APBD
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 98 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19);
c. bahwa untuk penyesuaian nomenklatur dan kode rekening beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 98 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
- Peraturan Bupati Lumajang Nomor 98 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023.
- 1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
|