Piutang Daerah yang selanjutnya disebut sebagai piutang pajak daerah meliputi semua jenis piutang yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yaitu: a. piutang pajak daerah; b. piutang retribusi daerah; c. piutang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; d. piutang lain-lain pendapatan asli daerah; e. piutang transfer pemerintah pusat; f. piutang transfer antar daerah; g. piutang lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat