Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Lambang Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Lambang Daerah; 3. Kedudukan dan Fungsi; 4. Desain Lambang Daerah; 5. Penggunaan dan Penempatan; 6. Larangan; 7. Penyidikan; 8. Ketentuan Pidana; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat