Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 76 Tahun 2021

PEDOMAN POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Prinsip pelaksanaan pola karier PNS adalah: a. kepastian; b. profesionalisme; c. transparan; d. integritas; e. keadilan; f. nasional; dan g. rasional. Bahan materi dalam proses pelaksanaan pola karier PNS adalah : a. jenis jabatan; b. profil PNS; c. standar kompetensi; dan d. jalur karier. Jenis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah : a. JPT; b. JA; dan c. JF.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 76 Tahun 2021 tentang PEDOMAN POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
01 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2021
Tanggal Berlaku
01 Desember 2021
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 76
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan