengembangan, retensi dan penempatan Aparatur Sipil Negara memerlukan pedoman agar tujuan daerah dan nasional tercapai melalui manajemen talenta;
c. bahwa untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021.
Manajemen Talenta ASN dilaksanakan berdasarkan Sistem Merit dengan prinsip sebagai berikut : a. objektif; b. terencana; c. terbuka; d. tepat waktu; e. akuntabel; f. bebas dari intervensi politik; dan g. bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat