Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah : a. pelaksanaan; b. monitoring dan evaluasi; c. sanksi; d. sosialisasi dan partisipasi; dan e. pendanaan. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku : 1. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 31 Tahun tentang Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020 Nomor 31); dan 2. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sektor Perdagangan dan Penunjang Perekonomian (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020 Nomor 47); tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat