Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. bahwa berd
asarkan ke
t
e
n
t
uan P
asal 1
6 a
y
at (
2
) Pe
ratu
ran M
en
t
e
r
i Penda
y
a
gunaan Ap
aratu
r N
egara dan Ref
o
rm
asi Bir
o
kras
i N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 ten
t
an
g Penyede
rhanaan S
trukt
u
r O
r
g
anisas
i p
a
d
a I
nstans
i Pemerintah unt
uk Pen
yederhan
aan Bir
o
kras
i, perubahan o
r
g
anisas
i p
ada i
nstans
i D
a
e
rah K
abupat
en has
il penyede
rhanaan S
trukt
u
r O
r
g
anisas
i di
t
e
ta
pkan oleh Kepa
l
a D
a
e
rah se
suai den
gan ke
t
e
n
t
uan pe
ratu
r
an pe
rundang-
undangan
; b. bahwa dalam rangka mewu
j
udkan tata kelol
a pemerin
tahan yang e
f
e
kt
i
f d
an efi
s
ien g
una meningkatkan kinerj
a pemerin
t
ahan d
an pela
y
anan p
ub
li
k di li
ngkun
gan i
nstans
i Pemerintah K
abupat
e
n M
una pe
r
l
u dilakukan pen
yede
rhanaan bi
r
o
kras
i; c. b
ah
wa d
a
l
am rangka pel
aksanaan kebi
j
a
kan penyede
rh
anaan biro
kras
i di li
n
gkun
gan in
stans
i Pemerin
t
ah K
abupat
en M
una
, pe
r
l
u dilakukan penataan susunan o
r
ganisas
i d
an tata kerj
a D
inas Trans
migras
i d
an Te
na
g
a Kerj
a K
abupat
e
n M
una
; d. b
ahwa be
r
d
asarkan pertimbangan seba
gaimana dimaksud p
a
d
a hur
uf a
, huruf b dan huruf c, pe
r
l
u menetapkan Pe
raturan B
upati M
una t
e
nt
ang O
r
ganisas
i dan T
ata Kerj
a Di
nas T
rans
migrasi dan Tena
g
a K
erj
a K
abupat
e
n M
una
.
l . P I 1
8 .· t ( I U
nd n -
Undr ng [ f n
r .
g R
r
pub
lik I
nd n u T h
un l 5; 2. U tdang-Undang N
orn r 2 T h
un Pem n
tu
k
an D rah Tingka 1
1 di S
ul ran gara R
epu l
ik l
ndon i
a Tahun 1 5 omor 74, r bahan Lernba an e
gara R p
ub
li
k l
ndon i
a omo
r 2
2
); U
ndang
-
U dang o
mo
r 1
2 Tahun 2
0
1
1 t n
t
ang Pe
mben
t
u
k
an Pe
ra
t
u
ra
n Pe
r
u
ndang-undangan [
Lernba
r
an ga
ra Republik l
ndon i
a Tahun 2
0
1
1 o
mo
r 82, Tarnbaha
n Lernba
r
an N ga
r
a R
epub
li
k l
ndon ia Norno
r 5234
) b
agairn
a
n
a t l
ah d
iubah d
engan U
ndang
-Und
ang o
mo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 ten
t
a
ng P ru
ba
h
a
n atas U
ndang
- U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 ten
ta
ng Pemben
t
u
kan Pe
ra tu ran Pe
r
unda
ng-
undangan (
Lembaran N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ah
un 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, T
ambaha
n Le
mbaran N
egara R
epub
lik I
ndone
s
i
a N
omo
r 6
389
)
; 4. U
ndang
-U
ndang N
omor 2
3 T
ahun 2
0
1
4 ten
t
ang Pemerin
t
aha
n D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahun 2
01
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epubl
i
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 5
587
) seba
g
a
i
mana tel
ah diubah bebe
rapa k
a
l
i tera
khi
r d
engan U
nd
ang-Un
dang N
omo
r 1
1 T
a
hun 2
020 t
e
n
t
ang Cip
ta K
erj
a (
Lembar N
egara R
epubli
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
45, T
arnbahan Le
mbaran N
egara R
epub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 6573
)
; 5. U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 tentang A
dministras
i Pemerintahan (
Lembaran N
egara R
epubli
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epubli
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 560
1) seba
gairnana tel
ah diubah dengan U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 ten
t
ang Cipta Kerj
a (
Lembaran N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambaha
n Le
mbaran N
egara I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6
573
)
; 6. Pe
r
atu
ran Pemerint
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 tentang Pe
rangka
t D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omor 1
14
, Tambaha
n Lernbaran N
eg
ara R
epublik I
ndone
s
i
a N
omo
r 5
888
) sebagaimana telah diubah dengan Pe
ratu
r
an Pemerintah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Perubahan A
tas Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 tent
ang Perangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara R
epublik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
87, T
ambahan Lemb
a
ran N
egara Republ
i
k I
ndones
i
a N
omo
r 6
402
)
; 7. Pe
ratu
r
an Pemerin
t
ah R
epub
li
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 t
e
nt
ang Pembinaan d
an Pe
n
g
a
w
asan Pe
nyelengg
araan Pemerin
t
ah D
a
e
r
ah (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Repub
li
k I
ndo
nesia N
omo
r 6041)
; 8. Pe
raturan Me
nt
eri D
alam N
egeri Nomo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
en
tang Pembent
ukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
Ber
i
ta Negara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
01
5 Nomo
r 1
83
) seba
g
aimana t
el
ah diubah den
gan Pe
raturan Me
nt
eri D
a
lam N
ege
r
i N
om
o
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntan
g Pe
rubahan atas Pe
ra
t
u
r
an Me
nt
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pemben
t
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita Negara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 Nomo
r 1
57
)
; 9. Pe
raturan M
ent
eri Penda
y
agu
naan A
paratur N
egara d
an Ref
o
rmasi Bi
r
okrasi Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 1
7 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
n
ye
taraan Ja
b
atan A
dmi
nistrasi ke D
alam Ja
b
atan F
un
gsio
nal (
Beri
ta N
egara Republik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 525
)
; 1
0
. Pe
ratu
r
an M
en
t
e
r
i Pe
nd
a
y
a
g
unaan A
p
aratu
r N
egara d
an R
ef
o
rmas
i Bi
r
o
krasi R
epub
lik I
ndone
s
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
n
yede
rhanaan S
tr
uktur O
r
g
anisasi p
a
d
a I
nst
ans
i Peme
r
i
n
t
ah U
nt
uk Penyede
r
hanaan Bi
r
o
kras
i (
Be
r
i
ta N
egara R
epubli
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 5
46
)
; 1
1. Pe
rat
uran M
en
t
eri K
e
t
e
na
g
ake
r
j
aan Repub
li
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 2
9 T
ahun 2
0
1
6 te
ntan
g Pedoman N
ome
nkl
atu
r Dinas K
e
t
e
na
gak
e
r
j
aan Provi
ns
i d
an K
abupat
e
n
/
Ko
ta (
Be
r
i
ta N
egara R
epublik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
440
)
; 1
2. Pe
raturan M
ent
e
r
i De
sa
, Pembangunan D
a
e
rah Te
rtin
ggal, dan Trans
migrasi Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pedoman N
ome
nkl
atu
r Pe
rangkat D
a
e
rah B
id
ang T
rans
mig
ras
i (
Beri
ta N
egara Repub
lik I
ndo
n
es
i
a T
ahun 2
01
6 Nomo
r 1
884
)
; 1
3
. Pe
ratu
r
an D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan dan S
us
unan Pe
ran
gkat D
a
e
rah K
a
b
upat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 6
, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6) seba
gaimana t
elah diubah de
n
gan Pe
ratu
ran D
a
e
r
ah K
a
b
upat
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
ratu
r
an D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
a b
u p
at
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, T
ambahan Le
mbara
n D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengotahan Bahan Galian Golongan C dipandang perlu untuk diadakan peninjauan kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2007; PermenESDM No. 29 Tahun 2009; Permendagri No. 54 Tahun 2009; PermenESDM No. 17 Tahun 2010; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan Pajak;
5. Masa Pajak;
6. Pemungutan Pajak;
7. Pembayaran Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Kedaluwarsa Penagihan;
10. Pemeriksaan;
11. Insentif Pemungutan;
12. Ketentuan Khusus;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 11 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk mengefektifkan operasional Peraturan
Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, terutama pembagian jasa pelayanan kesehatan pada instansi pemungut, maka dipandang perlu ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Muna sebagai aturan pelaksanaannya;
b- bahwa pengaturan sebagaimana dimaksud huruf a, dilaksanakan dalam rangka mendapatkan kepastian hukum terhadap pemberian jasa pelayanan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna.
: 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072); ,
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
, Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1079/Menkes /SK/2008 tentang Perubahan keputusan Menteri Kesehatan Nomor 125 /Menkes / SK/II/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin;
14. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 178/Menkes/PB/II/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Pesefta PT Askes (Persero) dan anggota Keluarganya di Puskesmas, Balai KesehatanMasyarakat dan Rumah Sakit Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/Menkes/Per/V2011, tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JASA PELAYANAN KESEHATAN
BAB III PEROLEHAN JASA PELAYANAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
Bahwa salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha sesuai ketentuan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang cukup potensial untuk dipungut adalah Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 1999 tentang Retribusi Pendaratan Kapal sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Penetapan Retribusi;
7. Tata Cara Penghitungan Retribusi;
8. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
9. Kewajiban Pembayaran Retribusi;
10. Wilayah Pungutan;
11. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
12. Surat Pendaftaran;
13. Penetapan Retribusi;
14. Pengendalian dan Pengawasan;
15. Tata Cara Pemungutan;
16. Tata Cara Pembayaran;
17. Pemanfaatan;
18. Sanksi Administrasi;
19. Keberatan;
20. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
21. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
22. Kadaluwarsa Penagihan;
23. Pembukuan dan Pemeriksaan;
24. Insentif Pemungutan;
25. Ketentuan Penyidikan;
26. Ketentuan Pidana;
27. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Nama Desa Dan Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Penamaan beberapa Desa dan Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Muna tidak sesuai dengan sejarah, filosofi, letak dan ejaan bahasa dari nama Desa dan Kelurahan yang ada, maka perlu dilakukan penyesuaian
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Pp No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaiamna telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 27 Tahun 2002; Perda Kab. Muna No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Muna No. 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang desa dan kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyesuaian nama desa dan kelurahan, nama desa dan kelurahan, pelaksanaan pemerintahan, pembiayaan, dan pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha sesuai ketentuan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang cukup potensial untuk dipungut adalah Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu mernbentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Tempat Khusus Parkir, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Tata Cara Perhitungan Retribusi;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Kewajiban Pembayaran Retribusi;
9. Wilayah Pungutan;
10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
11. Surat Pendaftaran;
12. Penetapan Retribusi;
13. Pengendalian dan Pengawasan;
14. Tata Cara Pemungutan;
15. Tata Cara Pembayaran;
16. Pemanfaatan;
17. Sanksi Administrasi;
18. Keberatan;
19. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
21. Kadaluwarsa Penagihan;
22. Pembukuan dan Pemeriksaan;
23. Insentif Pemungutan;
24. Ketentuan Penyidikan;
25. Ketentuan Pidana;
26. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Tarif Angkutan Penumpang Kota Dan Angkutan Perdesaan Kendaraan Bermotor Dalam Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan kebijakan Pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak yang menyebabkan meningkatnya harga berbagai suku cadang (sparepart), kondisi geografis, faktor muatan (loadfactor) dan kondisi prasarana jalan, maka Peraturan Bupati Muna Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Kota dan Angkutan Pedesaan Kendaraan Bermotor dalam Daerah Kabupaten Muna perlu ditinjau kembali;
b. bahwa memperhatikan hasil rapat pembahasan rancangan penyesuaian tarif angkutan pada tanggal 9 Maret 2015 antara pihak eksekutif, pihak legislatif, Organda serta tokoh masyarakat telah dilakukan kesepakatan mengenai tarif angkutan;
c. bahwa untuk menjamin kelancaran pelayanan jasa angkutan dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat dan kelangsungan hidup usaha, perlu adanya penyesuaian dan penataan kembali tarif angkutan penumpang kota dan angkutan pedesaan kendaraan bermotor pada daerah Kabupaten Muna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,b dan c diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Kota dan Angkutan Pedesaan Kendaraan Bermotor dalam Daerah Kabupaten Muna.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tinggkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Republik Negara Nomor 5589);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor diJalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Ialu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5521);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor:KM 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum antar Kota Kelas Ekonomi;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Muna sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2012;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN TARIF
BAB III PENGAWASAN
BAB IV KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 1 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2010
11/1/2010
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penggunaan Sisa Saldo Anggaran Lebih Tahun Lalu {SiLPA) untuk pembayaran K egiatan Lanjutan Tahun 2009 dan melakukan pergeseran anggaran obyek belanja kegiatan, dipandang perlu diadakan Perubahan Peraturan Bupati Muna Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2010 sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupater Muna Nomor 04 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupat Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2010 sebagai landasai operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanji Daerah Tahun Anggaran 2010
1- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran N egara Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran N egara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negar N omor 3312) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ( Lembaran N egara Tahun 1994 N om or 62, Tambahaj Lembaran Negara Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Lembara Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak A tas Tanah dan Bangunan (Lembaran N egara Tahun 1997 Nomor 44, Tambaha Lembaran Negara Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan N egara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negai Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran N egara Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206, Tambaha Lembaran Negara Nomor 3952;
7. Undang-Undang N omor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan N egara (Lembaran N egara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara N om or 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran N egara N om or 4355);
9. Undang-Undang N omor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lem baran N egara N omor 4389);
10. Undang-Undang N omor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran N egara Tahun 2004 N om or 66, Tambahan Lembaran N egara Nomor 4400);
11. Undang-Undang N om or 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 N omor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 N >mor i 26, Tambahan Lembaran Negara- Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembatun Negara Tahun 1997 Nomor 56, Tambaha i Lembaran Negara Nomor 3693);
1'4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat Kepada Pem erintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran N egara Tahun 2001 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4070);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran N egara RepubUk Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lem baran N egara N om or 4138);
17. Peraturan Pemerintah N omor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran N egara Nomor 4139);
18. P eraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara N omor 4262);
19. P eraturan Pemerintah N omor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat D aerah (Lembaran N egara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran N egara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah N om or 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan A nggota Dewan Perw akilan Rakyat Daerah (Lembaran N egara N omor Tahun 2005 N omor 94, Tambahan Lembaran Negara nom or 4540);
20. Peraturan Pemerintah N om or 23 Tabun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 N omor 48, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4502);
21. Peraturan Pemerintah N omor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Nomor 4503;
22. Peraturan Pem erintah N om or S4 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia N omor 4574);
23. Peraturan Pem erintah N om or 55 Tahun 2005 tentang D ana Perimbangan, (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia N omor 4575);
24. Peraturan Pemerintah N om or 56 Tahun 2005 tentang Sistim Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4576);
25. Peraturan Pemerintah N om or 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4577);
26. Peraturan Pemerintah N om or 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 N om or 140, Tambahan Lembaran N eg ara Republik Indonesia Nomor 4578);
27. Peraturan Pemerintah N om or 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 N om or 150, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4585);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
29- Perataran Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ' 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
30. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
31. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2009 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota T&hun Anggaran 2010;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan Psrtauran Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah D inas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten dan Kota;
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bentuk dan Jenis Produk Hukum Daerah;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
36. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat D aerah Kabupaten Muna;
37. Peraturan D aerah Kabupaten M una Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Muna;
38. Peraturan Daerah Kabupaten M una Ndmor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kecamtan dan Kelurahan Kabupaten Muna;
39. Peraturan Daerah Kabupaten M una Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan O rganisasi Satuan Polisi Pamong Kabupaten Muna;
40. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna N omor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna;
41. Peraturan Daerah Kabupaten M una Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah K abupaten M una;
42. Peraturan Daerah Kabupaten M una Nomor 04 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2010;
43. Peraturan Bupati Muna N omor 26 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2010;
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 :
Urusan Wajib, Urusan Pilihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Muna;
Bahwa Lambang Daerah Kabupaten Muna yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, maka perlu diadakan penyesuaian;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Lambang Daerah.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 42 Tahun 1958; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 77 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Lambang Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Lambang Daerah;
3. Kedudukan dan Fungsi;
4. Desain Lambang Daerah;
5. Penggunaan dan Penempatan;
6. Larangan;
7. Penyidikan;
8. Ketentuan Pidana;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 1997 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengefektifkan operasional Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nom or 11 Tahun 1997 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, maka dipandang perlu ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Muna sebagai aturan pelaksanaannya;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dilakukan un tuk m endapatkan kepastian hukum terhad ap pungutan/sum bangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muna yang dilaksanakan oleh setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Muna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan peraturan bupati Muna.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pem bentukan D aerah-daerah T ingka t II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nom or 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 1822); 2.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lem baran negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38, Tam bahan Lembaran Negara R epublik Nom or 3209);
3. Undang-undang Nom or 17 Tahun 2003 ten tang Keuangan Negara (Lem baran Negara R epublik Indonesia Tahun 2003 N om or 47, Tam bahan Lembaran Negara R epublik Indonesia Nomor 4355); j
4. Undang-undang Nom or 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan j Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 125, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaim ana telah diubah te ra k h ir dengan Undang-undang Nom or 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua A tas Undang-undang Nom or 32 Tahun 2004 ten tan g Pem erintahan Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nom or 59, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4844);
5. Undang-undang Nom or 12 Tahun 2011 tentang Pem bentukan Peraturan P^rundang-undangan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nom or 82, Tam bahan Lembaran N egara R ep ublik Indonesia N om or 5234);
6. Peraturan M enteri Dalam Negeri Nom or 6 Tahun 2006 ten tan g Pengelolaaa Barang Milik Negara/Daerah (Lem baran Negara R epublik Tahun 2006 i N om or 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom or 3 Tahun 1978 ten tan g Penerim aan Sumbagan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom or 54 Tahun 2009 T entang T a ta Naskah Dinas di Lingkungan Pem erintah Daerah;
9. Peraturan M enteri Dalam Negeri Nom or 53 Tahun 2011 tentan g Pembentukkan P roduk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nom or 11 Tahun 1997 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SUMBANGAN PIHAK KETIGA
BAB III PEROLEHAN SUMBANGAN DAN PENGELOLAANNYA
BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN
BAB V PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat