Pengelolaan Keuangan daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan kedeua atas peraturan Bupati Lumajang nomor 73 Thun 2019 tentang standar biaya dan standar satuan harga barang tahun anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, kewajaran dan kepatutan ketentuan standar perjalanan dinas dan satuan biaya transportasi dan akomodasi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan perkembangan kebijakan keuangan maka perlu mengubah beberapa ketentuan standar biaya tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019tentang Standar Biaya dan Standar Satuan Harga Barang Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Bupati.
- Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007, Seri E Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 01);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 73 Tahun 2019 tentang Standar Biaya dan Standar Satuan Harga Barang Tahun Anggaran 2020(Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 76) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
- 7 Halaman
|