Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 64 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menara Telekomunikasi Bersama disediakan oleh Penyedia Menara Telekomunikasi, yaitu : a. Pemerintah Daerah; b. BUMD; c. BLUD; d. koperasi; dan/atau e. perusahan swasta. Penyediaan Menara Telekomunikasi Bersama sebagaimana dimaksud pembangunannya dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi dan/atau kontraktor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pemerintah Daerah, BUMD, BLUD atau koperasi tidak dapat menyediakan menara telekomunikasi, maka dapat berkerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi, Perusahaan Nasional, Pemilik Lahan/Pemilik Kasawan/Konsorsium.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 64 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2021
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 64
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan