Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 65 Tahun 2021

PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp2.232.107.634.781,00 (dua triliun dua ratus tiga puluh dua miliar seratus tujuh juta enam ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah) bertambah sebesar Rp174.801.215.367,00 (seratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus satu juta dua ratus lima belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) sehingga menjadi Rp2.406.908.850.148,00 (dua triliun empat ratus enam miliar sembilan ratus delapan juta delapan ratus lima puluh ribu seratus empat puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 65 Tahun 2021 tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2021
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 65
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan