Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 81 Tahun 2021

PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan : a. Pejabat/Pegawai wajib menolak Gratifikasi yang diketahui sejak awal; b. Pejabat/Pegawai dilarang memberikan Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lainnya ; c. Menetapkan cara pelaporan dan penetapan status gratifikasi; d. Membentuk dan menetapkan Unit Pengendalian Gratifikasi beserta tugas dan wewenangnya; dan e. Menetapkan pengendalian dan pengawasan dan perlindungan terhadap pelapor adanya gratifikasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 81 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
27 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2021
Tanggal Berlaku
27 Desember 2021
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 81
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN - GRATIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan