Ketentuan umum; Maksud (dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang ) dan Tujuan Peraturan (memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan); Sistematika; Pengendalian dan Evaluasi; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat