Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LN Kab. Lumajang Tahun 2024 No. 1 /https://jdih.lumajangkab.go.id/
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan ini mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Jenis Pajak yang dipungut Daerah terdiri atas :
a. PBB-P2;
b. BPHTB;
c. PBJT atas:
1. makanan dan/atau minuman;
2. tenaga listrik;
3. jasa perhotelan; 4. jasa parkir; dan
5. jasa kesenian dan hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. PAT;
f. Pajak MBLB;
g. Pajak Sarang Burung Walet; (diatur kembali dalam Perda)
h. Opsen PKB; dan
i. Opsen BBNKB.
Jenis Retribusi terdiri atas :
a. Retribusi Jasa Umum;
b. Retribusi Jasa Usaha; dan c. Retribusi Perizinan Tertentu. dan tarifnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Pada Saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten
Lumajang Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lumajang Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
jumlah 167 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan dan untuk efektifitas serta efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan penggabungan beberapa urusan pemerintahan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/Per/M.Kukm/X/2016;
Permensos No 14 Tahun 2016 ;
Permentan No 43/Permentan/OT.010/08/2016;
Permendikbud No 47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud No 16 Tahun 2018;
Permenkes No 49 Tahun 2016;
Permendag No 96 Tahun 2017;
Permenpan RB No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 99 Tahun 2018;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lumajang No 4 Tahun 2021.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 135) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 huruf d diubah;
2. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 13A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2021
Pengadaan Barang/Jasa - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sumberdaya dan potensi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, harus dikelola secara optimal, efektif, dan efisien untuk sumber pendapatan daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pengelolaan barang milik daerah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat serta memberikan kontribusi maksimal dalam pendapatan daerah, perlu penyesuaian;
c. bahwa sebagian materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018.
Mengubah pasal pasal 1, 28, pasal 41, pasal 48, pasal 52, pasal 54, pasal 56, pasal 79, pasal 81, pasal 92, pasal 109, pasal 111, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 119, pasal 127 dan pasal 140 sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan;
b. bahwa untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian dan daya saing daerah, diperlukan usaha-usaha untuk menambah dan mengoptimalkan sumber pendapatan serta menggerakan kegiatan perekonomian dengan mendorong peningkatan penanaman modal di Kabupaten Lumajang;
c. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah serta mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur Penanaman Modal dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 20 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 3 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 24 Tahun 2019;
PP No 5 Tahun 2021;
PP No 6 Tahun 2021;
PP No 16 Tahun 2021;
PP No 21 Tahun 2021;
PP No 22 Tahun 2021;
Perpres No 16 Tahun 2012;
Perpres No 97 Tahun 2014;
Perpres No 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 49 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 138 Tahun 2017;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021.
Daerah berwenang untuk :
a. memberikan fasilitas/insentif di bidang Penanaman Modal;
b. pembuatan peta potensi investasi;
c. penyelenggaraan promosi Penanaman Modal;
d. pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu di bidang Penanaman Modal; dan
e. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal.
Pemerintah Daerah menetapkan arah kebijakan penanaman modal dengan :
a. menetapkan arah kebijakan Penanaman Modal untuk
menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi kewenangannya;
b. membentuk tim koordinasi lintas sektor dalam rangka percepatan pelaksanaan Penanaman Modal dan peningkatan investasi.
Arah kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud meliputi:
a. perencanaan Penanaman Modal;
b. promosi Penanaman Modal;
c. pelayanan Penanaman Modal; dan
d. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa diperlukan pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur;
b. bahwa pengaturan yang seimbang, serasi, selaras, dan harmonis berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara pekerja, pengusaha, dan Pemerintah Daerah sangat penting dalam proses produksi barang dan/atau jasa;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu ditindaklanjuti di daerah untuk lebih meningkatkan kualitas tenaga kerja, kepastian hukum dalam bekerja dan lebih mensejahterakan tenaga kerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021.
Ruang lingkup penyelenggaraan Ketenagakerjaan meliputi:
a. Kebijakan, Perencanaan dan Informasi Ketenagakerjaan;
b. Pelatihan Kerja, Pemagangan, dan Produktivitas Tenaga Kerja;
c. Penempatan Tenaga Kerja;
d. Perluasan Kesempatan Kerja;
e. Penggunaan TKA;
f. Penempatan dan Perlindungan TKI Daerah;
g. Hubungan Kerja;
h. Perlindungan Kerja;
i. Dewan Pengupahan Daerah;
j. Jaminan Sosial;
k. Fasilitas Kesejahteraan;
l. Fasilitas Kerja;
m. Hubungan Industrial;
n. Pembinaan dan Pengawasan;
o. Larangan; dan
p. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
58 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektifitas kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 46 Tahun 2008;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 107 Tahun 2017;
Permenpan RB No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 99 Tahun 2018;
Permendagri No 11 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 10 diubah dan ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 16 dan angka 17;
2. Ketentuan Pasal 2 huruf c diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf d diubah;
4. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan satu pasal yakni Pasal 3A;
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah dan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) dihapus;
6. Ketentuan Pasal 11 dihapus;
7. Ketentuan Pasal 12 diubah;
8. Ketentuan Pasal 13 dihapus;
9. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 14A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk pelembagaan pengarusutamaan gender, pemberdayaan, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan, serta sistem data gender dan anak, maka diperlukan pengarusutamaan gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam segala aspek pembangunan dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa dalam rangka percepatan pengarusutamaan gender di Kabupaten Lumajang diperlukan tindakan nyata dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan program dan pembangunan yang responsif gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 7 Tahun 1984;
UU No 39 Tahun 1999;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
Inpres No 9 Tahun 2000;
Permendagri No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 67 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 06 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 5 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Prov Jawa Timur No 9 Tahun 2019.
PUG berasaskan:
a. Penghormatan terhadap hak asasi manusia;
b. Keadilan;
c. Partisipasi;
d. Kesetaraan; dan
e. Non diskriminasi.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum serta pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TENTANG KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi harus dilindungi;
b. bahwa dalam upaya memenuhi dan melindungi Hak Anak harus diintegrasikan dan dijabarkan dalam strategi pembangunan dan program yang berperspektif pada pemenuhan dan perlindungan hak anak secara terencana terpadu, menyeluruh serta berkelanjutan;
c. bahwa untuk menjamin pengakuan, pemenuhan dan perlindungan Hak Anak maka diperlukan komitmen dari Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha;
d. bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak dengan membangun Kabupaten Layak Anak;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu mengatur Kabupaten Layak Anak dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 34 UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 4 Tahun 1979;
UU No 39 Tahun 1999;
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 17 Tahun 2016;
UU No 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 ;
UU No 23 Tahun 2006;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 11 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 8 Tahun 2016;
PP No 33 Tahun 2012;
PP No 109 Tahun 2012;
PP No 61 Tahun 2014;
PP No 12 Tahun 2017;
kepres No 36 Tahun 1990;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 2 Tahun 2018;
Perpres No 25 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011;
Permenkes No 51 Tahun 2013;
Permensos No 21 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 12 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2014;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016.
Pengembangan KLA berasaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kebijakan Pengembangan KLA dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang meliputi:
a. tata pemerintahan yang baik;
b. nondiskriminasi;
c. kepentingan terbaik bagi anak;
d. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak; dan
e. penghargaan terhadap pandangan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 56 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016;
Perda Kab. Lumajang No 18 Tahun 2016;
Perda Kab. Lumajang No 10 Tahun 2017;
Perda Kab. Lumajang No 10 Tahun 2018;
Perda Kab. Lumajang No 9 Tahun 2019;
Perda Kab. Lumajang No 7 Tahun 2020;
Perda Kab. Lumajang No 10 Tahun 2020.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2020 ;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2020 ;
c. Neraca Tahun Anggaran 2020 ;
d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2020 ;
e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2020 ;
f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2020 ; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Kabupaten Lumajang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Lumajang adalah Pengelolaan Keuangan Daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat;
c.bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum maka perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP No 1 Tahun 2018;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2014;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 56 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 99 Tahun 2019;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Keuangan daerah meliputi:
a. hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah
serta melakukan pinjaman;
b. kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Daerah;
d. Pengeluaran Daerah;
e. kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaanDaerah yang dipisahkan; dan/atau
f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah
dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
3. Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat