Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Sumber Benturan Kepentingan; b. Jenis dan Bentuk Benturan Kepentingan; c. Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan; d. Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan; e. Identifikasi Benturan Kepentingan; f. Mekanisme Pengenaan Sanksi; g. Pencegahan Benturan Kepentingan; h. Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan; dan i. Pengendalian dan Pengawasan Benturan Kepentingan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat