Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk menjadi pedoman pelaksanaan implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Dasar. Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi; 5. Kerjasama; 6. Monitoring, evaluasi dan Pelaporan; 7. Penganggaran; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat