Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Lembaga Pembangunan Pesparawi Daerah (Lppd) Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan
Lembaga Pengembangan PESPARAWI dalam menopang serta menggali bakat dibidang musik gerejawi melalui kreasi dan budaya pada Tingkat Lokal, Regyonal dan Nasional dalam rangka memotivasi umat Kristiani dalam kesadaran beragama dan kehidupan iman sesuai dengan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
b. bahwa1 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Pesta Padlian Suara Gerejawi (PESPARAWI) Nasional (LPPN) menyebutkan bahwa Pembentukan Lembaga Pengembangan PESPARAWI Daerah (LPPD) Propinsi, LPPD Kabupaten/Kota.
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang
Pembentukan Lembaga Pengembangan PESPARAWI Daerah (LPPD) Kabupaten Muna
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 74, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun '1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988. Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelola Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19
Tanggal 15 Agustus 2005 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional (LPPN);
11. Peraturari Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 01 Tahun 2012 tentang Penetapan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV MASA KERJA PENGURUS
BAB V URAIAN TUGAS PENDUKUNG
BAB VI MUSYAWARAH DAERAH
BAB VII KEUANGAN
BAB VIII PELAKSANAAN PESPARAWI
BAB IX HUBUNGAN ORGANISASI
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Muna Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a
. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, maka perlu dibentuk Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan dari peraturan daerah tersebut, sebagaimana t
elah ditetapkan dengan Per
a
turan Bupati Muna Nomor 11 tahun 2012 Ten tang Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; b
. bahwa berdasark.an Peraturan M
enteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 Ten tang Pengguna
an Dana K
api
tasi Jaminan Ke
sehatan N
asional Untuk Ja
sa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Ope
rasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Pasal 3 ayat {2) clisebutkan alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan keseha
tan untuk tiap Fasilitasi Kesehatan Tingkat Pertama di
t
etapkan sekurang- kurangnya 60 % dari penerimaan dana kapitasi
; c. bahwa sehubungan dengan m
a.ksud huruf b
, ma.ka Per
a
turan Bupati Muna Nomor 11 Tahun 2012 sebagaimana dima.ksud huruf a, perlu clitinjau kembali
; d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a
, b dan c
, maka perlu diatur dengan Pe
raturan Bupati Muna
1. Undang-undang Nomor 29 T
ahun 1959 Tentang Pembentukan D
aerah
-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lemb
ar
an Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1
822); 2. Undang
-Undang No
m
or 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 4286)
; 3. U
ndang
-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lemb
aran Negara Republik Indo
n
esia Tahun 2004
, Nomor 1
25
, tambahan Lembaran Negara Republik Indo
nesia Nomor 4437) seba
gaimana t
elah diubah bebe
rapa kali
, t
erakhir dengan U
ndang
-
Undang N
omor 1
2 Tahun 2008 t
entang Perubahan Kedua A
tas U
ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 te
ntan
g Pemerintahan Daerah (Lembaran Neg
ar
a Re
publik Indo
nesia T
ahun 2008 Nomor 59
, Tambahan Lem
l-aran Neg
ar
a Republik Indonesia Nomor 4844
); , 4
. U
ndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 t
entang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 1 - 6
. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
; 7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 11
. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah
, Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 5161); 13
. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1079iMenkes /SK/2008 tentang Perubahan keputusan Menteri Kesehatan Nomor 125 /Menkes / SK/ll/2008 tentang Pedoman Pepyelenggaraan Program Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin; 14. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 178/Menkes/PB/Il/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero) dan anggota Keluarganya di Puskesmas
, Balai KesehatanMasyarakat dan Rumah Sakit Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah; 16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 686/Menkes/SK/VI / 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) 17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. 18
. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 22).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JASA PELAYANAN KESEHATAN
BAB III PEROLEHAN JASA PELAYANAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna
ABSTRAK:
. bahwa dalam rangka melakukan penyesuaian nomenklatur jabatan serta tugas dan fungsi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/ Kota yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan, maka perlu melakukaan perubahan terhadap Peraturan Bupati Muna Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6061); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 TentangPembentukan Produk Hukum Daerah (BeritaNegara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 83); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriDalam Negeri Nomo 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/ Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197); 11.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB VI TATA KERJA
BAB VII KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,ESELONISASI DAN PEMBERHENTIANDALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. bahw
a be
r
d
a
sarkan ke
t
e
n
t
uan P
asal 1
6 a
y
at (
2
) Pe
ratu
ran M
ent
eri Pend
a
y
a
gu
naan A
parat
u
r N
egara d
an Ref
o
r
m
asi B
i
r
okras
i N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 te
n
t
ang Pe
nyede
r
hanaan S
trukt
u
r O
r
g
anisas
i p
ad
a I
nstans
i Pemerint
ah unt
uk Pe
n
yede
rhanaan Bi
r
o
kras
i, pe
ru b
ahan o
r
g
anisasi p
ad
a i
nst
ans
i D
a
e
rah K
abupat
e
n h
as
il pen
yede
rhanaan S
t
rukt
u
r O
r
gani
sas
i d
i
t
e
t
apkan ol
eh K
epal
a D
a
e
rah se
sua
i d
en
g
a
n ke
t
en
t
u
a
n p
e
rat
u
r
an pe
rund
ang-
undangan
; b
. bahwa d
a
l
a
m r
angka mewuj
udkan tata kelol
a peme
r
i
n
t
aha
n y
ang e
f
e
k
t
i
f d
a
n e
f
i
s
i
en gu
na me
n
i
ngkatkan k
i
ner
j
a pemerin
t
ah
a
n d
an pel
a
y
an
a
n p
ub
lik di l
i
ngkungan i
n
stan
s
i Peme
r
i
n
t
ah K
a
bupat
en M
una pe
r
l
u dil
akukan penyederhanaan bi
r
okras
i
; c. b
ahwa d
al
a
rn rangka pel
a
ksanaan kebi
j
akan pen
yederhanaan bi
r
okras
i di l
i
ngkun
gan in
stans
i Peme
r
i
n
t
ah K
a
bupat
en M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan susunan o
r
gani
sas
i d
an ta
t
a kerj
a Dinas K
epemudaan d
an Olahra
ga K
abupat
en M
una
; d. b
ahwa be
r
d
asar
kan pertimbangan seba
gaimana dimaksud p
a
d
a hu
r
u
f a
, hu
r
uf b d
an hur
u
f c, pe
r
l
u mene
t
apkan Pe
ratu
r
an B
upati M
una te
nt
ang O
r
g
anisasi dan T
ata Kerj
a D
inas K
epemudaan d
an Olahra
ga K
abupat
e
n M
una
;
1
. P
asa
l 1
8 ay
at (
6
) U
ndang-U
ndan
g D
asar N
egara R
epublik I
ndone
s
i
a T
ahun 1
945
; 2. U
ndang-U
ndang N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntan
g Pembent
ukan D
a
e
rah Tingkat I
I di S
u
la
we
s
i (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4, T
ambahan Le
mbaran Negara Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 1
822
)
; 3. U
ndang-U
ndang Nomo
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
ntang Pembent
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undangan (
Lemb
aran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
11 N
omo
r 82, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a N
omo
r 5234
) seb
a
gaimana telah diubah dengan U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 te
nt
ang Pe
rubahan atas U
ndan
g- U
ndan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 te
ntang Pembent
ukan Pe
raturan Pe
rundan
g-
undangan (
Lembaran Negara Republi
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
01
9 N
omo
r 1
83, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 6389
)
; 4. U
ndang-U
ndang Nomo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 t
e
nt
an
g Pem
e
rintahan D
a
e
rah (
Lemb
aran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara Republi
k I
ndones
i
a N
omo
r 5587
) seba
gaimana t
el
ah diubah bebe
rapa kali t
e
rakhir den
gan U
ndang-U
ndan
g Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
nt
ang Cip
t
a Kerj
a (
Lembar N
eg
ara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
01
5 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a Nomo
r 6573
)
; 5. U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 te
ntang A
dmin
istras
i Pemerintahan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 560
1) seba
gaimana t
el
ah di
ubah den
gan U
ndan
g-U
nd
ang Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntang Cip
t
a Kerj
a (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
020 Nomo
r 2
45, T
amb
ahan Le
mbaran N
egara I
n
dones
i
a Nomo
r 6573
)
; 6. Pe
raturan Peme
r
i
n
t
ah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
ang Perangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 1
14
, T
ambahan Lembaran Negara Republik I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 5
888
} seba
gaimana t
elah di
ubah dengan Pe
ratu
ran Pe
merintah Nomo
r 72 T
ahun 2
01
9 t
e
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
ratu
ran Pemerin
t
ah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 Nomo
r 1
8
7, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndone
s
ia Nomo
r 6
402
)
; 7. Peraturan Pemerintah Republik I
ndones
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
01
7 t
e
nt
an
g Pembinaan d
an Pe
nga
w
asan Pe
n
yele
n
gg
araan Pemerin
t
ah D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 7
3, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 6
041); 8. Pe
ratu
ran M
e
n
t
e
ri D
alam N
ege
ri Nomo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pembent
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Beri
ta N
egara Repub
li
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
8
3
) seba
g
a
i
mana t
el
ah di
ubah de
n
g
an Pe
ratu
ran M
en
t
eri D
alam N
egeri N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 te
nt
ang Pe
rubahan atas Pe
raturan Me
nt
eri D
alam N
ege
ri Nomo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pembent
ukan P
roduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
eg
ara R
epub
lik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 9. Pe
raturan Me
nt
e
ri Pemuda dan O
lahra
g
a Republi
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 33 T
ahun 2
01
6 Te
nt
an
g Pe
doman Nome
nklatu
r Pe
rangkat D
a
e
rah d
an U
n
i
t Ke
r
j
a P
ad
a D
inas Pemuda dan Olahra
g
a (
Ber
i
ta N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
4
86
)
; 1
0
. Pe
raturan M
en
t
eri Pe
nda
y
a
gunaan A
p
aratu
r N
egara d
an Ref
o
r
masi Bi
r
o
krasi Republi
k I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 1
7 T
ahun 2
021 te
ntang Pe
nye
taraan Jabatan A
dmi
n
i
strasi ke D
alam Ja
batan F
un
gsio
na
l (
Ber
i
ta N
egara Republ
i
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 525
)
; 1
1. Pe
ratu
ran M
e
nt
e
r
i Pe
nd
a
y
a
gunaan A
p
aratu
r N
egara d
an Ref
o
r
masi Bi
r
o
kras
i Republik I
ndon
e
s
i
a Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 te
nt
an
g Pe
n
yede
rhanaan S
tr
uktu
r O
r
g
anisasi p
a
d
a I
nst
ans
i Pemerin
t
ah U
n
t
uk Pe
nyederhanaan Bi
r
o
kras
i (
Ber
i
t
a N
egara Repub
lik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 5
46
)
; 1
2
. Pe
raturan D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
n
t
an
g Pembent
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
ab
up
at
e
n M
una T
ahun 2
01
6 N
omo
r 6, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 6
) seba
gaimana t
elah diubah de
n
g
an Pe
raturan D
a
e
rah K
a
b
up
at
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
e
rah K
a
b
upat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
nt
ang Pembent
ukan d
an S
usunan Pe
ran
gkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
a
b
up
at
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 2)
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Resiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1
3 a
yat (1) Peratu
r
an Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
, pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko; b
. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
, diperlukan pedoman penilaian risiko yang dapat d
i
gunakan untuk menyusun dokumen penilaian risiko sebagai pengendalian atas kegiatan utama pada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah
; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 21 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repul.i.., Indonesia Nomor 4286)
; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
; 5
. Undang
-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J awab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
; 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peru.bahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
; 8
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140
. Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127
, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4890)
; 10
. Peraturan Kepala Sadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-688/K/04/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANO LINGKUP
BAB III PENILAIAN RISIKO
BABV KETEN1UAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi Dan Partisipasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka pencapaian tujuan reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, aspiratif dan demokratis, maka kepada masyarakat luas perlu diberi kesempatan untuk berperan serta dalam setiap perencanaan dan kebijakan publik di Kabupaten Muna. Pemerintah Daerah perlu membuka akses kepada masyarakat luas untuk dapat mengetahui secara dini tentang program Pemerintah yang telah direncanakan dan akan dilaksanakan baik untuk jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 12 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang transparansi dan partisipasi publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban publik dan badan publik penyelenggara pemerintahan daerah, tata cara memperoleh informasi, pelaksanaan partisipasi, ketentuan penjadwalan partisipasi, dokumentasi komisi transparansi dan partisipasi publik daerah. Diatur pula mengenai keberatan dan penyelesaian sengketa melalui komisi transparansi da partisipasi publik, pengawasan masyarakat, penghargaan, dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
Bahwa salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha sesuai ketentuan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang cukup potensial untuk dipungut adalah Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 1999 tentang Retribusi Pendaratan Kapal sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Penetapan Retribusi;
7. Tata Cara Penghitungan Retribusi;
8. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
9. Kewajiban Pembayaran Retribusi;
10. Wilayah Pungutan;
11. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
12. Surat Pendaftaran;
13. Penetapan Retribusi;
14. Pengendalian dan Pengawasan;
15. Tata Cara Pemungutan;
16. Tata Cara Pembayaran;
17. Pemanfaatan;
18. Sanksi Administrasi;
19. Keberatan;
20. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
21. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
22. Kadaluwarsa Penagihan;
23. Pembukuan dan Pemeriksaan;
24. Insentif Pemungutan;
25. Ketentuan Penyidikan;
26. Ketentuan Pidana;
27. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2012
Bahwa untuk mendirikan bangunan gedung agar sesuai persyaratan administratif dan persyaratan teknis serta pembangunan yang berwawasan tingkungan, maka pertu ditakukan penataan dan penertiban bangunan dalam wilayah Kabupaten Muna;
Bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan
terwujud sesuai dengan fungsinya, dipertukan peran masyarakat dan
upaya pembinaan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud datam huruf a, dan b pertu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana tetah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 13 Tahun 1986; PP No. 4 Tahun 1988; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 7 tahun 1993; PermenPU No. 63 Tahun 1993; PermenPU No. 29/PRT/M/2006; PermenPU No. 30/PRT/M/2006; Permendagri No. 1 Tahun 2007; PermenPU No. 05/PRT/M/2007; PermenPU No. 06/PRT/M/2007; PermenPU No. 24/PRT/M/2007; PermenPU No. 25/PRT/M/2007; PermenPU No. 26/PRT/M/2007; Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; PermenPU No. 24/PRT/M/2008; PermenPU No. 25/PRT/M/2008; PermenPU No. 26/PRT/M/2008; PermenPU No. 20/PRT/M/2009; PermenPU No. 403/KPTS/M/2002; Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, Menkominfo dan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2009; 07/PRT/M/2009; 3/P/2009; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Keputusan Kepala Bapeda No. 09 Tahun 2000; Perda Kabupaten Muna No. 4 Tahun 1989.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Lambang Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
3. Wewenang, Tanggung Jawab, dan Kewajiban;
4. Fungsi Bangunan Gedung;
5. Persyaratan Bangunan Gedung;
6. Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
7. Peran Serta Masyarakat;
8. Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
9. Sistem Informasi dan Data;
10. Pengawasan;
11. Sanksi Administrasi;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Lain-lain;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
67 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten M una N om or 2 Tah u n 2 0 1 2 tentang Lam bang Daerah Kabupaten M una, m aka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna N om or 2 Tahun 2 0 1 2 tentang Lam bang Daerah Kabupaten Muna
: 1. Undang-undang N om or 2 9 Tahu n 1 9 5 9 tentang Pem bentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lem baran Negara Republik Indonesia Tah u n 1 9 5 9 N o m o r 7 4 , Tam b aha n Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 1 9 2 2 );
2. Undang-undang Nom or 3 2 Tahu n 2 0 0 4 tentahg Pem erintahan Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 0 4 N om or 125, Tam b aha n Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 4 4 3 7 ) sebagaim ana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang N om or 12 Tah u n 2 0 0 8 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nom or 3 2 Tahu n 2 0 0 4 tentang Pem erintahan Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 0 8 N om or 5 9 , Tam b a h a n Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 4 8 4 4 );
3. Undang-undang N om or 12 Tahu n 2 0 1 1 tentang Pem bentukan Peraturan Perundang-undangan (Lem baran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2 0 1 1 N om or 8 2 , Tam b a h a n Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 5 2 3 4 );
4 . Peraturan Pem erintah Nom or 4 2 Tahu n 1 9 5 8 tentang Panji dan Bendera Jabatan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahu n 1 9 5 8 N om or 70 , Ta m b a h a n Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 1 6 3 5 );
5. Peraturan Pem erintah N o m o r 4 3 Ta hu n 1 9 5 8 tentang Penggunaan Lam b ang N egara(Lem baran Negara Republik Indonesia Tahu 1 9 5 8 N om or 71, Tam b a h a n Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 1 6 3 6 );
6. Peraturan Pemerintah Nom or 7 9 Tahu n 2 0 0 5 tentang Pem binaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pem erintahan Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahu n 2 0 0 5 Nom or 1 6 5 , Tam b a h a n Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 4 5 9 3 );
7. Peraturan Pem erintah Republik Indonesia N o m o r 7 7 Tah u n 2 0 0 7 tentang L a m b a n g Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahu n 2 0 0 7 Nom or 1 4 1 , Tam b a h a n Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 4 7 9 0 );
8 . Peraturan Menteri Daiam Negeri N o m o r 5 4 Tahu n 2 0 0 9 tentang Pedom an Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pem erintahan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri N o m o r 5 3 Tahu n 2 0 1 1 tentang Pem bentukan Produk H ukum Daerah;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Muna N om or 2 2 Tah u n 2 0 0 2 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lem baran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2 0 0 2 N om or 2 2 , Tam b a h a n Lem baran Daerah N om or 22 .
11.Peraturan Daerah Kabupaten Muna N om or 2 Tah u n 2 0 1 2 tentang Lam bang Daerah Kabupaten Muna.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN
BAB III KEWAJIBAN PEMAKAIAN LOGO LAMBANG DAERAH
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a.bahwadengantelahdiundangkaimyaPeraturanDaerahKabupaten
Muna
Nomor7Tahun2013tentangRetribusi
JasaUsaha,maka
untukkelancarandanketertibanpelaksanaannyadipandangperlu
menetapkanpedomanpelaksanaannya;
b.bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksudhuruf
a,
maka
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati
tentang
Pedoman
PelaksanaanPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor 7Tahun
2013tentangRetribusiJasaUsaha.
1.Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
1959
tentang
Pembentukan
Daerah-DaerahTingkat
11
diSulawesi(LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun
1959Nomor74,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor1822);
2.Undang-UndangNomor28Tahun2009tentangPajakDaerahdan
RetribusiDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2009
Nomor130,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
5049);
3.Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun2011Nomor82,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor 5234);
4.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor244,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5587)
seb^aim^a
telahdiubahkeduakalinyadenganUnd^g-Und^g
Nomor9Tahun2015tentangPerubahanKeduaatasUndang-Undang
Nomor23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah(Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaTahun2015
Nomor58,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
5.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor1
Tahun2014tentang
PembentukanProdukHukumDaerah; 6.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor 14Tahun2007tentang
PembentukanOrganisasiSekretariatDaerahdanSekretariatDewan
PerwakilanRal^^atDaerahKabupatenMuna(LembaranDaerah
KabupatenMuna
2007Nomor14,
T^be^^I^mb^^
DaerahKabupatenMunaNomor14);
7.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor7Tahun2013tentang
RetribusiJasaUsaha(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun
2013Nomor7Tahun2013,TambahanLembaranDaerahKabupaten
MunaNomor7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PELAKSANAAN
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB V TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB VI TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB VII TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB VIII TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA
BAB IX TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat