Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. pejabat pengelola Aset Desa; b. perencanaan; c. pengadaan; d. penggunaan; e. pemanfaatan; f. pengamanan; g. pemeliharaan; h. penghapusan; i. pemindahtanganan; j. penatausahaan; k. pelaporan; l. penilaian; m. pembinaan; n. pengawasan; dan o. pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat