APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp2.232.107.634.781,00 (dua triliun dua ratus tiga puluh dua miliar seratus tujuh juta enam ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah) bertambah sebesar Rp174.801.215.367,00 (seratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus satu juta dua ratus lima belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) sehingga menjadi Rp2.406.908.850.148,00 (dua triliun empat ratus enam miliar sembilan ratus delapan juta delapan ratus lima puluh ribu seratus empat puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat