Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 62 Tahun 2021

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Piutang Daerah yang selanjutnya disebut sebagai piutang pajak daerah meliputi semua jenis piutang yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yaitu: a. piutang pajak daerah; b. piutang retribusi daerah; c. piutang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; d. piutang lain-lain pendapatan asli daerah; e. piutang transfer pemerintah pusat; f. piutang transfer antar daerah; g. piutang lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 62 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2021
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 62
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 56 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan