Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan insentif dan/atau santunan kematian; diberikan terhitung mulai ditetapkannya Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Lumajang sampai dengan pencabutan Status Tanggap DaruratCorona Virus Disease 2019 (COVID-19); Penerima dan besaran insentif dan/atau santunan kematian ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat