1. SiLPA BLUD digunakan dalam Tahun Anggaran berikutnya, kecuali atas perintah Bupati disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas dan rencana pengeluaran BLUD; 2. Pemanfaatan SiLPA BLUD dalam Tahun Anggaran berikutnya yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan harus melalui mekanisme penyusunan APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat