Kepegawaian, Aparatur Negara - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, JABATAN PELAKSANA DAN JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan objektivitas, kualitas, transparansi dan akuntabilitas pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan/atau dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara perlu membentuk Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021.
Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana dan JF meliputi:
a. persyaratan jabatan; dan
b. kompetensi jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
456 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 73 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Reformasi Birokrasi
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 73, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 73
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang
ABSTRAK:
a. bahwa tata kelola pemerintahan yang baik memerlukan Aparatur Sipil Negara yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan kinerja dalam mendukung prioritas pembangunan daerah maupun nasional;
b. bahwa proses perencanaan dan pengukuran kebutuhan, pengembangan, retensi dan penempatan Aparatur Sipil Negara memerlukan pedoman agar tujuan daerah dan nasional tercapai melalui manajemen talenta;
c. bahwa untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021.
Manajemen Talenta ASN dilaksanakan berdasarkan Sistem Merit dengan prinsip sebagai berikut : a. objektif; b. terencana; c. terbuka; d. tepat waktu; e. akuntabel; f. bebas dari intervensi politik; dan g. bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 72 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Desa - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu mengatur Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
Pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2022, meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah Kabupaten dengan kewenangan Desa, RKP Desa, dan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa; b. prinsip penyusunan APB Desa; c. kebijakan penyusunan APB Desa; d. teknik penyusunan APB Desa;dan e. hal-hal khusus lainnya.
Uraian pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2022 tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
60 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 71 Tahun 2021
Badan Layanan Umum - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
1. SiLPA BLUD digunakan dalam Tahun Anggaran berikutnya, kecuali atas perintah Bupati disetorkan
sebagian atau seluruhnya ke Kas Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas dan rencana
pengeluaran BLUD;
2. Pemanfaatan SiLPA BLUD dalam Tahun Anggaran berikutnya yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan harus melalui mekanisme penyusunan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 69 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta
Pasal 16 Peraturan Bupati Lumajang Nomor 66 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu mengatur Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas
Kesehatan, dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 66 Tahun 2021.
1. UPT Puskesmas sebagaimana dimaksud berkedudukan sebagai unit pelaksana teknis yang dipimpin
oleh Kepala Puskesmas, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. UPT Puskesmas berkedudukan di kecamatan.
2. Susunan Organisasi UPT Puskesmas terdiri dari :
a. Kepala Puskesmas; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
3. UPT Puskesmas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang sifatnya teknis operasional dan melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2021.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 67 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2017.
Ruang lingkup KSWP dalam pemberian Layanan Publik Tertentu
meliputi:
a. jenis Layanan Publik Tertentu yang dilakukan KSWP; dan
b. tata cara pelaksanaan KSWP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 65 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021 Nomor 9), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang
Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2021.
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp2.232.107.634.781,00 (dua triliun dua ratus tiga puluh dua miliar seratus tujuh juta enam ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah) bertambah sebesar
Rp174.801.215.367,00 (seratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus satu juta dua ratus lima belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) sehingga menjadi Rp2.406.908.850.148,00 (dua triliun empat ratus enam miliar sembilan ratus delapan juta delapan ratus lima puluh ribu seratus empat puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 64 Tahun 2021
Pajak dan Retribusi Daerah - Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengendalikan pertumbuhan menara telekomunikasi di Kabupaten Lumajang agar dapat tertata dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitarnya maka diperlukan penataan pembangunan menara telekomunikasi;
b. bahwa dalam rangka penataan dan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi yang semakin banyak terbangun di kawasan padat penduduk maka diperlukan penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang memperhatikan kaidah tata ruang, estetika lingkungan dan rencana induk menara telekomunikasi;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 55) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu untuk dicabut;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 28, Pasal 30 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 78) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 130);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang 5 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015;
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, Nomor 18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, 3/P/2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang g Nomor Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021.
Menara Telekomunikasi Bersama disediakan oleh Penyedia Menara Telekomunikasi, yaitu : a. Pemerintah Daerah; b. BUMD; c. BLUD; d. koperasi; dan/atau e. perusahan swasta.
Penyediaan Menara Telekomunikasi Bersama sebagaimana dimaksud pembangunannya dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi dan/atau kontraktor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pemerintah Daerah, BUMD, BLUD atau koperasi tidak dapat menyediakan menara telekomunikasi, maka dapat berkerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi, Perusahaan Nasional, Pemilik Lahan/Pemilik Kasawan/Konsorsium.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 63 Tahun 2021
Pajak dan Retribusi Daerah - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk terciptanya sistem pengelolaan retribusi yang profesional dengan penerapan e-Government sebagai upaya reformasi birokrasi serta untuk meningkatkan pelayanan pemungutan retribusi daerah;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, perlu sebuah inovasi untuk mempermudah proses pemungutan retribusi pelayanan pasar yang lebih efektif dengan menggunakan sistem elektronik;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun
2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Tata
Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Melalui Sistem Elektronik dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
Ruang lingkup Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Melalui Sistem Elektronik meliputi tata cara pemungutan dan pembayaran Retribusi pelayanan pasar dengan menggunakan sistem pembayaran non tunai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 62 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, maka perlu mengatur Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.06/2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
Piutang Daerah yang selanjutnya disebut sebagai piutang pajak daerah meliputi semua jenis piutang yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah, yaitu:
a. piutang pajak daerah;
b. piutang retribusi daerah;
c. piutang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan;
d. piutang lain-lain pendapatan asli daerah;
e. piutang transfer pemerintah pusat;
f. piutang transfer antar daerah;
g. piutang lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat