Perbup ini mengatur mekanisme penempatan uang daerah dalam bentuk deposito dengan ketentuan: 1) Investasi uang daerah dilakukan oleh BUD dengan terlebih dahulu membuat perjanjian kerjasama antara BUD dengan bank umum pemerintah dengan persetujuan bupati; 2) Jangka waktu dan besaran uang daerah yang akan diinvestasikan dalam bentuk deposito pada bank umum pemerintah disesuaikan dengan kemampuan dan likuiditas keuangan daerah; 3) BUD membuat usulan kepada bupati mengenai besaran nominal deposito, jangka waktu deposito beserta bank yang ditunjuk; 4) Apabila usulan disetujui oleh bupati, maka BUD melakukan pemindahbukuan sejumlah nominal yang disetujui dari RKUD ke rekening Deposito atas nama pemerintah daerah pada bank yang ditunjuk; 5) penerimaan bunga atas investasi uang daerah dalam bentuk deposito langsung dipindahbukukan ke RKUD. Terkait pelaporan, BUD menyampaikan laporan atas pengelolaan deposito kepada bupati setiap awal bulan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat