Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Kabupaten Lumajang Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Kabupaten Lumajang sebagai Kabupaten Sehat perlu dukungan kualitas lingkungan fisik, sosial, dan perubahan perilaku masyarakat melalui kesadaran dan pemberdayaan masyarakat, swasta serta Pemerintah Daerah secara terpadu dan berkesinambungan;
b. bahwa dalam rangka memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, pencegahan stunting, meningkatkan kemampuan dan akses masyarakat terhadap air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Brbasis Masyarakat.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 18 Tahun 2008; 4. UU Nomor 36 Tahun 2009; 5. UU Nomor 12 Tahun 2011; 6. UU Nomor 23 Tahun 2014; 7. PP Nomor 81 Tahun 2012; 8. PP Nomor 14 Tahun 2016; 9. PP Nomor 12 Tahun 2019; 10. Perpres Nomor 97 Tahun 2017; 11. Perpres Nomor 72 Tahun 2021; 12. Permenkes Nomor 3 Tahun 2014; 13. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2016; 15. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2018; 16. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021.
Mengatur tentang pedoman dalam penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta evaluasi yang terkait dengan STBM guna mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dalam setiap situasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum daerah merupakan peraturan perundang-undangan di daerah yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah, sehingga harus dapat dipertanggungjawaban dari aspek kewenangan, substansi dan prosedur.
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas, diperlukan suatu pedoman mengenai tata cara dan metode yang pasti, baku dan standar, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan serta tetap berada dalam satu kesatuan sistem hukum nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. dan huruf b., perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang- Undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan dan Pembinaannya;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan ini berisi tentang:
1. ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan,azas dan ruang lingkup ditetapkannya Perda ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum daerah;
3. Produk hukum daerah;
4. Perencanaan;
5. Penyusunan rancangan Perda, rancangan perbup dan rancangan Peraturan DPRD;
6. Penyusunan keputusan bupati, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD;
7. Pembahasan produk hukum daerah berbentuk peraturan;
8. Pembinaan;
9. Nomor Register;
10. Penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi;
11. Pembatalan;
12. Penyebarluasan;
13. Partisipasi Masyarakat;
14. Ketentuan lain-lain;
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 27 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan kelanjutan agenda reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang, perlu menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun 2020-2024 dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 01 Tahun 2019;
Ketentuan umum;
Maksud (dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang ) dan Tujuan Peraturan (memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan);
Sistematika;
Pengendalian dan Evaluasi;
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Lumajang Nomor 27 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2017 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Mengatur mengenai Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. uang representasi;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan beras;
d. uang paket;
e. tunjangan jabatan;
f. tunjangan alat kelengkapan;
g. tunjangan alat kelengkapan lain;
h. tunjangan komunikasi intensif; dan
i. tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kabupaten Lumajang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pemenuhan hak dasar penduduk di bidang administrasi kependudukan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Lumajang tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring dan EvaluasiHibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Di antara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dan Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5558);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1035);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016
Nomor 8);
16. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun
2015 Nomor 26);
17. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Lumajang
Tahun 2016 Nomor 35);
18. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 36);
19. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor
1);
20. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 31 Tahun 2017
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 31);
21. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 25 Tahun 2018
tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 25);
22. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 40);
23. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 43 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 43);
24. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 59 Tahun 2018
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 59).
Pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2021, meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah Kabupaten dengan kewenangan Desa, RKP Desa, dan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa;
b. prinsip penyusunan APB Desa;
c. kebijakan penyusunan APB Desa;
d. teknik penyusunan APB Desa; dan
e. hal-hal khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2017 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN KEPADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kelancaran kinerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan memberikan uang persediaan sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Uang Persediaan Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2017, agar dapat terwujud pelaksanaan Anggaran yang lebih efektif, efisien dan akuntabel, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu merubah Peraturan Bupati Lumajang Nomor 2 Tahun 2017 dimaksud dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015 Nomor 22); 5. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015 Nomor 56).
Perubahan besaran Pemberian Uang Persediaan Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN KEPADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN ANGGARAN 2017
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2014 perlu dilakukan perubahan.
b. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu ditetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 6. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Materi pokok perubahan APBD TA 2014:
- Pendapatan Daerah Rp. 1.473.672.711.517,00
- Belanja Daerah Rp. 1.696.087.684.843,46
- Defisit Rp. (222.414.973.326,46)
- Pembiayaan Daerah Rp. 222.414.973.326,46
- Silpa Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 84 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Lumajang
ABSTRAK:
a. bahwa dokumentasi dan informas hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Lumajang;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 58 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan JDIH (Menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah; kepada public sebagai salah satu wujud tata Pemerintahan yang baik);
3. Pengelolaan;
4. Pendanaan;
5. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Besarnya Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, serta untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati sehari-hari, maka perlu mengatur Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2019, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 53 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 53); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 42 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 42); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 70 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 70).
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
5 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat