Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2016
2/1/2016
ABSTRAK:
BerdasarkanPasal93Ayat
(4)
PeraturanMenteriDalamNegeri
Nomor13
Tahun2006tentangPedomanPengelolaanKeuangan,
sebagaimanatelahdiubahbeberapakaliterakhirdenganPeraturan
MenteriDalamNegeriNomor21
tahun2011danPasal
91Ayat
(4)
PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor06Tahun2008tentang
Pokok-pokokPengelolaanKeuanganDaerahKabMp-tenMuna;
bahwa
berdasarkan
huruf
a
diatas,
maka
perlu
menetapkan
PeraturanBupatiMunatentangStandarSatuanBiayaPerjalanan
DinasTahunAnggaran2016-
t:l.
Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
1959
tentang
Pembentukan
Daerah-Daerahtingkat
II
diSulawesi
(LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun1959Nomor
74,Tambahan
LembaranNegara
Nomor1822);
2.
Undang-UndangNomor28Tahun
1999tentangPenyelenggaraan
NegarayangBersihdanBebasdariKorupsi,KolusidanNepotisme
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
•
Tahun
1999
Nomor
75,
TambahanLembaran NegaraNomor3851);
3.
Undang-UndangNomor
17Tahun2003
tentangKeuanganNegara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2003
Nomor
47
TambahanLembaran NegaraNomor4286);. 4.
Uridang-Undang
Nomor
^
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan
Negara(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2004Nomor
5,
TambahanLembaranNegaraNomor4355);
5.
Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
2004
tentang
Pemeriksaan,
Pengelolaan'danTanggungJawabKeuanganNegara(LembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun2004
Nomor66.TambahanLembaran
Negara Nomor 4400);
6.
Undang-UndangNomor33Tahun2004tentangPerimbanganantara
Pemerintah'Pusat
dan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaTahun2004
Nomor126,TambahanLembaran
Negara Nomor 4438);
7.
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
PeraturanPerundang-undangan(LembaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor5234);
8.
Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5587)
sebagaimanatelah
diubah
keduakalinya
dengan
Undang-Undang
Nomor'
9
Tahun2015tentangPerubahanKeduaatasUndang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
58,
Tamb-^han
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679),
9.
PeraturanPemerintahNomor109Tahun2000tentangKedudukan
KeuanganKepalaDaerahdanWakilKepalaDaerah(LembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun2000Nomor201,
Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 4028);
10.
PeraturanPemerintahNomor24Tahun2004
tentangKedudukan
ProtokolerdanKeuanganPimpinandanAnggotaDewanPerwakilan
RakyatDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2004
Nomor90,TambahanLembaranNegaraNomor4416)sebagaimana
telahdiubahdenganPeraturanPemerintahNomor37Tahun2005 tentangPerubahanAtasPeraturanPemerintahNomor24Tahun2004
tentangKedudukanProtokolerdanKeuanganPimpinan.danAnggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
•
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomorTahun2005Nomor94,TambahanLembaranNegara
Nomor4540); 11.
PeraturanPemerintahNomor23Tahun2005
tentangPengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum
(Lembaran'
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005
Nomor
48,
Tambahan
Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaNomor4502);
1-2.
PeraturanPemerintahNomor56Tahun2005tentangSistimInformasi
KeuanganDaerahILembatan"NegaraRepublikIndonesiaTahun2005
Nomor138,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
4576);
13.
PeraturanPemerintahNomor58Tahun2005
tentangPengelolaan
KeuanganDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2005
Nomor140,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
4578);
14.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
65
Tahun
2005
tentang
Pedoman
PenyusunandanPenerapanStandarPelayananMinimal(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005
Nomor
150,
Tambahan
'
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4585);
15.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
8Tahun
2006
tentang
Pelaporan
KeuangandanKinerjaInstansiPemerintah(LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun
2005
Nomor
165,
Tambahan
Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaNomor4593);
16.Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
13 Tahun 2006 tentang
PedomanPengelolaanKeuanganDaerahsebagaimanatelahdiubah
beberapakali,terakhirdenganPeraturanMenteriDalamNegeriNomor
21Tahun2011
tentangPerubahanKeduaAtasPeraturanMenteri
DalamNegeriNomor13
Tahun2006tentangPedomanPengelolaan
KeuanganDaerah;
17.PefaturanMenteri
DalamNegeri
Nomor
54Tahun2009 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18.Peraturan
Menteri Dalam
Negeri
Nomor
1Tahun
2014
tentang
PenbentukanProdukHukumDaerah;
19.PeraturanMenteri DalamNegeri
Nomor
52Tah.ur,-
2015
tentang Pedoman
Penjoxsunan,Anggaran
Pendapatan
danBelanja
Daerah
TahunAnggaran2016;
20.PeraturanDaerah Kabupaten MunaNomor12Tahun2007 tentang
PenetapanUrusanPemerintahDaerahKabupatenMuna(Lembaran
DaerahNomor 12Tahun2007,TambahanLembaranDaerah Tahun
2007); 'il.'^eTatuTa-n."Daerah.
'Kabupatcn
"WVuna
"^ottiot
Ta\vun
"2007lenXarv^
PembentukanOrganisasiSekretariatDaerah dan SekretariatDewan
PerwakilanRakyatDaerahKabupatenMuna(LembaranDaerahNomor
14.Tahun2007,TambahanLembaranDaerahTahun2007);
22.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor06 Tahun2008tentang
Pokok-pokok
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
Kabupaten
Muna
(Lembaran
Daerah
Nomor
06
Tahun
2008,
Tambahan
Lembaran
DaerahTahun2008);i
23.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor04 Tahun2012tentang
PerubahanKeduaAtasPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor15
Tahun2007tentangPembentukanOrganisasiDinas-DinasDaerah
Kabupaten
Muna
(Lembaran
Daerah
Nomor
04
Tahun
2012,
Tamba,hanLembaran DaerahTahun2012);
24.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor05Tahun2012tentang
Perubahan
KeduaAtas
PeraturanDaerah
Nomor
16Tahun
2007
tentangPembentukanOrganisasiLembaga-LembagaTehnis
Daerah
Kabupa,ten
Muna
(Lembaran
Daerah
Nomor
05
Tahun
2012,
TambahanLembaranDaerahTahun2012);
.
25.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor03
Tahun2015tentang
AnggaranPendapatandanBelanjaDaerahKabupatenMunaTahun
Anggaran2016;
26.PeraturanBupatiMunaNomor
42
Tahun2015tentangPenjabaran-
AnggaranPendapatandanBelanjaDaerahKabupatenMunaTahun
Anggaran2016;
PERATURAN BUPATI MUNA TENTANG STANDAR SATUAN PERJALANAN DINAS TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dah Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a
. bahwa Pupuk memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai sarana dalam meningkatkan Produktivitas dan Produksi Komoditas Pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional. b. bahwa dalam rangka untuk menyediakan Pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat Petani maka dipc.indang perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tert\nggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014; c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanlan Nomor 122/Pennentan/SR.130 /11/2013 tentang Kebutuhan dan Harqa Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna Nomor 10 Tahun 2013 perlu dilakukan penyesuaian: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana riir,1aksud huruf a,b dan huruf c diatas, d. maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Kebutuhan dan Harga Eceran · Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untL•k Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-undang Nornor 29 T ahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tk II di Sulawesi (Lambaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
; 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) ; 3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sisitim Budidaya Taaaman (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 46, T ambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 3478) ; 4. Undang-undang Nomor 17 T ahun 2003 ten tang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republ
i
k Indonesia Nomor 4286); 5
. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411)
; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437} sebagaimana telah diubah beberpa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108 Tamabahan Lembaran Negara RI Nomor 4548} tentang perubahan kedua atas Undang - Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Oaerah ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemrintah, Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737}; 11
. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Ta~un, 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Q Penyelengara Pemerintah Daerah
; 12
. Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam pengawasan; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa atau yang bereclar di Pasar; 13
. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/1
1 /2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sek1or Pertanian Tahun Anggaran 2014
; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah
; Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 53 T ahun 2011 tentang Pembentuk Produk Hukum Daerah
; 16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003
, jis Keputusan Menteri Pendustrian dan Perdagangan Nomor 356/MPP/Kep/4/2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; 17. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa atau yang beredar di Pasar; 18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT
.
210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan
,
Pengadaan,Peredaran dan Penggunaan Pupuk Anorganik; " . 19
. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/kpts!TR.26-/1/2003 tentang Syarat tlan Tata Cara Pendaftaran Pupuk Organik ; 20
. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 329/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Pupuk Formula Pupuk Anorganik ; 21
. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130./1/2006 tentang Rekomendasi Pemupukan N,P,K padi sawah spesifik lokasi; 22
. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160./7/2006 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi di Tingkat Pusat ; 23. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/SR.130/7/2008 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam mendukung Ketahanan Pangan; 24. Keputusan Menteri Pertanian 02/Pert/HK/ tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah; 25. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan danPenyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
; Memperhatikan : Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Kebututuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta
penegakan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, perlu diambil
langkah-langkah dalam rangka pencegahan dan/atau
penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dengan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penegakan
Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6389);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6236);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5570);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang
Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6444);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
16. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan dan Penanggulangan Bencana Dalam
Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 34);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
ten tang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun
2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMANFAATAN APLIKASI PEDULI LINDUNGI,
BAB III OPTIMALISASI PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19,
BAB IV PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN,
BAB V KOORDINASI DAN KERJASAMA PENEGAKAN HUKUM,
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah diitetapkan peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2a2a tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, maka Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Biidang kesatuan Bangsa dan politik yang berbentuk Badan sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah perlu ditetapkan menjadi badan;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna perlu diubah untuk mengoptimalkan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kelautan dan perikanan, kepemudaan dan olahraga, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian, koperasi usaha kecil dan menengah, pangan, pariwisata, pertanian, perumahan dan kawasan permukiman, transmigrasi dan tenaga kerja, keuangan, perencanaan, penelitian dan pengembangan, pemadam kebakaran serta urusan bencana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu rnenetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Muna, Nornor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pernbentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Al1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indanesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Pemerintah Nomcr 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tarnbahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 194);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lernbaran Daerah Kabupaten Muna Tahun
2016 Nomar 6);
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah mengalami perubahan pada Pasal 1, perubahan pada pasal 2, ketentuan pasal 12 dihapus, ketentuan pasal 13 dihapus, perubahan pada pasal 14, perubahan pada pasal 17, ketentuan pasal 18 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Muna
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 3 Tahun 2016
Pertanggungjawaban - anggaran - pendapatan - belanja - daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 21 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 51 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Muna No. 14 Tahun 2007; Perda Kab. Muna No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. Muna No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Muna No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Muna No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. Muna No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Muna No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Muna No. 3 Tahun 2012; Perda Kab Muna No. 6 Tahun 2012; Perda Kab. Muna No. 7 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Muna No. 7 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 10 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 2 Tahun 2015
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keungan memuat: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol atau minuman keras pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sertamenjadi salah satu faktor pendorong terjadinya masyarakat serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas sehingga perlu adanya pengendalian dan pengawasan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal, perlu diatur pengendalian minuman beralkohol;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/ M-DAG/Per/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/Per/9/2016 tentang Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran bahwa Asal Luar Darah Pabean ke dan dari Pusat Logistik Berikat;
8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol;
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Minuman Beralkohol
Bab III Perizinan
Bab IV Pengendalian dan Pengawasan
Bab V Pembinaan
Bab VI Larangan
Bab VII Penyidikan
Bab VIII Ketentuan Sanksi
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a
. bahwa salah satu sumber pendapatan desa berasal dari Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari Dana Perimbangan yang diterima kabupat
en
; b
. bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan Alokasi Dana Desa da
l
am anggar
a
n pendapatan dan be
lanja daerah setiap tahun anggaran
; c. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati
; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
, huruf b
, dan huruf c
, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Tata C
ara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 a
yat (
6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
; 2
. Undang
-U
ndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lY
t>Y N
omor /4
, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indonesia Nomor 1822)
; 3. Undang
-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
; 4
. U
ndang
-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pera
t
uran P
erundan
g
-und
an
gan (Lembaran N
egara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N
omor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang
-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 t
entang Perubahan atas Undang
-
Undang Nomor 1
2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 N
omor 183
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389)
; 5. Undang
-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
; 6
. Undang
-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daera
h (
Lembaran Negara Republ
i
k I
ndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas Undang
-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 2015 Nomor 58
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7
. Peraturan Pemerintah N
omor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539
) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Pe
r
aturan Pemerinta
h Nomor 43 Tahun 2014 tcntang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321)
; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik I
ndonesia Tahun 2015 N
omor 183
) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 N
omor 157)
; 9
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengclolaan Keuangan Desa (Be, i
L
a Negara R
epublik I
ndonesia Tahun 2018 Nomor 611)
; 10
. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2018 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 1); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja D
aerah Kabupaten M
una Tahun Anggaran 2020 (
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2019 Nomor 6)
; 12. Peraturan Bupati Muna Nomor 86 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
BAB III SUMBER DANA
BAB IV BESARAN ADD
BAB V TATA CARA PERHITUNGAN DAN RINCIAN ADD
BAB VI PENGGUNAAN ADD
BAB VII PENYALURAN DANA
BAB VIII PELAPORAN
BAB lX SANKSI
BAB X PENDAMPINGAN
BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 3 Tahun 2011
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dipandang perlu untuk diadakan peninjauan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada dan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Dasar hukum :
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 198T Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 353, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 32, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438);
7. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah.,Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179)
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bentuk dan Jenis Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 22).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
3. DASAR PENGENAAN TARIF DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK TATA
4. WILAYAH PEMUNGUTAN
5. MASA PAJAK
6. PEMUNGUTAN PAJAK
7. PEMBAYARAN PAJAK
8. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
9. KADALUARSA PENAGIHAN
10. PEMERIKSAAN
11. INSENTIF PEMUNGUTAN
12. KETENTUAN KHUSUS
13. PENYIDIKAN
14. KETENTUAN PIDANA
15. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bersarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota ; Dan dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kabupaten Muna serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan khususnya Sektor Perdesaan dan Perkotaan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000 ; UU No. 14 Tahun 2002 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 135 Tahun 2000 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; PP No. 91 Tahun 2010 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 ; Permendagri 53 Tahun 2007 ; Permendagri No. 54 Tahun 2009 ; Permendagri No. 53 Tahun 2011 ; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak, wiayah pemungutan, masa pajak, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, pembayaran pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Pemerintah Dalam Bentuk Deposito Berjangka
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 37 PP No. 39 Tahun 2007, dalam hal terjadi kelebihan kas, bendahara umum daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening di bank sentral/bank umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku, dan ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan uang daerah pada bank umum diatur dengan peraturan kepala daerah
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011
Perbup ini mengatur mekanisme penempatan uang daerah dalam bentuk deposito dengan ketentuan: 1) Investasi uang daerah dilakukan oleh BUD dengan terlebih dahulu membuat perjanjian kerjasama antara BUD dengan bank umum pemerintah dengan persetujuan bupati; 2) Jangka waktu dan besaran uang daerah yang akan diinvestasikan dalam bentuk deposito pada bank umum pemerintah disesuaikan dengan kemampuan dan likuiditas keuangan daerah; 3) BUD membuat usulan kepada bupati mengenai besaran nominal deposito, jangka waktu deposito beserta bank yang ditunjuk; 4) Apabila usulan disetujui oleh bupati, maka BUD melakukan pemindahbukuan sejumlah nominal yang disetujui dari RKUD ke rekening Deposito atas nama pemerintah daerah pada bank yang ditunjuk; 5) penerimaan bunga atas investasi uang daerah dalam bentuk deposito langsung dipindahbukukan ke RKUD. Terkait pelaporan, BUD menyampaikan laporan atas pengelolaan deposito kepada bupati setiap awal bulan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat