Pengelolaan Keuangan daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lumajang No 99 Tahun 2019 tentang Pemberian Uang Persediaan kepada Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemkab Lumajang
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
Tahun Anggaran 2020 Peraturan Bupati Lumajang Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pemberian Uang Persediaan
Kepada Perangkat Daerah/Unit Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2020 perlu diubah dan di sempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur Perubahan Atas
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pemberian Uang Persediaan Kepada Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Bupati.
- Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Ketentuan Lampiran, diubah sehingga berbunyi sebagai Lampiran;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
|