Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2012

Lambang Daerah Kabupaten Muna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Lambang Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Lambang Daerah; 3. Kedudukan dan Fungsi; 4. Desain Lambang Daerah; 5. Penggunaan dan Penempatan; 6. Larangan; 7. Penyidikan; 8. Ketentuan Pidana; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2012 tentang Lambang Daerah Kabupaten Muna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
05 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2012
Tanggal Berlaku
05 Maret 2012
Sumber
LD. 2012/ NO. 2
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 772 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan