PERBUP Kab. Lumajang No. 7 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA, PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
LAINNYA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (4)Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu menetapkan Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Perizinan dan Non Perizinan serta Penandatanganan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik, maka Peraturan Bupati Nomor
102 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang dan Keputusan Bupati Nomor : 188.45/33/427.12/2019tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang perlu diperbarui;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan
perizinan berusaha terintegrasi melalui sistem OSS;
b. pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan
perizinan dan non perizinan melalui SIMPADU;
c. standar penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
d. penyelenggaraan pelayananperizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen;
e. penerbitan dan penandatanganan perizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen;
f. pertimbanganteknis; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang ; dan
2. Keputusan Bupati Nomor : 188.45/33/427.12/2019 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang serta ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lumajang No 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa Kabupaten Lumajang telah memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 38Tahun
2019tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang maka
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerahsebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 30 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerahperlu diubah dan disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan dalamPasal 3 Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2014 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 30 Tahun 2019(Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 30) ditambahkan 1 (satu) ayat dan penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan dasar bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu mengatur Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Dasar dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada
Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk menjadi pedoman pelaksanaan implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Dasar.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi;
5. Kerjasama;
6. Monitoring, evaluasi dan Pelaporan;
7. Penganggaran;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi harus dilindungi oleh pemerintah daerah;
b. bahwa dalam upaya memenuhi dan melindungi hak-hak anak harusdiintegrasikan dan dijabarkan dalam strategi pembangunan dan program yang berperspektif pada pemenuhan dan perlindungan hak anak secara terencana terpadu, menyeluruh serta berkelanjutan ;
c. bahwa untuk menjamin pengakuan, pemenuhan dan perlindungan hak anak maka diperlukan komitmen dari Pemerintah Daerah, elemen masyarakat, dan dunia usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan
Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
Ketentuan umum;
Hak-Hak Anak;
Prinsip, Azas dan Tujuan;
Kewajiban dan Tanggung Jawab;
Kabupaten Layak Anak;
Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan;
Larangan;
Ketentuan Sanksi;
Pembiayaan;
Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pedoman kegiatan kemasyarakatan pada kondisi pandemi corona virus Disease 2019 (covid 19)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan upaya penanggulangan di berbagai aspek khususnya kegiatan sosial kemasyarakatan dan keberlangsungan kehidupan ekonomi masyarakat;
b. bahwa sampai saat ini belum ditemukannya vaksin atau obat untuk Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang membawa konsekuensi masyarakat harus hidup berdampingan dengan ancaman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan secara berkesinambungan melakukan upaya pencegahan melalui penerapan protokol kesehatan dalam aktifitas kegiatan sehari-hari;
c. bahwa dalam upaya menjaga keseimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan kebijakan untuk menerapkan perilaku hidup bersih, sehat dan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) sebagai sebuah tatanan kehidupan baru yang mampu mendorong terciptanya masyarakat yang sehat dan produktif ditengah pandemi, namun aman dari penularan penyakitCorona Virus Disease 2019 (COVID-19);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19);
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19);
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/ MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung
Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
Ketentuan umum;
Maksud dan Tujuan;
Pelaksanaan Kegiatan Kemasyarakat;
Pengawasan dan Penindakan;
Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan kedeua atas peraturan Bupati Lumajang nomor 73 Thun 2019 tentang standar biaya dan standar satuan harga barang tahun anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, kewajaran dan kepatutan ketentuan standar perjalanan dinas dan satuan biaya transportasi dan akomodasi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan perkembangan kebijakan keuangan maka perlu mengubah beberapa ketentuan standar biaya tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019tentang Standar Biaya dan Standar Satuan Harga Barang Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007, Seri E Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 01);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 73 Tahun 2019 tentang Standar Biaya dan Standar Satuan Harga Barang Tahun Anggaran 2020(Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 76) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa tenaga kesehatan memiliki peranan yang penting dalam penanganan dan memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan sangat berisiko terpapar sehingga perlu diberikan apresiasi dengan penghargaan dalam bentuk pemberian insentif dan santunan kematian untuk meningkatkan semangat dan etos kerja tenaga kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b serta pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tepat dan terukur maka perlu menetapkan Pedoman Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan Peraturan Bupati.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/ MENKES/ 278/ 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan;
Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan insentif dan/atau santunan kematian; diberikan terhitung mulai ditetapkannya Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Lumajang sampai dengan pencabutan Status Tanggap DaruratCorona Virus Disease 2019 (COVID-19); Penerima dan besaran insentif dan/atau santunan kematian ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari APBD TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai NonPegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai NonPegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
Ketentuan umum;
Pemberian Tunjangan Hari Raya;
Besaran Tunjangan Hari Raya;
Pembayaran Tunjangan Hari Raya;
Pengendalian Internal;
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Pendidikan Taman Kanak Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri DInas Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk peningkatan mutu kelancaran pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran
2020/2021 pada jenjang Pendidikan Taman Kanak- Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri;
b. bahwa untuk melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru dalam kondisi darurat wabah Corona Virus Disaese (COVID 19) berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disaese (COVID 19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Pendidikan Taman Kanak- Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Pelajaran 2020/2021 dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
Ketentuan umum;
Asas;
Tujuan PPDB;
Tata Cara;
Rombongan Belajar;
Jadwal Kegiatan;
Seleksi;
Jalur Pendaftaran/Pelaksanaan PPDB;
Daftar Ulang dan Pendataan Ulang;
Pembiayaan;
Pengawasan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas serta untuk menurunkan kasus komplikasi pada ibu bersalin dan nifas, maka perlu mengatur Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jaminan Persalinan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2O09;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/Menkes/Per/XII/2011;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 74 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Petunjuk Teknis Pelayanan Jaminan Persalinan di Kabupaten Lumajang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat