AIR MINUM
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD NOMOR 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2019-2023
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan peningkatan pelayanan air minum perlu dilakukan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang bertujuan untuk membangun, memperluas, dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan), manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik dan sejahtera; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Lumajang Tahun 2019-2023 dengan Peraturan Bupati.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:12/PRT/M/2010 tentang Pedoman Kerjasama Pengusahaan Pengembangan Sistem Penyediaan Air; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:18/PRT/M/2012 tentang Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Lumajang 2007, Seri E Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 1); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90);
- KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH SPAM; KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH SPAM; KETENTUAN LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
- TIDAK ADA
- JAKSTRADA SPAM yang disusun, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang terkait bidang air minum ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
- 49 HALAMAN
|