Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 03 Tahun 2018

Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Pemerintah Dalam Bentuk Deposito Berjangka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mekanisme penempatan uang daerah dalam bentuk deposito dengan ketentuan: 1) Investasi uang daerah dilakukan oleh BUD dengan terlebih dahulu membuat perjanjian kerjasama antara BUD dengan bank umum pemerintah dengan persetujuan bupati; 2) Jangka waktu dan besaran uang daerah yang akan diinvestasikan dalam bentuk deposito pada bank umum pemerintah disesuaikan dengan kemampuan dan likuiditas keuangan daerah; 3) BUD membuat usulan kepada bupati mengenai besaran nominal deposito, jangka waktu deposito beserta bank yang ditunjuk; 4) Apabila usulan disetujui oleh bupati, maka BUD melakukan pemindahbukuan sejumlah nominal yang disetujui dari RKUD ke rekening Deposito atas nama pemerintah daerah pada bank yang ditunjuk; 5) penerimaan bunga atas investasi uang daerah dalam bentuk deposito langsung dipindahbukukan ke RKUD. Terkait pelaporan, BUD menyampaikan laporan atas pengelolaan deposito kepada bupati setiap awal bulan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Pemerintah Dalam Bentuk Deposito Berjangka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
24 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2018
Tanggal Berlaku
24 Januari 2018
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 789 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan