pedoman
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Resiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK: |
- a
. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1
3 a
yat (1) Peratu
r
an Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
, pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko; b
. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
, diperlukan pedoman penilaian risiko yang dapat d
i
gunakan untuk menyusun dokumen penilaian risiko sebagai pengendalian atas kegiatan utama pada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah
; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 21 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repul.i.., Indonesia Nomor 4286)
; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
; 5
. Undang
-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J awab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
; 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peru.bahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
; 8
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140
. Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127
, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4890)
; 10
. Peraturan Kepala Sadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-688/K/04/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANO LINGKUP
BAB III PENILAIAN RISIKO
BABV KETEN1UAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
- 41
|