Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Surat-Surat Keputusan/ Ketetapan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a.bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana mulai tanggal 1 Januari 2014 Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dikelola oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berhubung padatnya tugas-tugas yang diemban Bupati dalam melaksanakan roda pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kesejahteraan masyarakat maka perlu pendelegasian kewenangan penandatanganan dokumen surat-surat Keputusan/ketetapan pajak daerah kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna
1.Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822).
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
3.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaTahun2003Nomor47,TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor4287).
4.
Undang-undangNomor
1
Tahun2004tentangPerbedaharaanNegara
(LembaranNegaraRepublikhidonesiaTahun2004Nomor5,tambahan
lembaranNegaraRepublikhidonesiaNomor4355).
5.Undang-undangNomor
15Tahun2004PemeriksaanPengelolaandan
TanggungjawabKeuanganNegara(LembaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun2004Nomor66,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia
Nomor4400).
6.
Undang-undangNomor32Tahun2004tentangPemerintahanDaerah
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2004Nomor125,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4437)sebagaimanatelah
diubahbeberapakaliterakhirdenganUndang-undangNomor12Tahun2008
tentangPerubahanKeduaatasUndang-undangNomor32Tahun2004
tentangPemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun
2008Nomor59,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
4844).
7.
Undang-undangNomor33Tahun2004tentangPerimbanganKeuangan
antaraPemerintahPusatdanPemerintahDaerah(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor4438).
8.Undang-undangNomor28 Tahun 2009tentangPajak Daerah dan Retribusi
Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2009Nomor130,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4437).
9.Undang-undangNomor12Tahun2011tentangPembentukan Peraturan
Perundang-undangan(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2011
Nomor82,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5234).
10.PeraturanPemerintahNomor79Tahun2005tentangPedomanPembinaan
danPengawasanPenyelenggaraanPemerintahDaerah(LembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun2005Nomor165,TambahanLembaranNegera
RepublikIndonesiaNomor4593).
11.PeraturanPemerintahNomor38Tahun2007tentangPembagianUrusan
Pemerintahan
antara
Pemerintah,
Pemerintahan
Daerah
Propinsi
dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4737).
12.PeraturanPemerintahNomor 41 Tahun 2007 tentangOrganisasiPerangkat
Daerah.
13.PeraturanPemerintahNomor 38Tahun2008tentangPengelolaanKeuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor 4578).
14.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor13Tahun2006tentangPedoman
PengelolaanKeuanganDaerahsebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan
MenteriDalamNegeriNomor59tahun2007danterakhirdiubahdengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor21Tahun2011.
15.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor53Tahun2007tentangPengawasan
Peraturan-peraturan Kepala Daerah.
16.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor55Tahun2008tentangTataCara
PenatausahaandanPenyusunanLaporanPertanggungjawabanBendahara
serta Penyampaiaimya.
17.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor54Tahun2009tentangPedoman
Tata Naskah Dinas diLingkunganPemerintahDaerah.
18.Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
53
Tahun
2011
tentang
PembentukanProdukHukumDaerah.
19.PeraturanDaerahNomor06Tahun2008tentangPokok-pokokPengelolaan
KeuanganDaerah.
20.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor3Tahun2013tentangPajakBumi
dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
21.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor01Tahun2014tentangPenetapan
AnggaranPendapatandanBelanjaDaerah(APBD)KabupatenMunaTahun
Anggaran2014.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDELEGASIAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 36 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Tahun 2014 Untuk Belanja Yang Bersifat Mengikat dan Belanja Bersifat Wajib Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 132 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain menyatakan bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan, kecuali pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa mengingat APBD Tahun Anigaran 2014 sampai dengan tanggal 1 Januari 2014 belum di 1;€tapkan maka, dalam rangka kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan, sambil menunggu penetapan APBD Tahun Anggaran 2014, dipandang perlu melakukan pengeluaran untuk pembayaran belanja yang bersifat mengikat dan belanja vang bersifat wajib atas beban Tahun Anggaran 2014;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Muna.
1
. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah TK.11 di Sulawesi (Lembaran Negaran Republ
ik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822}; 2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang K
euangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan L,embaran Negara Nomor 4286}
; 3
. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); 4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pe
merik
s
aan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400); 5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republ
i
k Indone
sia Nomor 4437) ' sebagalrnana
-
telah dlubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2844); 6
. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintall"'"Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548) 7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawa
s
an Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4593); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Ternbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan terakhir di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nomor 14 Tahun 2007, tambahan Lembaran Daerah Tahun 2007)
; 15. Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Sadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muna; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Sekretariat Kecamatan dan K,elurahan (Lembaran Daerah Nomor 17 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2007); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 04 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nomor 15 Tahun 2007, tambah
an Lembaran Daerah Tahun 2007); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna 19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinin Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Muna. '
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III BESARAN DAN JENIS PENGELUARAN
BAB IV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembatalan Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna dipandang perlu
dilakukan pembatalan Unit Layanan Pengadaan Barang/asa Pemerintah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
diatas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang
Pembatalan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan
Pengadaan Barang/asa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tingkat ll di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
3. Undapg-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Peiundang-undangan ;
4. Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara ;
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
undang Nomor tZ Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan
Daerah;
6. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/asa Pemerintah;
12. Peraturan Presiden Repubik lndonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
13. Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2002 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor L3 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2OO7 ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten;
17. Peraturan Daerah Nomor 1.4 tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Muna
BAB I KETENTUAN PEMBATALAN
BAB II KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
2
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa pupuk memiliki peranan yang sangat penting dan strategis sebagai sarana dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa dalam rangka untuk menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani, maka dipandang perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2012;
c., bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk'Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012.
1. Undang-undang Nomor 59 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lem b aran Negara Republik Indonesia N om or 3 4 7 8 );
4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 200^ tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2478);
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4411);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5244);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 13. Peraturan presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 09/Kpts/TR.26-/1/2003 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman, Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An Organik;
17.. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula. Pupuk Organik.
18. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/Kpts/SR.130/1/206 tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K padi sawah spesifik lokasi;
19. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
456/Kpts/OT.16O/7/2O06 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk
Bersubsidi di Tingkat Pusat;
20. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
456/Kpts/OT.160/7/2008 tentang pembentukan Kelompok Kerja Khusus
Pengkajian kebijakan Pupuk dalam Mendukung Ketahanan pangan;
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK/060/2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
22. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-
DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahu n 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dl Lingkungan Pemerintah Daerah;
24. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2011 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 35 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame maka dipandang perlu menetapkan aturan pelaksanaannya.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu diatur dalam peraturan Bupati Muna
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
daerahTingkat II di Sulawesi (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3091) sebagaimana tetah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4040);
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengaditan pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189);
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana tetah diubah beberapa kati terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan ( Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. U ndana-undana Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang petaksanaan kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan datam rangka penagihan Pajak dengan surat o\paksa (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengetotaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyeienggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
13. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5101);
14. Peraturan Menteri daiam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengetotaan Keuangan Daerah sebagaimana tetah diubah dengan Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Peraturan menteri datam Negeri Nomor 21 tahun 2011;
15. Peraturan Menteri datam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 Tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepata Daerah;
16. Peraturan Menteri datam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusun Proses Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
18. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipit (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 22);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Rektame (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 18);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN TARIF PAJAK
BAB IV NILAI JUAL OBYEK PAJAK REKLAME
BAB V TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
BAB VI PERIJINAN
BAB VII PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 36 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata
Cara Evaluasi Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan jangja Menengah
Daerah, serta tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah,
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat
dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya
dalam tahun berjalan tidak sesuai asumsi Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 sampai
dengan triwulan II menunjukan adanya penyesuaian terhadap
perkembangan kondisi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Muna tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna
Nomor 36 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5); Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801); . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 6757);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum ((Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4617);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6279); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repulik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
22. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 10);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penyerapan Standar
Pelayanaan Minimal;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86
Tahun 2017 ten tang Tata Cara Evaluasi Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan jangja Menengah Daerah, serta tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 20179 Nomor 1312);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70
Tahun 2019 ten tang Sistem lnformasi Pembangunan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 496);
29. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Provinsi Sulawesi Tenggara 2019-2024 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9); 30. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Muna (Lembaran Dareah Kabupaten Muna Tahun
2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Muna Nomor 6) sebagimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Dareah Kabupaten Muna
Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 2);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2022
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Muna 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten
Muna Tahun 2022 Nomor 2);
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 38 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Layanan Informasi Publik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 4, Pasai 9 ayat (6), Pasal 11 ayat (3), dan Pasal 22 ayat (9), Pasal 23, dan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
b. bahwa untuk memberikan standar bagi Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas, menjamin pemenuhan hak warga Negara untuk memperoleh akses informasi publik dan menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud poin a dan b di atas, maka pertu menetapkan Peraturan 9
tentang Standar Layanan Informasi Publik.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentuk daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 922);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peti ; ' Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah, r !
sebagaimana teiah diubah beberapa kati, terakhir dengar „ J i undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas U id r undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan D a )r ! (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2004 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4437)
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan info t u Pubtik (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2008 Nomcr 6 Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4846)
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Petayanan F't b (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2009 N o r u r Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 5038)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Penj c i Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia T a r i r ! Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndones ^
4578); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dHrt Pengawasan Penyetenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembur; i Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor 167, Tamb. h. i Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagi i Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Frc /i si dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repub ik tndonesia2017 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Reo :b < tndonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ' i
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia T i i Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndone i r
4741);
10.Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 54 Tahun 2000 *
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daera i;
11. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 t * ^
Pedoman Pengetotaan Petayanan tnformasi dan Dokun c i
Lingkungan Kementrian Datam Negeri dan Pemerintahan Da- r f
12.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2007 t r a ^ Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat C ^ 1 Kabupaten Muna;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2007 tem ang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Muna:
14 .Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 T. h! i 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis ! i Kabupaten Muna;
15.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2007 ^
Pembentukan Organisasi Sekretariat Kecamatan dan Keturaha i
16.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 01 Tahun 2011 t r ? * Anggaran Pendapatan dan Betanja Daerah Kabupaten Muna t h i 2011;
17.Peraturan Bupati Muna Nomor 11 Tahun 2011 tentang F e i Pengetotaan Petayanan tnformasi dan Dokumentasi di ^ i Pemerintah Daerah Kabupaten Muna;
18.Peraturan Bupati Muna Nomor 12 Tahun 2011 tentang Fe ic i Petaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BADAN PUBLIK
BAB III INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
BAB IV INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
BAB V STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
BAB VI TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
BAB VII LAPORAN DAN EVALUASI
BAB VIII PENYUSUNAN STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
47
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 37 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Muna Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Sewa Peralatan Alat-Alat Berat, Peralatan Laboratorium Dan Mobil Jenazah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahw a b erhubung Peraturan Bupati M una N o m o r 28 tahun 201 1 ten tan g Sewa
Peraiatan A tat-A iat Berat, Peralatan Laboratorium dan Mobit Jenazah Dinas P ekerjaan U m um K abupaten M una Tahun A nggaran 2 0 ! ! terdapat kekeliruan daiam p en etapannya sehingga d ip andang perlu akan ditinjau kem bali;
b. b ahw a Perubahan seb ag aim an a dim aksud pada h u ru f a. diatas disebabkan karena salah satu n am a a!at berat berupa B O M A G B W -2118-40 tid a k dim asu k k an p ada P eraturan B upati M una N o m o r 28 Tahun 201) yaitu Bab. VII K etentuan Biaya P asat 9 h u r u f a.
c. bahw a A set D aerah m erupakan h arta kekayaan yang dim iiiki dan dikuasai oleh P em erin tah D aerah dan M asy arak at K abupaten M una;
d. bahw a saiah satu Sum ber P endapatan D aerah yan g potensial untuk d ikeiota adatah Peraiatan A !at-A )at Berat, Peraiatan L aboratorium dan M obii Jenazah m iiik P em erin tah K abupaten M una;
e. bahw a berdasarkan pertim bangan sebagaim ana daiam h u r u f a, b, c, dan d, perlu d iatu r dengan Peraturan Bupati Muna.
i. U ndan g -U n d an g N o m o r 29 Tahun i 999 tentang Pem bentukan D aerah-D aerah
T in g k at H di Sulaw esi (L em baran N e g a ra Tahun i 999 N o m o r 47, T am bahan L em baran N eg ara N o m o r 1822);
2. U n d ang-U ndang N o m o r 8 Tahun 1981 tentang kitab U ndang-U ndang Hukum aera P idana (L em b an g a N eg ara Tahun 1981 N om or 38, T am bahan L em baran N egara N o m o r 3209);
3. U n d ang-U ndang N o m o r 32 T ahun 2004 tentang Pem erintahan D aerah (L em baran N eg ara R epublik In d o n esia T ahun 2004 N o m o r 125, T am b ah an L em baran N e g a ra P.epubiik Indonesia N o m o r 4437 seb ag aim an a teiah dirubah beberapa kati terak h ir dengan U ndan g -U n d an g N o m o r 12 T ahun 2008 T entang Perubahan K ed u a Atas U n d an g -U n d an g N o m o r 32 Tahun 2004 ten tan g Pem erintahan D aerah (L em baga N e g a ra R ep u b iik In d o n esia tah u n 2008 N o m o r 59, T am bahan L em baran N eg ara R ep u b lik Indonesia N o m o r 4844);
4. U ndan g -U n d an g N o m o r 33 Tahun 2004 ten ta n g P erim bangan K euangan antara P em erintah Pusat dan Pem erintah D aerah (L em baran N egara R epubtik Indonesia T ahun 2004 N o m o r 26, T am bahan L em baran N eg ara R epublik In d o n esia N o m o r 4438); 5. U ndang-U ndang N o m o r 28 T ahun 2009 ten tan g Pajak dan Retribusi daerah (L em baran N eg ara R epublik Indonesia Tahun 2009 N o m o r !30, T am bahan Lem baran N eg ara R epublik Indonesia N om or 5049);
6 U ndan g -U n d an g N o m o r 12 T ahun 2011 tentang Pem bentukkan Peraturan
Perundang-U ndangan (L em baran N eg ara R ep u b lik Indonesia T ahun 2011 N o m o r 82. T am bahan L em baran N egara R epublik Indonesia N om or 5234);
7. P eraturan Pem erintah N o m o r 27 Tahun 1983 T entang Pelaksanaan K itab U ndang- U ndang H ukum acara P idana (L em baran N egara R epublik Indonesia Tahun 1983 N o m o r 36, T am bahan L em baran N eg ara R epublik Indonesia N o m o r 3258);
8 Peraturan Pem erintah N o m o r 58 Tahun 2005 Tentang Pengeloiaan K euangan D aerah (L em baran N eg ara R epublik Indonesia Tahun 2005 N o m o r 140, T am bahan Lem baran N e g a ra R ep u b lik In d o n esia N o m o r 4578);
9. Peraturan Pem erintah N o m o r 79 Tahun 2005 T entang Pem binaan dan Pengaw asan dan P enyelenggaraan Pem erintah D aerah (L em baran N eg ara R epublik Indonesia T ahun 2005 N o m o r 165, T am bahan Lem baran N eg ara R epublik Indonesia N o m o r 4593):
10 P eraturan P em erintah N o m o r 38 Tahun 2007 T en tan g Pem bagian U rusan Pem erintahan A ntara P em erintahan / Pem erintah D aerah Propinsi dan Pem erintah D aerah K ab. K ota (L em baran N eg ara R epublik Indonesia T ahun 2007 N o m o r 82, T am bahan L em baran N e g a ra R epublik Indonesia N o m o r 4737);
11 P eraturan Pem erintah N o m o r 69 T ahun 2010 T entang T ata cara pem berian dan P em an faatan In s e n tif pungutan Pajak Daerah dan R etribusi daerah (L em baran N e g a ra R epublik In d o n esia Tahun 2010 N o m o r 119, T am bahan Lem baran N e g a ra R epubtik Indonesia N o m o r 5179);
12 Peraturan M enteri D alam N egeri N om or 54 Tahun 2009 T en tan g Pedom an Tata N askah D inas di Lingkungan Pem erintah Daerah ;
13 Peraturan M enteri Dalam Negeri N om or 53 Tahun 2 0 1 I T en tan g Pem bentukkan produk Hukum D aerah ;
14 P eraturan D aerah K abupaten M u n a N o m o r 10 Tahun i 999 T entang R etribusi P em akaian K ekayaan D aerah (L em baran Daerah T ahun 1999 N o m o r 10, T am bahan L em baran N e g a ra R epublik Indonesia N o m o r 10);
15 Peraturan Daerah K abupaten M una N o m o r 22 Tahun 2002 T entang Penyidik P egaw ai N eg eri Sipil (L em baran D aerah T ahun 2002 N o m o r 22, T am bahan L em baran N e g a ra R ep u b lik In d o n esia N o m o r 22);
16 P eraturan D aerah K ab u p aten M u n a N om or 07 Tahun 2008 T en tan g Pengelolaan barang M iiik D aerah (L em baran D aerah T ahun 2008 N om or 07, T am bahan L em baran N eg ara R epublik Indonesia N o m o r 07);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SUBYEK DAN OBYEK PENYEWAAN
BAB III TATA CARA PERMOHONAN PENGAJUAN PENYEWAAN ALAT-ALAT BERAT PERALATAN LABORATORIUM DAN MOBIL JENAZAH
BAB IV HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM
BAB V SERAH TERIMA PERALATAN
BAB VI PENGEMBALIAN PERALATAN
BAB VII KETENTUAN BIAYA
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muna
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 11 Tahun 2019 t
en ta
ng Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019 ten tang Nomenklatur Perangkat D
a
e rah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Kedudukan
, Susunan Organisasi
, Togas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muna
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan D
aerah-Da
erah Tingkat II di Sulawes
i (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
, Tambahan Lemb
a
ran Negara Republik Indonesia Nomor 1922); 2
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran N
egara Repu
blik I
ndonesia T
ahun 2015 Nomor 58
, Tambahan Lembaran Ne
gara Republ
ik Indonesia N
omor 5679
); 3
. Pe
raturan Pemerinta
h Nomor 18 T
a
hun 2016 t
entang Perangkat D
aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T
ahun 2016 Nomor 1
14, Tambaha
n Le
mbaran Negara Republik I
nd
ones
i
a Nomor 5887
); 4
. Pe
raturan Me
nt
eri D
a
l
am N
egeri Republik Indonesia Nomor 11 T
ahun 2019 tentang Pe
rangkat D
a
e
rah Y
ang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Ke
satuan B
angsa dan Politik (Se
rita N
egara Republik Indones
ia T
ahun 2016 Nomor 1
94)
; 5
. Ke
putusan Mente
r
i D
a
l
am N
egeri Nomor 100
-
441 T
a
hun 2019 ten tang Nomenklatur Pe
ran
gkat Daerah Y
ang Mel
aksanakan U
rusan Peme
r
i
ntahan di Bidang Kesatuan B
angsa d
a
n Polit
i
k; 6. Peraturan D
ae
rah K
abupat
en M
una Nomor 06 T
ahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat D
aerah K
a bu paten Muna (L
embaran D
aerah Kabupaten Muna T
ahun 20
1
6 Nomor 6, Tambahan Lembaran D
aerah Kabupaten Muna Nomor 6)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V JABATAN DAN KEPEGAWAIAN
BAB VI TATA KERJA
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 26 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
1. bahwa tetah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor maka pertu ditindak ianjuti dengan Peraturan Bupati Muna sebagai aturan petaksanaannya;
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a diatas, maka pertu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat H di Suiawesi (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubiik tndonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Repubiik tndonesia Tahun 1981 Nomor 38 , Tambahan Lembaran Negara Repubiik tndonesia Nomor 3209);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2004 Nomor 125 , Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4437) sebagaimana tetah diubah beberapa kati terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undnang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repubiik tndonesia Nomor 4844 ;
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2004 Nomor 126 ,
Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Latu Lintas dan Angkutan Jaian ( Lembaran Negara Repubiik tndonesia Tahun 2009 Nomor 96 , Tambahan Lembaran Negara Repubiik tndonesia Nomor 5025);
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 , Tambahan Lembaran Negara Repubiik tndonesia Nomor 5049); 7. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubiik tndonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubiik tndonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jatan (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 1993 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999 tentang Prasarana Latutintas dan Angkutan Jatan (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4578;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengefotaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndoneisa Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubiik tndonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan pengawasan Penyetenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik tndonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambshan Lembaran Negara tndonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahur. 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara tndonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan tnsetif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2010 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Repubiik tndonesia Nomor 5161);
15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 1993 tentang Penyetengaraan Angkutan Barang dan Jasa;
16. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor;
17. Keputusan Menteri Datam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
18. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bentuk dan Jenis Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 Penyusunan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 17 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
21. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipit (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 22);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 07).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
BAB III PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGUJIAN
BAB IV NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PUNGUTAN DAN MASA RETRIBUSI
BAB VIII SURAT PENDAFTARAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB IX TATA CARA PEMBAYARAN
BAB X SANKSI ADMINISTRASI
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat