Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa adalah bagi hasil pajak daerah dan retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Ketentuan umum;
Sumber Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Mekanisme Penyaluran;
Mekanisme Pencairan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 78 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Sumber Daya Perikanan di Perairan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah perairan Kabupaten Lumajang memiliki sumber daya perikanan yang sangat potensial dan memiliki arti penting sebagai modal dasar pembangunan secara menyeluruh dengan sebaik-baiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan serta terbinanya kelestarian sumber daya perikanan dan lingkungannya yang akan meningkatkan ketahanan daerah dalam menuju terwujudnya kesejahteraan rakyat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a serta dalam rangka menghindari kerusakan lingkungan hidup, ekosistem dan habitat kehidupan perairan umum di Kabupaten Lumajang akibat eksploitasi yang tidak terkendali, maka perlu mengatur Pengelolaan dan Pelestarian Sumber Daya Perikanan di Perairan Umum dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kalinya terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Azas, tujuan dan sasaran;
3. Wilayah pengelolaan sumber daya perikanan;
4. Pengelolaan dan pengawasan sumber daya perikanan diperairan umum;
5. Pembinaan dan pengawasan;
6. Larangan;
7. Sanksi Administratif;
8. Penyelesaian Sengketa;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2017 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindak lanjuti Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, maka perlu mengatur Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017, dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Rincian Dana Desa untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan :
a. alokasi dasar;
b. alokasi afirmasi; dan
c. alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang No. 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam Tahun Anggaran 2016 perlu disusun dokumen perencanaannya, yang dipergunakan sebagai dasar penetapan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Seri E Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 01);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang Tahun 2016- 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun
2014, Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2014 Nomor 71).
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Lumajang untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2017 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2017 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2022 No 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyatakan bahwa Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perindustrian, dan bidang perdagangan;
b. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permenpan RB No 17 Tahun 2021;
Permenpan RB No 25 Tahun 2021;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Lumajang No 13 Tahun 2021.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perindustrian dan bidang perdagangan, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas terdiri atas :
a. Sekretariat terdiri atas :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
b. Bidang Koperasi, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
c. Bidang Usaha Mikro dan Industri, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Bidang Perdagangan dan Metrologi Legal, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
e. Bidang Sarana Distribusi Perdagangan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021 Nomor 97); dan
b. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021 Nomor 102);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan partisipasi masyarakat dalam proses penyebaran informasi melalui lembaga komunikasi sosial, perlu mengaturpembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa.
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 45 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019; Peraturan Bupati Lumajang Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019; Peraturan Bupati Lumajang Nomor 77 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019.
KETENTUAN UMUM; PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) DESA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
12 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 91 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 95
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan maka perlu disesuaikan dan disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lumajang Nomor 90).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi;
3. Uraian Tugas dan Fungsi;
4. Unit Pelaksana Teknis;
5. Kelompok Jabatan Fungsional;
6. Tata Kerja;
7. Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lumajang Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017
Nomor 58), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahameru
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan dan pengembangan badan usaha milik daerah merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencapai keadilan sosial bagi masyarakat daerah;
b. bahwa guna meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah, perlu dilakukan penataan dan perbaikan tata kelola organisasi sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Pasal 331 ayat (2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum perlu diubah dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahameru.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja
Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dan Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan Umum;
Nama dan Tempat Kedudukan;
Maksud dan Tujuan;
Modal Usaha;
Organ Perumda Air Minum Tirta Mahameru;
Pegawai;
Sanksi Administratif;
Dana Pensiun;
Tarif Air Minum;
Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya;
Perencanaan, Operasional dan Pelaporan;
Tahun Buku dan Penggunaan Laba;
Anak Perusahaan;
Evaluasi dan Perubahan Bentuk Hukum;
Pembubaran;
Kepailitan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Asosiasi;
Kerjasama Perusahaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor
03 Tahun 2008 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Daerah Kab. Dati II Lumajang Nomor 06 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum Kabupaten
Daerah Tingkat II Lumajang; dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang.
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Besarnya Biaya Penunjang Operasional
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a serta untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati
dan Wakil Bupati sehari-hari, maka perlu mengatur Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018, dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Mengatur tentang Biaya Penunjang Operasional bagi Bupati dan Wakil Bupati yang diberikan setiap bulan sebesar Rp 50.000.000 untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 56 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016;
Perda Kab. Lumajang No 18 Tahun 2016;
Perda Kab. Lumajang No 10 Tahun 2017;
Perda Kab. Lumajang No 10 Tahun 2018;
Perda Kab. Lumajang No 9 Tahun 2019;
Perda Kab. Lumajang No 7 Tahun 2020;
Perda Kab. Lumajang No 10 Tahun 2020.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2020 ;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2020 ;
c. Neraca Tahun Anggaran 2020 ;
d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2020 ;
e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2020 ;
f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2020 ; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat